Merdeka.com - Cipto Wiyono, Eks Sekretaris Daerah Kota Malang memohon agar diberi izin berobat usai mengaku sedang sakit. Cipto dituntut hukuman pidana 3 tahun dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
BERITA TERKAIT
Dia mengklaim sempat pingsan dan terjatuh di kamar mandi toilet Rutan Cabang Kejati Jatim, lantaran sakit jantung yang dideritanya. Permohonan izin untuk berobat ini disampaikannya usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Melalui kuasa hukumnya, Haris Yudianto dan Nurbaidah.
Pada majelis hakim, kedua pengacara tersebut bercerita jika kliennya baru saja jatuh dan pingsan di toilet rutan Kejati Jatim pada pekan lalu. Kliennya memiliki riwayat penyakit jantung.
"Yang bersangkutan pernah menjalani operasi jantung. Di dalam tubuhnya saat ini ada alat pemacu jantung," ungkap Haris, Selasa (16/7).
Dia menambahkan, dengan kondisi demikian kliennya membutuhkan kontrol secara berkala dalam periode tertentu. Namun, pada pekan lalu Cipto belum kontrol.
"Pekan lalu dia jatuh di toilet Rutan Kejati Jatim. Dia pingsan. Jadwalnya dia harus kontrol, tapi kemarin belum kontrol. Untuk itu mohon pada majelis hakim agar memberikan izin berobat pada terdakwa," katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Hisbullah mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan asal jaksa bisa menerima alasan Cipto dan ada pengajuan permohonan kepada majelis hakim. "Silakan ajukan permohonan, nanti kami akan mengeluarkan penetapan," tukasnya.
Sebelumnya, Cipto Wiyono, Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, dianggap bersalah oleh jaksa lantaran melakukan tindak pidana dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Tuntutan terhadap eks Sekda Kota Malang ini dibacakan oleh JPU Arif Suhermanto dan Burhanuddin secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam tuntutannya, jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
"Terdakwa bersama terdakwa M Anton dan Sulistiyono (berkas terpisah), telah memberikan sejumlah uang pada anggota DPRS Kota Malang periode 2014-2019, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015," ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Arif Suharmanto, Selasa (16/7).
Oleh karenanya, Cipto dianggap telah memenuhi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Arif, Selasa (16/7).
Selain hukuman pidana terdakwa Cipto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta rupiah. Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara dan dihitung sebagai uang pengganti.
"Apabila harta yang dirampas tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana penjara. Terdakwa sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta. Masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan terhitung 1 bulan sejak putusan maka diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara," tambahnya.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak untuk dipilih pada terdakwa dicabut selama 4 tahun.
Menanggapi hal ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu selama 2 minggu pada majelis hakim, untuk menyusun nota pembelaan. "Mohon waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi yang mulia," ujar kuasa hukum terdakwa, Nurbaidah. [ray]
Merdeka.com - Cipto Wiyono, Eks Sekretaris Daerah Kota Malang memohon agar diberi izin berobat usai mengaku sedang sakit. Cipto dituntut hukuman pidana 3 tahun dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
BERITA TERKAIT
Dia mengklaim sempat pingsan dan terjatuh di kamar mandi toilet Rutan Cabang Kejati Jatim, lantaran sakit jantung yang dideritanya. Permohonan izin untuk berobat ini disampaikannya usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Melalui kuasa hukumnya, Haris Yudianto dan Nurbaidah.
Pada majelis hakim, kedua pengacara tersebut bercerita jika kliennya baru saja jatuh dan pingsan di toilet rutan Kejati Jatim pada pekan lalu. Kliennya memiliki riwayat penyakit jantung.
"Yang bersangkutan pernah menjalani operasi jantung. Di dalam tubuhnya saat ini ada alat pemacu jantung," ungkap Haris, Selasa (16/7).
Dia menambahkan, dengan kondisi demikian kliennya membutuhkan kontrol secara berkala dalam periode tertentu. Namun, pada pekan lalu Cipto belum kontrol.
"Pekan lalu dia jatuh di toilet Rutan Kejati Jatim. Dia pingsan. Jadwalnya dia harus kontrol, tapi kemarin belum kontrol. Untuk itu mohon pada majelis hakim agar memberikan izin berobat pada terdakwa," katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Hisbullah mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan asal jaksa bisa menerima alasan Cipto dan ada pengajuan permohonan kepada majelis hakim. "Silakan ajukan permohonan, nanti kami akan mengeluarkan penetapan," tukasnya.
Sebelumnya, Cipto Wiyono, Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, dianggap bersalah oleh jaksa lantaran melakukan tindak pidana dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Tuntutan terhadap eks Sekda Kota Malang ini dibacakan oleh JPU Arif Suhermanto dan Burhanuddin secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam tuntutannya, jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
"Terdakwa bersama terdakwa M Anton dan Sulistiyono (berkas terpisah), telah memberikan sejumlah uang pada anggota DPRS Kota Malang periode 2014-2019, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015," ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Arif Suharmanto, Selasa (16/7).
Oleh karenanya, Cipto dianggap telah memenuhi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Arif, Selasa (16/7).
Selain hukuman pidana terdakwa Cipto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta rupiah. Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara dan dihitung sebagai uang pengganti.
"Apabila harta yang dirampas tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana penjara. Terdakwa sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta. Masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan terhitung 1 bulan sejak putusan maka diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara," tambahnya.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak untuk dipilih pada terdakwa dicabut selama 4 tahun.
Menanggapi hal ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu selama 2 minggu pada majelis hakim, untuk menyusun nota pembelaan. "Mohon waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi yang mulia," ujar kuasa hukum terdakwa, Nurbaidah. [ray]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengaku Pingsan di Toilet Rutan, Eks Sekda Kota Malang Minta Izin Untuk Berobat | merdeka.com - merdeka.com"
Post a Comment