SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kasus pelecehan seksual oleh IM, okum guru SD Negeri di Kota Malang memasuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Tahap kedua berarti penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan oleh Polri.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, mengatakan, IM telah dipindahkan ke Kejari Kota Malang pada pekan lalu atau akhir Juni 2019. Masih belum ada bukti maupun keterangan baru pada tahap 2 ini.
"Tidak ada yang berbeda. Sama seperti BAP. Jaksa sedang menyusun dakwaan," ujar Wahyu, Jumat (5/7/2019).
Setelah menyusun dakwaan, jaksa segera mendaftarkan untuk jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri Malang. Wahyu mengatakan, Kasi Pidum akan segera menyelesaikan berkas dakwaan.
"Dalam waktu dekat akan disidangkan karena masa penahannya 20 hari," ujarnya.
Tidak ada perlakuan berbeda terhadap IM. Kata Wahyu, jaksa tetap melakukan prosedur sesuai peraturan terhadap kasus IM, meskipun kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap anak.
"Tidak ada, kecuali untuk perkara pelaku anak. Kalau korban anak tidak ada. Kalau perkara asusila persidangan tertutup di pengadilan," paparnya.
Ditanya terkait tuntutan yang akan didakwakan, Wahyu belum bisa memastikan. Katanya, perlu melihat fakta persidangan terlebih dahulu.
"Nanti fakta persidangan apa," terangnya.
Kata Wahyu, kasus pelecehan seksual di Kota Malang tidak mendominasi. Paling banyak yang mendominasi adalah kasus narkotika.
Pada awal 2019, mencuat kasus pelecehan seksual oleh seorang guru SD Negeri berinisial IM. IM diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada puluhan muridnya.
Polisi kemudian menetapkan IM sebagai tersangka. Dalam rilis yang dilakukan oleh Polres Malang Kota, IM dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKINI MALANG, AREMA DAN JAWA TIMUR
SURYAMALANG.COM | FACEBOOK SURYA AREMA | INSTAGRAM @SURYAMALANGCOM

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kasus pelecehan seksual oleh IM, okum guru SD Negeri di Kota Malang memasuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Tahap kedua berarti penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan oleh Polri.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, mengatakan, IM telah dipindahkan ke Kejari Kota Malang pada pekan lalu atau akhir Juni 2019. Masih belum ada bukti maupun keterangan baru pada tahap 2 ini.
"Tidak ada yang berbeda. Sama seperti BAP. Jaksa sedang menyusun dakwaan," ujar Wahyu, Jumat (5/7/2019).
Setelah menyusun dakwaan, jaksa segera mendaftarkan untuk jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri Malang. Wahyu mengatakan, Kasi Pidum akan segera menyelesaikan berkas dakwaan.
"Dalam waktu dekat akan disidangkan karena masa penahannya 20 hari," ujarnya.
Tidak ada perlakuan berbeda terhadap IM. Kata Wahyu, jaksa tetap melakukan prosedur sesuai peraturan terhadap kasus IM, meskipun kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap anak.
"Tidak ada, kecuali untuk perkara pelaku anak. Kalau korban anak tidak ada. Kalau perkara asusila persidangan tertutup di pengadilan," paparnya.
Ditanya terkait tuntutan yang akan didakwakan, Wahyu belum bisa memastikan. Katanya, perlu melihat fakta persidangan terlebih dahulu.
"Nanti fakta persidangan apa," terangnya.
Kata Wahyu, kasus pelecehan seksual di Kota Malang tidak mendominasi. Paling banyak yang mendominasi adalah kasus narkotika.
Pada awal 2019, mencuat kasus pelecehan seksual oleh seorang guru SD Negeri berinisial IM. IM diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada puluhan muridnya.
Polisi kemudian menetapkan IM sebagai tersangka. Dalam rilis yang dilakukan oleh Polres Malang Kota, IM dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKINI MALANG, AREMA DAN JAWA TIMUR
SURYAMALANG.COM | FACEBOOK SURYA AREMA | INSTAGRAM @SURYAMALANGCOM

Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Serahkan Berkas dan Tersangka Guru Lecehkan Murid SD di Kota Malang pada Jaksa - Surya Malang"
Post a Comment