"Tujuh orang kita tetapkan sebagai tersangka, ketika kejadian banyak warga yang mendatangi rumah korban, jumlah sampai puluhan," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (3/12/2018).
Ke-7 pelaku adalah Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mar Sair (46), Abduk Kholik, Suhartono (40) dan Saduda Roini (37).
Sedangkan Rudik dan Mat Said menganiaya korban dengan balok kayu. Keduanya juga menyeret korban sampai radius 100 meter dari tempat tinggalnya. Sementara, Suhartono memiliki peran khusus, yakni memadamkan lampu jalan desa sehingga tak seorangpun mengetahui siapa para pelaku saat kejadian.
Abdul Kholik, pelaku lain memiliki tugas menjaga pintu belakang rumah korban. Kholik juga membawa senjata tajam itu, bersiaga ketika korban kabur saat disergap dari pintu belakang.
Minggu dini hari itu, para pelaku dengan beringas menganiaya korban hingga tewas. Aksi main hakim sendiri ini diduga berlatar belakang jengkel dengan perilaku korban.
Juari dikenal suka berbuat ulah dan memeras warga. Juari juga mengancam warga, jika berani melapor ke polisi.
"Korban dikenal suka berbuat ulah dan memeras warga. Pelaku lain masih DPO, kami berharap segera untuk menyerahkan diri. Tujuh tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara," tandas kapolres.
(fat/fat)
"Tujuh orang kita tetapkan sebagai tersangka, ketika kejadian banyak warga yang mendatangi rumah korban, jumlah sampai puluhan," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (3/12/2018).
Ke-7 pelaku adalah Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mar Sair (46), Abduk Kholik, Suhartono (40) dan Saduda Roini (37).
Sedangkan Rudik dan Mat Said menganiaya korban dengan balok kayu. Keduanya juga menyeret korban sampai radius 100 meter dari tempat tinggalnya. Sementara, Suhartono memiliki peran khusus, yakni memadamkan lampu jalan desa sehingga tak seorangpun mengetahui siapa para pelaku saat kejadian.
Abdul Kholik, pelaku lain memiliki tugas menjaga pintu belakang rumah korban. Kholik juga membawa senjata tajam itu, bersiaga ketika korban kabur saat disergap dari pintu belakang.
Minggu dini hari itu, para pelaku dengan beringas menganiaya korban hingga tewas. Aksi main hakim sendiri ini diduga berlatar belakang jengkel dengan perilaku korban.
Juari dikenal suka berbuat ulah dan memeras warga. Juari juga mengancam warga, jika berani melapor ke polisi.
"Korban dikenal suka berbuat ulah dan memeras warga. Pelaku lain masih DPO, kami berharap segera untuk menyerahkan diri. Tujuh tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara," tandas kapolres.
(fat/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Peran Tujuh Penganiaya Preman Hingga Tewas di Malang - Detikcom"
Post a Comment