Search

Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Tembakau, Begini Kronologinya - Tribun Jatim

TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Penyelundupan 1,2 ton tembakau ilegal berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Jumat (14/12/2018).

Tembakau ilegal itu disimpan dalam 30 karung yang masing-masing punya berat 40 kilogram.

"Puluhan karung tembakau ini dibawa dari arah Surabaya menuju Kota Malang.kami lakukan pencegatan di ruas jalan Surabaya-Malang," terang Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudi Hery Kurniawan, pada Senin (17/12/2018).

Saat diperiksa, supir mobil box berinisial R tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen.

(The Heart Project Gencarkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan)

(Setahun Meninggalnya Jonghyun SHINee, Sejumlah Artis Kenang Sosoknya, Leeteuk: Sangat Merindukanmu)

Rudi juga menganalogikan, Jika tembakau sebanyak 1,2 ton itu bisa diproduksi menjadi 1,2 juta batang rokok.

Akibat perbuatannya, pelaku R diduga melanggar pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Sementara potensi kerugian negara disinyalir mencapai Rp 54 juta. Perkara masih kami tangani saat ini. Terkait tembakau ilegal kami lakukan uji laboratorium,"  tutupnya.

Reporter: Surya/Erwin Wicaksono

(Intip Dekorasi Resepsi Pernikahan Opick dan Bebi Silvana di Hotel Aryaduta Bandung, Penuh Cahaya)

(Setahun Meninggalnya Jonghyun SHINee, Sejumlah Artis Kenang Sosoknya, Leeteuk: Sangat Merindukanmu)

Let's block ads! (Why?)

TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Penyelundupan 1,2 ton tembakau ilegal berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Jumat (14/12/2018).

Tembakau ilegal itu disimpan dalam 30 karung yang masing-masing punya berat 40 kilogram.

"Puluhan karung tembakau ini dibawa dari arah Surabaya menuju Kota Malang.kami lakukan pencegatan di ruas jalan Surabaya-Malang," terang Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudi Hery Kurniawan, pada Senin (17/12/2018).

Saat diperiksa, supir mobil box berinisial R tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen.

(The Heart Project Gencarkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan)

(Setahun Meninggalnya Jonghyun SHINee, Sejumlah Artis Kenang Sosoknya, Leeteuk: Sangat Merindukanmu)

Rudi juga menganalogikan, Jika tembakau sebanyak 1,2 ton itu bisa diproduksi menjadi 1,2 juta batang rokok.

Akibat perbuatannya, pelaku R diduga melanggar pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Sementara potensi kerugian negara disinyalir mencapai Rp 54 juta. Perkara masih kami tangani saat ini. Terkait tembakau ilegal kami lakukan uji laboratorium,"  tutupnya.

Reporter: Surya/Erwin Wicaksono

(Intip Dekorasi Resepsi Pernikahan Opick dan Bebi Silvana di Hotel Aryaduta Bandung, Penuh Cahaya)

(Setahun Meninggalnya Jonghyun SHINee, Sejumlah Artis Kenang Sosoknya, Leeteuk: Sangat Merindukanmu)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Tembakau, Begini Kronologinya - Tribun Jatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.