Search

MCW Temukan Dugaan Kebocoran PAD yang Seharusnya Bisa ...

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Malang Corruption Watch menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Malang hanya sekitar Rp 500 miliar. Jumlah PAD tersebut sangat jauh dengan jumlah pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan yaitu sekitar Rp 2,5 triliun. 

"Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Malang 2019, Anggaran Pendapatan Pemerintah Kabupaten Malang mencapai  3 (tiga) Triliyun lebih sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 500 Milyar," Afif Muhammad, selaku Divisi Korupsi Politik MCW ketika dikonfirmasi Senin (19/11/2018).

MCW pun menilai Pemkab Malang malah malas bekerja.

"Tak ada kenaikan justru stagnan. Ini tampak bahwa Pemkab (Malang) justru malas dalam mengelola kekayaan daerah," imbuh Afif.

Berdasarkan kacamata MCW,  rendahnya PAD Kabupaten Malang dari tahun ke tahun ternyatan bukan isapan jempol belaka. 

MCW mengendus terdapat beberapa kebocoran PAD yang seharusnya bisa dimaksimalkan oleh Pemkab Malang.

Di antaranya adalah dari aspek pajak mineral bukan logam dan batuan rendah. Afif meguraikan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah penyumbang PAD terendah kedua di atas pajak sarang burung wallet.

Sejak tahun 2015, target pendapatan dari pajak mineral bukan logam dan batuan stagnan di angka Rp 600 kuta.  Padahal, sejak tahun 2015 realisasinya melebihi Rp 600 juta.

Bahkan, pada tahun 2016, realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai lebih dari Rp 900 juta lebih. Realiasi ini mencapai 154,60 persen dari target Rp 600 juta. 

"Tingginya realisasi seharusnya menjadi pertimbangan untuk menentukan anggaran pendapatan tahun berikutnya," kata dia.

Namun, dari paparan di atas, kata dia, tidak demikian. Rendahnya pendapatan yang bersumber dari pajak mineral bukan logam dan batuan juga disebabkan belum maksimalnya potensi daerah.

Jika melihat pada peraturan, menurut Pasal 52 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, terdapat 36 objek pajak mineral bukan logam dan batuan.

"Namun, hanya delapan objek yang menyumbang PAD dari tahun 2010 hingga 2018. Yaitu batu kapur, pasir sungai, pasir urug, tanah timbun, batu sungai, batu gunung, bentonite, phiroplit dan marmer," papar dia. 

Atas dugaan kebocoran PAD ini, lanjut Afiif, MCW mendesak kepada Pemkab Malang agar menertibkan tambang ilegal. Selain itu, mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami kebocoran PAD. 

"Kami juga mendesak Pemkab dan DPRD untuk mengevaluasi penyertaan modal ke BUMD maupun perusahaan lain," tutupnya.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Malang Corruption Watch menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Malang hanya sekitar Rp 500 miliar. Jumlah PAD tersebut sangat jauh dengan jumlah pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan yaitu sekitar Rp 2,5 triliun. 

"Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Malang 2019, Anggaran Pendapatan Pemerintah Kabupaten Malang mencapai  3 (tiga) Triliyun lebih sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 500 Milyar," Afif Muhammad, selaku Divisi Korupsi Politik MCW ketika dikonfirmasi Senin (19/11/2018).

MCW pun menilai Pemkab Malang malah malas bekerja.

"Tak ada kenaikan justru stagnan. Ini tampak bahwa Pemkab (Malang) justru malas dalam mengelola kekayaan daerah," imbuh Afif.

Berdasarkan kacamata MCW,  rendahnya PAD Kabupaten Malang dari tahun ke tahun ternyatan bukan isapan jempol belaka. 

MCW mengendus terdapat beberapa kebocoran PAD yang seharusnya bisa dimaksimalkan oleh Pemkab Malang.

Di antaranya adalah dari aspek pajak mineral bukan logam dan batuan rendah. Afif meguraikan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah penyumbang PAD terendah kedua di atas pajak sarang burung wallet.

Sejak tahun 2015, target pendapatan dari pajak mineral bukan logam dan batuan stagnan di angka Rp 600 kuta.  Padahal, sejak tahun 2015 realisasinya melebihi Rp 600 juta.

Bahkan, pada tahun 2016, realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai lebih dari Rp 900 juta lebih. Realiasi ini mencapai 154,60 persen dari target Rp 600 juta. 

"Tingginya realisasi seharusnya menjadi pertimbangan untuk menentukan anggaran pendapatan tahun berikutnya," kata dia.

Namun, dari paparan di atas, kata dia, tidak demikian. Rendahnya pendapatan yang bersumber dari pajak mineral bukan logam dan batuan juga disebabkan belum maksimalnya potensi daerah.

Jika melihat pada peraturan, menurut Pasal 52 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, terdapat 36 objek pajak mineral bukan logam dan batuan.

"Namun, hanya delapan objek yang menyumbang PAD dari tahun 2010 hingga 2018. Yaitu batu kapur, pasir sungai, pasir urug, tanah timbun, batu sungai, batu gunung, bentonite, phiroplit dan marmer," papar dia. 

Atas dugaan kebocoran PAD ini, lanjut Afiif, MCW mendesak kepada Pemkab Malang agar menertibkan tambang ilegal. Selain itu, mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami kebocoran PAD. 

"Kami juga mendesak Pemkab dan DPRD untuk mengevaluasi penyertaan modal ke BUMD maupun perusahaan lain," tutupnya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "MCW Temukan Dugaan Kebocoran PAD yang Seharusnya Bisa ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.