Search

Menanti Persidangan 10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang di Tahun 2019 Terkait Kasus Korupsi Massal - Tribun Jatim

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang jilid dua terhadap 10 mantan anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus korupsi akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di tahun 2019 mendatang.

10 terdakwa korupsi massal itu diketahui telah menghuni rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim dan tinggal menunggu berkas-berkas lengkap untuk segera jalani persidangan.

"Ada fakta yang mengungkap keterlibatan anggota dewan yang lain, jadi memang benar ini merupakan lanjutan penyidikan perkara sebelumnya," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto kepada TribunJatim.com, Senin (31/12/2018).

VIDEO: Suasana Sidang Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Sulik Sulistyowati Terlihat Menangis

Sebelumnya, 10 orang itu, yakni Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno, Handiwibowo, Erni Farida, Sony Yudiarto, dan Harun Prasojo mengaku tak terlibat dalam penerimaan suap yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Namun, Arief menegaskan, kasus 10 mantan anggota dewan tersebut adalah lanjutan penyidikan perkara dari 18 mantan anggota DPRD Kota Malang yang telah divonis beberapa waktu lalu.

Sidang 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Suprapto hingga Zainuddin Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah mantan anggota DPRD Kota Malang diduga turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.

Kasus itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total mencapai Rp 600 juta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dimana ia terlebih dulu diproses KPK.

Sidang 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Suprapto hingga Zainuddin Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Let's block ads! (Why?)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang jilid dua terhadap 10 mantan anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus korupsi akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di tahun 2019 mendatang.

10 terdakwa korupsi massal itu diketahui telah menghuni rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim dan tinggal menunggu berkas-berkas lengkap untuk segera jalani persidangan.

"Ada fakta yang mengungkap keterlibatan anggota dewan yang lain, jadi memang benar ini merupakan lanjutan penyidikan perkara sebelumnya," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto kepada TribunJatim.com, Senin (31/12/2018).

VIDEO: Suasana Sidang Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Sulik Sulistyowati Terlihat Menangis

Sebelumnya, 10 orang itu, yakni Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno, Handiwibowo, Erni Farida, Sony Yudiarto, dan Harun Prasojo mengaku tak terlibat dalam penerimaan suap yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Namun, Arief menegaskan, kasus 10 mantan anggota dewan tersebut adalah lanjutan penyidikan perkara dari 18 mantan anggota DPRD Kota Malang yang telah divonis beberapa waktu lalu.

Sidang 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Suprapto hingga Zainuddin Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah mantan anggota DPRD Kota Malang diduga turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.

Kasus itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total mencapai Rp 600 juta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dimana ia terlebih dulu diproses KPK.

Sidang 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Suprapto hingga Zainuddin Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menanti Persidangan 10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang di Tahun 2019 Terkait Kasus Korupsi Massal - Tribun Jatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.