Search

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Bal Disidangkan di PN Tipikor Juanda Sidoarjo - Tribun Jatim

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selasa (11/12/2018) pagi, 10 tersangkas dugaan suap pembahasan RAPBD-P Pemkot Malang yang ditangani Korupsi (KPK)'>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)</a> tiba di Surabaya dan langsung dibawa ke Kejati Jatim.

Terkait hal itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, 10 tersangka itu hanya dititipkan sementara hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jalan Juanda  Sidoarjo.

“Kebetulan, hari ini kami (Kejati Jatim) hanya dititipi tahanan saja dari KPK,” kata Didik saat dikonfirmasi TribunJatim.com melalui telepon seluler, Selasa (11/12/2018).

Namun, Didik enggan menjelaskan lebih detil terkait kelanjutan kasus tersebut.

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang jadi Tersangka KPK, Dititipkan di Rutan Kejati Jatim

Sedangkan, data yang diperoleh TribunJatim.com di lapangan menyebutkan, hari Selasa (11/12/2018) ini, penyidikan 10 orang tersebut dalam kapasitasnya  sebagai tersangka itu telah rampung diperiksa.

Bahkan, telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, beserta 10 tersangka, yakni Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadi Wibowo, Mulyanto, Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, hingga Arief Hermanto.

Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan masuk pada agenda penuntutan.

Selain kesepuluh orang itu, ada juga sejumlah saksi lain yang turut dimintai keterangan oleh KPK, yaitu Sekda Kota Malang tahun 2015, Walikota Malang periode tahun 2013 sampai 2018, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, hingga Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka terkait dugaan sejumlah anggota dewan itu menerima fee.

Fee yang diterima masing-masing sekitar Rp 12,5 juta dampai Rp 50 juta.

Tolak Pertambangan Blok Silo, Warga Ancam Sandra Orang Hingga Blokade Jalur Jawa - Bali

Fee tersebut diduga diperoleh dari mantan Wali Kota Malang, Mochammad Anton yang kini telah menghuni sel tahanan.

Fakta dalam beberapa persidangan juga menyebutkan, uang tersebut disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015 lalu.

Selain menyeret orang nomor satu di Pemkot Malang, ada juga sejumlah pejabat lain yang ikut 'ngandang', salah satunya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan, Jarot Edy Sulistiyoni.

Let's block ads! (Why?)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selasa (11/12/2018) pagi, 10 tersangkas dugaan suap pembahasan RAPBD-P Pemkot Malang yang ditangani Korupsi (KPK)'>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)</a> tiba di Surabaya dan langsung dibawa ke Kejati Jatim.

Terkait hal itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, 10 tersangka itu hanya dititipkan sementara hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jalan Juanda  Sidoarjo.

“Kebetulan, hari ini kami (Kejati Jatim) hanya dititipi tahanan saja dari KPK,” kata Didik saat dikonfirmasi TribunJatim.com melalui telepon seluler, Selasa (11/12/2018).

Namun, Didik enggan menjelaskan lebih detil terkait kelanjutan kasus tersebut.

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang jadi Tersangka KPK, Dititipkan di Rutan Kejati Jatim

Sedangkan, data yang diperoleh TribunJatim.com di lapangan menyebutkan, hari Selasa (11/12/2018) ini, penyidikan 10 orang tersebut dalam kapasitasnya  sebagai tersangka itu telah rampung diperiksa.

Bahkan, telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, beserta 10 tersangka, yakni Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadi Wibowo, Mulyanto, Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, hingga Arief Hermanto.

Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan masuk pada agenda penuntutan.

Selain kesepuluh orang itu, ada juga sejumlah saksi lain yang turut dimintai keterangan oleh KPK, yaitu Sekda Kota Malang tahun 2015, Walikota Malang periode tahun 2013 sampai 2018, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, hingga Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka terkait dugaan sejumlah anggota dewan itu menerima fee.

Fee yang diterima masing-masing sekitar Rp 12,5 juta dampai Rp 50 juta.

Tolak Pertambangan Blok Silo, Warga Ancam Sandra Orang Hingga Blokade Jalur Jawa - Bali

Fee tersebut diduga diperoleh dari mantan Wali Kota Malang, Mochammad Anton yang kini telah menghuni sel tahanan.

Fakta dalam beberapa persidangan juga menyebutkan, uang tersebut disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015 lalu.

Selain menyeret orang nomor satu di Pemkot Malang, ada juga sejumlah pejabat lain yang ikut 'ngandang', salah satunya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan, Jarot Edy Sulistiyoni.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Bal Disidangkan di PN Tipikor Juanda Sidoarjo - Tribun Jatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.