Search

Nasib Golkar dan NasDem yang Harus Kehilangan Kursi Wabup Malang - Detiknews

Malang - Parpol pengusung Rendra Kresna-Sanusi di Pilbup Malang 2015, terpaksa harus kehilangan kursi wakil bupati. Pasalnya, hingga hari ini status Sanusi masih sebagai Plt Bupati menggantikan Rendra Kresna. Sementara, masa jabatan tinggal 16 bulan.

Sekadar diketahui, Rendra Kresna-Sanusi menjadi pasangan pemenang Pilbup 2015. Mereka diusung oleh NasDem, PKB, dan Partai Golkar. Sejak Rendra Kresna non aktif sebagai Bupati Malang, Sanusi menggantikan sebagai pucuk pimpinan di Pemkab Malang dengan status Plt Bupati.

Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengaku partainya sudah menyiapkan dua nama untuk diajukan sebagai wabup, Juli lalu. Pengajuan nama, berdasarkan Golkar sebagai partai pengusung yang memiliki hak untuk merebutkan jabatan wabup, selain dari Partai NasDem.

"Dua nama sejak Juli lalu, sudah kita siapkan. Harapannya, bisa menjadi topik pertimbangan bersama parpol pengusung. Namun, deadline waktu sudah habis. Posisi wabup bakal kosong, hingga masa jabatan Pak Sanusi berakhir Februari 2021 mendatang," ungkap Kusmantoro kepada detikcom, Senin (2/9/2019).

Dia menjelaskan, posisi wabup bisa diajukan ke DPRD Kabupaten Malang, ketika masa jabatan kepala daerah kurang dari 18 bulan. Aturan yang mengikat itu tak berlaku di Pemkab Malang.


"Karena sampai hari ini, status Bupati Malang belum definitif, masih Plt. Untuk itu, sangat tidak mungkin, adanya wabup," tuturnya.

Menurut dia, ini merupakan kerugian bagi Partai Golkar. Sebagai pengusung Rendra-Sanusi di Pilbup 2015 lalu. Dan tidak ada langkah apapun, yang bisa diperbuat.

"Kalau kemarin, pelantikan bupati definitif bisa dipercepat, maka peluang untuk menduduki kursi wabup masih ada. Jika begini, statusnya mengambang. Karena Plt tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis," keluhnya.

Kusmantoro menambahkan, sesama parpol pengusung, tidak ada pembicaraan serius mengenai hilangnya kursi wabup, untuk mendampingi Sanusi sampai akhir masa jabatannya.

"Tidak ada pembicaraan mengenai itu. Makanya Golkar, lebih akan memikirkan kesiapan memenangkan Pilbup 2020 mendatang. Tentunya dengan berkoalisi, karena hanya memiliki 8 kursi di DPRD Kabupaten Malang," cetus Kusmantoro.


Sebelumnya, DPD Partai NasDem Kabupaten Malang hanya bisa pasrah saat peluang mendapatkan kursi Wabup hilang. Plt Bupati Malang kini dijabat oleh Sanusi, yang menggantikan Bupati Malang non aktif Rendra Kresna karena perkara hukum.

Adanya keputusan hukum tetap (inkracht) terhadap Rendra Kresna, langsung direspon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk mengajukan penetapan Bupati Malang definitif kepada Kemendagri 2 Juli 2019 lalu.

Pengajuan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.35-595 tahun 2016 dan Nomor 132.35-596 dengan tahun yang sama (2016), mengangkat Rendra Kresna dan Sanusi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang periode 2016-2021.
(fat/fat)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Parpol pengusung Rendra Kresna-Sanusi di Pilbup Malang 2015, terpaksa harus kehilangan kursi wakil bupati. Pasalnya, hingga hari ini status Sanusi masih sebagai Plt Bupati menggantikan Rendra Kresna. Sementara, masa jabatan tinggal 16 bulan.

Sekadar diketahui, Rendra Kresna-Sanusi menjadi pasangan pemenang Pilbup 2015. Mereka diusung oleh NasDem, PKB, dan Partai Golkar. Sejak Rendra Kresna non aktif sebagai Bupati Malang, Sanusi menggantikan sebagai pucuk pimpinan di Pemkab Malang dengan status Plt Bupati.

Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengaku partainya sudah menyiapkan dua nama untuk diajukan sebagai wabup, Juli lalu. Pengajuan nama, berdasarkan Golkar sebagai partai pengusung yang memiliki hak untuk merebutkan jabatan wabup, selain dari Partai NasDem.

"Dua nama sejak Juli lalu, sudah kita siapkan. Harapannya, bisa menjadi topik pertimbangan bersama parpol pengusung. Namun, deadline waktu sudah habis. Posisi wabup bakal kosong, hingga masa jabatan Pak Sanusi berakhir Februari 2021 mendatang," ungkap Kusmantoro kepada detikcom, Senin (2/9/2019).

Dia menjelaskan, posisi wabup bisa diajukan ke DPRD Kabupaten Malang, ketika masa jabatan kepala daerah kurang dari 18 bulan. Aturan yang mengikat itu tak berlaku di Pemkab Malang.


"Karena sampai hari ini, status Bupati Malang belum definitif, masih Plt. Untuk itu, sangat tidak mungkin, adanya wabup," tuturnya.

Menurut dia, ini merupakan kerugian bagi Partai Golkar. Sebagai pengusung Rendra-Sanusi di Pilbup 2015 lalu. Dan tidak ada langkah apapun, yang bisa diperbuat.

"Kalau kemarin, pelantikan bupati definitif bisa dipercepat, maka peluang untuk menduduki kursi wabup masih ada. Jika begini, statusnya mengambang. Karena Plt tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis," keluhnya.

Kusmantoro menambahkan, sesama parpol pengusung, tidak ada pembicaraan serius mengenai hilangnya kursi wabup, untuk mendampingi Sanusi sampai akhir masa jabatannya.

"Tidak ada pembicaraan mengenai itu. Makanya Golkar, lebih akan memikirkan kesiapan memenangkan Pilbup 2020 mendatang. Tentunya dengan berkoalisi, karena hanya memiliki 8 kursi di DPRD Kabupaten Malang," cetus Kusmantoro.


Sebelumnya, DPD Partai NasDem Kabupaten Malang hanya bisa pasrah saat peluang mendapatkan kursi Wabup hilang. Plt Bupati Malang kini dijabat oleh Sanusi, yang menggantikan Bupati Malang non aktif Rendra Kresna karena perkara hukum.

Adanya keputusan hukum tetap (inkracht) terhadap Rendra Kresna, langsung direspon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk mengajukan penetapan Bupati Malang definitif kepada Kemendagri 2 Juli 2019 lalu.

Pengajuan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.35-595 tahun 2016 dan Nomor 132.35-596 dengan tahun yang sama (2016), mengangkat Rendra Kresna dan Sanusi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang periode 2016-2021.
(fat/fat)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nasib Golkar dan NasDem yang Harus Kehilangan Kursi Wabup Malang - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.