Search

Pemkot Malang Kaji Aturan Tinggi Gedung Maksimal 20 Lantai jadi 40 Lantai - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Semakin menyempitnya lahan pemukiman di Kota Malang membuat Pemkot Malang harus mengkaji kembali peraturan pembangunan vertikal. Apalagi prediksi semakin bertambahnya penduduk setiap tahunnya selalu meningkat.

Menanggapi kenyataan semakin menipisnya lahan di Kota Malang, Wali Kota Malang Sutiaji mulai memikirkan kajian yang tepat untuk Kota Pendidikan ini. Sutiaji mengatakan perlu ada pertimbangan yang matang sekaligus melihat beberapa faktor.

"Lahan kita semakin terbatas maka hal ini kami kaji betul. Ada beberapa faktor yang harus dilihat berkaitan dengan standar pemantauan penerbangan di Abd Saleh juga" ujar Sutiaji belum lama ini.

Sebelumnya wacana menambah standar tinggi bangunan sudah lama diperbincangkan. Hanya saja ada sejumlah kendala karena faktor sistem navigasi penerbangan di Bandara Abd Saleh.

Di sisi lain, lahan Kota Malang pun semakin terbatas. Maka tidak heran jika kemudian ada kajian ulang yang berkaitan dengan penetapan standar bangunan. 

Sekadar informasi, dalam Perda No 4 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maksimal tinggi bangunan yang diperbolehkan adalah 20 lantai.

Rencananya, pembangunan bisa mencapai tinggi hingga 40 lantai. Penambahan jumlah lantai itu, juga harus tetap harus mempertimbangkan keamanan sistem penerbangan.

"Kita kaji lagi pembangunannya agar nanti tidak menganggu sistem penerbangan. Ini yang akan dikaji" urai Sutiaji.

Pembangunan gedung-gedung tinggi itu harus memperhatikan berbagai aspek. Salah satunya adalah sistem buka langit. Gedung harus 40 derajat dari langit dengan halaman yang lebih luas sebagaimana ketentuan keamanan gedung.

Rencana pengaturan standar tinggi bangunan tersebut bertujuan meningkatkan perekonomian dan investasi di Kota Malang. Pasalnya, cukup banyak investor tertarik untuk mengembangkan properti di Kota malang.  

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Semakin menyempitnya lahan pemukiman di Kota Malang membuat Pemkot Malang harus mengkaji kembali peraturan pembangunan vertikal. Apalagi prediksi semakin bertambahnya penduduk setiap tahunnya selalu meningkat.

Menanggapi kenyataan semakin menipisnya lahan di Kota Malang, Wali Kota Malang Sutiaji mulai memikirkan kajian yang tepat untuk Kota Pendidikan ini. Sutiaji mengatakan perlu ada pertimbangan yang matang sekaligus melihat beberapa faktor.

"Lahan kita semakin terbatas maka hal ini kami kaji betul. Ada beberapa faktor yang harus dilihat berkaitan dengan standar pemantauan penerbangan di Abd Saleh juga" ujar Sutiaji belum lama ini.

Sebelumnya wacana menambah standar tinggi bangunan sudah lama diperbincangkan. Hanya saja ada sejumlah kendala karena faktor sistem navigasi penerbangan di Bandara Abd Saleh.

Di sisi lain, lahan Kota Malang pun semakin terbatas. Maka tidak heran jika kemudian ada kajian ulang yang berkaitan dengan penetapan standar bangunan. 

Sekadar informasi, dalam Perda No 4 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maksimal tinggi bangunan yang diperbolehkan adalah 20 lantai.

Rencananya, pembangunan bisa mencapai tinggi hingga 40 lantai. Penambahan jumlah lantai itu, juga harus tetap harus mempertimbangkan keamanan sistem penerbangan.

"Kita kaji lagi pembangunannya agar nanti tidak menganggu sistem penerbangan. Ini yang akan dikaji" urai Sutiaji.

Pembangunan gedung-gedung tinggi itu harus memperhatikan berbagai aspek. Salah satunya adalah sistem buka langit. Gedung harus 40 derajat dari langit dengan halaman yang lebih luas sebagaimana ketentuan keamanan gedung.

Rencana pengaturan standar tinggi bangunan tersebut bertujuan meningkatkan perekonomian dan investasi di Kota Malang. Pasalnya, cukup banyak investor tertarik untuk mengembangkan properti di Kota malang.  

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkot Malang Kaji Aturan Tinggi Gedung Maksimal 20 Lantai jadi 40 Lantai - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.