Ilustrasi (istimewa)
BATUTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi mengajukan gugatan agar Kementerian PUPR mencabut empat SK berkaitan dengan pemanfaatan sumber air yang melibatkan Pemerintah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Salah satunya adalah SK No.928/KPTS/M/2018 untuk penerbitan 3 SIPA di Sumber Wendit 1,2,3 bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Malang.
Dengan adanya gugatan itu, maka secara otomatis saat ini pengelolaan dalam status quo. Wali Kota Malang Sutiaji pun menyampaikan jika pihaknya memilih menunggu hasil yang akan ditetapkan dalam ketentuan hukum nantinya.
"Sekarang sudah masuk status quo. Karena ada gugatan Pemkab Malang, maka kami ikuti. Kami tidak boleh mengubah perjanjian kerja sama (PKS) karena semuanya sudah ditarik oleh pemerintah pusat," katanya.
Sebelumnya pria berkacamata itu menjelaskan, biaya yang diberikan sebagaimana tercantum dalam PKS adalah untuk pemeliharaan. Salah satunya adalah untuk melakukan konservasi di daerah yang sumber airnya dimanfaatkan. "Tapi ada beberapa sumber air yang ternyata berubah fungsi sekarang ini," katanya.
Dia juga menegaskan jika biaya yang ditarik dari pelanggan berkaitan dengan pemanfaatan air yang bersumber dari Wendit dan lain sebagainya adalah untuk biaya pemeliharaan. Sebab, proses mengalirnya air dari sumber hingga ke rumah warga membutuhkan skema khusus yang tentunya membutuhkan biaya.
"Semuanya butuh pembiayaan hingga akhirnya air mengalir ke rumah tangga. Salah satunya itu tadi adalah biaya listrik setiap bulannya mencapai Rp 2 miliar," jelas politisi Demokrat itu.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Malang Nor Muhlas menambahkan, surat izin pengambilan air bawah tanah (SIPA) saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu Kementerian PUPR. Sebelumnya ketentuan biaya yang harus diberikan kepada Pemkab Malang juga sudah tertera dalam PKS yang dibuat.
"Ketika SIPA digugat, maka bisa saja nanti uang yang sudah disampaikan ke Kabupaten Malang diminta untuk dikembalikan. Itu jelas ada aturannya," tegas Muhlas.
Dia menilai konservasi terhadap sumber air yang semestinya menjadi tanggung jawab Pemkab Malang belum terealisasi dengan baik. Terlihat saat ini debit air yang mengalir dan bisa ditampung terus mengalami penurunan.
"Setiap bulan kami sampaikan kewajiban kami Rp 2,5 miliar untuk Kabupaten Malang," pungkasnya.
Ilustrasi (istimewa)
BATUTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi mengajukan gugatan agar Kementerian PUPR mencabut empat SK berkaitan dengan pemanfaatan sumber air yang melibatkan Pemerintah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Salah satunya adalah SK No.928/KPTS/M/2018 untuk penerbitan 3 SIPA di Sumber Wendit 1,2,3 bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Malang.
Dengan adanya gugatan itu, maka secara otomatis saat ini pengelolaan dalam status quo. Wali Kota Malang Sutiaji pun menyampaikan jika pihaknya memilih menunggu hasil yang akan ditetapkan dalam ketentuan hukum nantinya.
"Sekarang sudah masuk status quo. Karena ada gugatan Pemkab Malang, maka kami ikuti. Kami tidak boleh mengubah perjanjian kerja sama (PKS) karena semuanya sudah ditarik oleh pemerintah pusat," katanya.
Sebelumnya pria berkacamata itu menjelaskan, biaya yang diberikan sebagaimana tercantum dalam PKS adalah untuk pemeliharaan. Salah satunya adalah untuk melakukan konservasi di daerah yang sumber airnya dimanfaatkan. "Tapi ada beberapa sumber air yang ternyata berubah fungsi sekarang ini," katanya.
Dia juga menegaskan jika biaya yang ditarik dari pelanggan berkaitan dengan pemanfaatan air yang bersumber dari Wendit dan lain sebagainya adalah untuk biaya pemeliharaan. Sebab, proses mengalirnya air dari sumber hingga ke rumah warga membutuhkan skema khusus yang tentunya membutuhkan biaya.
"Semuanya butuh pembiayaan hingga akhirnya air mengalir ke rumah tangga. Salah satunya itu tadi adalah biaya listrik setiap bulannya mencapai Rp 2 miliar," jelas politisi Demokrat itu.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Malang Nor Muhlas menambahkan, surat izin pengambilan air bawah tanah (SIPA) saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu Kementerian PUPR. Sebelumnya ketentuan biaya yang harus diberikan kepada Pemkab Malang juga sudah tertera dalam PKS yang dibuat.
"Ketika SIPA digugat, maka bisa saja nanti uang yang sudah disampaikan ke Kabupaten Malang diminta untuk dikembalikan. Itu jelas ada aturannya," tegas Muhlas.
Dia menilai konservasi terhadap sumber air yang semestinya menjadi tanggung jawab Pemkab Malang belum terealisasi dengan baik. Terlihat saat ini debit air yang mengalir dan bisa ditampung terus mengalami penurunan.
"Setiap bulan kami sampaikan kewajiban kami Rp 2,5 miliar untuk Kabupaten Malang," pungkasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to ": Izin Ambil Air Digugat Kabupaten Malang, PDAM Kota Malang Sebut Uang Bisa Dikembalikan - BATUTIMES"
Post a Comment