JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Arief telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak enam kali sejak 6 Agustus 2017 hingga Februari 2018.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MAW atau tahap dua. Tahap dua terkait kedua perkara yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015; dan kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
(Baca juga: Periksa 57 Saksi, KPK Dalami "Uang Ketok" APBD Kota Malang)
Dalam dua kasus tersebut, Arief diduga menerima uang ratusan juta dari dua pihak.
Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Sementara, pada kasus suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Hingga saat ini penyidik KPK telah memeriksa 84 saksi dalam dua perkara tersebut.
"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya. Sementara, tersangka masih dititipkan di Rutan Guntur dan akan dibawa ke Surabaya hari Jumat untuk keperluan persidangan," kata Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2015 di Kota Malang, Jawa Timur.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Arief telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak enam kali sejak 6 Agustus 2017 hingga Februari 2018.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MAW atau tahap dua. Tahap dua terkait kedua perkara yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015; dan kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
(Baca juga: Periksa 57 Saksi, KPK Dalami "Uang Ketok" APBD Kota Malang)
Dalam dua kasus tersebut, Arief diduga menerima uang ratusan juta dari dua pihak.
Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Sementara, pada kasus suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Hingga saat ini penyidik KPK telah memeriksa 84 saksi dalam dua perkara tersebut.
"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya. Sementara, tersangka masih dititipkan di Rutan Guntur dan akan dibawa ke Surabaya hari Jumat untuk keperluan persidangan," kata Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2015 di Kota Malang, Jawa Timur.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Limpahkan Berkas, Eks Ketua DPRD Kota Malang Siap Disidang"
Post a Comment