Liputan6.com, Malang - Pekerja rumah tangga (PRT) alias asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, bakal mendapat kepastian perlindungan hukum dan peningkatan kompetensi. Sebab, pemerintah daerah tersebut sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PRT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Malang, Panjtaningsih Sri Redjeki mengatakan, saat ini masih penyusunan naskah akademik Ranperda PRT dengan melibatkan berbagai organisasi sosial.
"Ada komitmen untuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan, terutama yang bekerja sebagai PRT,” kata Pantjaningsih di Malang, Senin, 26 Februari 2018.
Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah di Jawa Timur yang banyak warganya bekerja sebagai PRT. Saat ini, baru ada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kompetensi PRT. Peraturan itu lebih banyak memuat tentang standar kompetensi kerja.
Sedangkan naskah raperda yang masih disusun bisa lebih tegas mengatur upah, hubungan kerja antara PRT–majikan, jam kerja, kontrak kerja dan hak normatif lainnya. Aturan ini juga melibatkan lintas instansi daerah untuk memberikan perlindungan bagi PRT.
"Peraturan bupati masih sedikit aspek perlindungannya, kalau raperda bisa lebih detail lagi. Mulai sisi ketenagakerjaan, kesehatan sampai kesejahteraan," ujar Pantjaningsih.
Penyusunan naskah akademik Raperda PRT itu difasilitasi Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO). Pembahasan naskah melibatkan berbagai organisasi ,termasuk organisasi PRT di Malang, yakni Anggrek Maya. Beberapa sekolah PRT untuk peningkatan kompetensi juga sudah didirikan di Kabupaten Malang.
Liputan6.com, Malang - Pekerja rumah tangga (PRT) alias asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, bakal mendapat kepastian perlindungan hukum dan peningkatan kompetensi. Sebab, pemerintah daerah tersebut sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PRT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Malang, Panjtaningsih Sri Redjeki mengatakan, saat ini masih penyusunan naskah akademik Ranperda PRT dengan melibatkan berbagai organisasi sosial.
"Ada komitmen untuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan, terutama yang bekerja sebagai PRT,” kata Pantjaningsih di Malang, Senin, 26 Februari 2018.
Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah di Jawa Timur yang banyak warganya bekerja sebagai PRT. Saat ini, baru ada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kompetensi PRT. Peraturan itu lebih banyak memuat tentang standar kompetensi kerja.
Sedangkan naskah raperda yang masih disusun bisa lebih tegas mengatur upah, hubungan kerja antara PRT–majikan, jam kerja, kontrak kerja dan hak normatif lainnya. Aturan ini juga melibatkan lintas instansi daerah untuk memberikan perlindungan bagi PRT.
"Peraturan bupati masih sedikit aspek perlindungannya, kalau raperda bisa lebih detail lagi. Mulai sisi ketenagakerjaan, kesehatan sampai kesejahteraan," ujar Pantjaningsih.
Penyusunan naskah akademik Raperda PRT itu difasilitasi Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO). Pembahasan naskah melibatkan berbagai organisasi ,termasuk organisasi PRT di Malang, yakni Anggrek Maya. Beberapa sekolah PRT untuk peningkatan kompetensi juga sudah didirikan di Kabupaten Malang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kabar Baik untuk Asisten Rumah Tangga di Kabupaten Malang"
Post a Comment