Punggutan pajak atas jasa LC tersebut, menjadi bahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda Pajak Daerah Kota Malang.
"Itu sebuah wacana yang mengerucut untuk disepakati masuk dalam pembahasan Pansus nanti. Jadi sistem dan pengenaan pajaknya belum ditentukan," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Sulik Lestyowati.
Wacana pajak LC kali pertama muncul dalam Public Hearing yang digelar di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Rabu (21/2/2019).
Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto menyatakan, penyusunan teknis pemberlakuan pajak LC sedang disusun.
Begitu juga dengan teknis penarikan kepada wajib pajak. "Menurut kami, segala usaha yang menyediakan jasa, wajib dikenakan pajak," kata Ade kepada wartawan usai Public Hearing.
Foto: Muhammad Aminudin |
Pemberlakuan pajak itu, kata dia, tentunya memiliki alasan dan tujuan. Khususnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim memandang, jika pemberlakuan pajak LC benar diterapkan, maka didasari semangat ketaatan pajak dan meningkatkan PAD.
"Jadi tidak asal rencana atau wacana. Melainkan ditata dengan baik konsepnya, kewajiban warga negara dalam membayar pajak," terang Hakim terpisah.
Menurut dia, sepak terjang LC bukan jadi rahasia umum. Mereka mendapatkan imbalan dari jasa yang dijalankan.
"Kita monggo saja kalau mau diterapkan. Semua tahu dan juga berapa pemasukkan dari mereka (LC), dari lagu dengan menyewa jasa mereka," ujar Hakim.
Ditambahkan, kebijakan itu perlu juga dibarengi pendataan LC secara tepat dan benar. Karena bisa saja mereka menetap satu tempat atau berpindah-pindah.
"Jadi perlu didata dengan benar," tegasnya.
(bdh/bdh)
Punggutan pajak atas jasa LC tersebut, menjadi bahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda Pajak Daerah Kota Malang.
"Itu sebuah wacana yang mengerucut untuk disepakati masuk dalam pembahasan Pansus nanti. Jadi sistem dan pengenaan pajaknya belum ditentukan," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Sulik Lestyowati.
Wacana pajak LC kali pertama muncul dalam Public Hearing yang digelar di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Rabu (21/2/2019).
Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto menyatakan, penyusunan teknis pemberlakuan pajak LC sedang disusun.
Begitu juga dengan teknis penarikan kepada wajib pajak. "Menurut kami, segala usaha yang menyediakan jasa, wajib dikenakan pajak," kata Ade kepada wartawan usai Public Hearing.
Foto: Muhammad Aminudin |
Pemberlakuan pajak itu, kata dia, tentunya memiliki alasan dan tujuan. Khususnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim memandang, jika pemberlakuan pajak LC benar diterapkan, maka didasari semangat ketaatan pajak dan meningkatkan PAD.
"Jadi tidak asal rencana atau wacana. Melainkan ditata dengan baik konsepnya, kewajiban warga negara dalam membayar pajak," terang Hakim terpisah.
Menurut dia, sepak terjang LC bukan jadi rahasia umum. Mereka mendapatkan imbalan dari jasa yang dijalankan.
"Kita monggo saja kalau mau diterapkan. Semua tahu dan juga berapa pemasukkan dari mereka (LC), dari lagu dengan menyewa jasa mereka," ujar Hakim.
Ditambahkan, kebijakan itu perlu juga dibarengi pendataan LC secara tepat dan benar. Karena bisa saja mereka menetap satu tempat atau berpindah-pindah.
"Jadi perlu didata dengan benar," tegasnya.
(bdh/bdh)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemandu Lagu Karaoke di Kota Malang akan Dikenai Pajak?"
Post a Comment