Search

Tanggal 29, Kendaraan Berat Dilarang Masuk Malang - Jawa Pos

JawaPos.com - Menjelang malam pergantian tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan tertentu yang melintas di Kota Malang. Aturan tersebut akan berlaku pada tanggal 29 Desember mendatang.

Aturan tersebut menyusul adanya surat pemberitahuan yang tercantum dalam Permenhub nomor PM/115/2018. Kabid Angkutan Dishub Kota Malang Ngoediono mengatakan, pembatasan ini diberlakukan bagi kendaraan angkutan dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram. "Kendaraan sumbu 3 atau lebih seperti truk tronton, mobil barang dengan tempelan atau gandengan juga dilarang," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, mobil angkutan barang dengan komoditas tertentu juga ada yang tidak diperbolehkan melintas. Antara lain kendaraan yang mengangkut besi logam, semen, dan kayu. Nantinya, pembatasan ini akan dilakukan selama 24 jam.

"Pembatasannya dilakukan 24 jam, per 29 Desember mulai pukul 00.00 tidak boleh," terang pria yang akrab disapa Oong tersebut.

Oong menyampaikan, pembatasan itu diberlakukan di sejumlah jalan nasional. Salah satunya di jalur dari Pandaan-Malang ke arah Malang. Tujuannya yakni untuk memperlancar arus lalu lintas. "Karena kan di tanggal itu diperkirakan puncak arus wisatawan yang ingin ke Malang untuk liburan akhir tahun. Volume kendaraan yang masuk tentu akan meningkat, jadi angkutan barang dibatasi untuk memperlancar arus lalu lintas," paparnya. 

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian untuk melintas. Antara lain kendaraan yang membawa komoditas utama seperti bahan pangan pokok maupun BBM. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan kebutuhan masyarakat saat momen tahun baru. 

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi sempat mengungkapkan bahwa pihaknya menerjunkan sekitar 80 personel per hari untuk mengamankan lalu lintas sepanjang momen libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pihaknya juga menempatkan pos pemantauan di lima titik. Yakni di Stasiun Malang Kota Baru, Jalan Merdeka, Alun-Alun Kota Malang, Jalan Raden Intan Arjosari, dan Jalan Bandung.

(fis/JPC)

Let's block ads! (Why?)

JawaPos.com - Menjelang malam pergantian tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan tertentu yang melintas di Kota Malang. Aturan tersebut akan berlaku pada tanggal 29 Desember mendatang.

Aturan tersebut menyusul adanya surat pemberitahuan yang tercantum dalam Permenhub nomor PM/115/2018. Kabid Angkutan Dishub Kota Malang Ngoediono mengatakan, pembatasan ini diberlakukan bagi kendaraan angkutan dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram. "Kendaraan sumbu 3 atau lebih seperti truk tronton, mobil barang dengan tempelan atau gandengan juga dilarang," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, mobil angkutan barang dengan komoditas tertentu juga ada yang tidak diperbolehkan melintas. Antara lain kendaraan yang mengangkut besi logam, semen, dan kayu. Nantinya, pembatasan ini akan dilakukan selama 24 jam.

"Pembatasannya dilakukan 24 jam, per 29 Desember mulai pukul 00.00 tidak boleh," terang pria yang akrab disapa Oong tersebut.

Oong menyampaikan, pembatasan itu diberlakukan di sejumlah jalan nasional. Salah satunya di jalur dari Pandaan-Malang ke arah Malang. Tujuannya yakni untuk memperlancar arus lalu lintas. "Karena kan di tanggal itu diperkirakan puncak arus wisatawan yang ingin ke Malang untuk liburan akhir tahun. Volume kendaraan yang masuk tentu akan meningkat, jadi angkutan barang dibatasi untuk memperlancar arus lalu lintas," paparnya. 

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian untuk melintas. Antara lain kendaraan yang membawa komoditas utama seperti bahan pangan pokok maupun BBM. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan kebutuhan masyarakat saat momen tahun baru. 

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi sempat mengungkapkan bahwa pihaknya menerjunkan sekitar 80 personel per hari untuk mengamankan lalu lintas sepanjang momen libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pihaknya juga menempatkan pos pemantauan di lima titik. Yakni di Stasiun Malang Kota Baru, Jalan Merdeka, Alun-Alun Kota Malang, Jalan Raden Intan Arjosari, dan Jalan Bandung.

(fis/JPC)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tanggal 29, Kendaraan Berat Dilarang Masuk Malang - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.