SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Liquid atau cairan vape (rokok elektrik) sepertinya bakal menjadi tambang baru bagi pemerintah. Meski baru ditetapkan sebagai objek pajak beberapa bulan lalau, liquid vape dinilai punya prospek baik sumbang kas negara.
Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi Pengawasan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang, Surjaningsih, peraturan tarif cukai terhadap liquid vape sejak 1 Juli 2018 lalu.
Di Malang raya saja, total dana yang sudah masuk ke kas negara mencapai Rp 2 miliar.
"Sejak diberlalukan, itu berlaku per tanggal 1 Juli kemarin. Tapi pelaksanaan resminya mulai tanggal 1 Oktober lalu. Ada lima di Malang raya yang sudah terdaftar. Satu di Kabupaten, empat sisanya di Kota Malang. Dari hasil cukai Liquid vape total sekitar Rp 2 miliar masuk ke kas negara," terang Surjaningsih ketika dikonfirmasi, Minggu (2/12/2018).
Meski menunjukkan gairah positif, bukan berarti liquid vape ini tanpa masalah. Kepala
bidang penindakan KPPBC Malang Imam Sutoyo, menuturkan, sejak diterapkannya peraturan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) terhadap Vape, KPPBC Malang masih mendapati penjual vape yang belum menggunakan pita cukai dalam produknya.
Sutoyo menjelaskan, terdapat sembilan titik lokasi penjulan tersebar di Malang raya yang masih belum menerapkan peraturan itu.
“Yang jelas penindakan kami masih tertulis. Seperti penertiban dan peringatan untuk selanjutnya segera melengkapi pita cukai sesuai peraturan. Nilai kerugian masih belum tahu," jelasnya.
Agar semakin tertib, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika masih mendapati temuan serupa.
"Harapannya tahun depan, semua barang liquid vape tanpa cukai yang beredar di Malang raya akan segera ditindak tegas," pungkasnya.
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Liquid atau cairan vape (rokok elektrik) sepertinya bakal menjadi tambang baru bagi pemerintah. Meski baru ditetapkan sebagai objek pajak beberapa bulan lalau, liquid vape dinilai punya prospek baik sumbang kas negara.
Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi Pengawasan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang, Surjaningsih, peraturan tarif cukai terhadap liquid vape sejak 1 Juli 2018 lalu.
Di Malang raya saja, total dana yang sudah masuk ke kas negara mencapai Rp 2 miliar.
"Sejak diberlalukan, itu berlaku per tanggal 1 Juli kemarin. Tapi pelaksanaan resminya mulai tanggal 1 Oktober lalu. Ada lima di Malang raya yang sudah terdaftar. Satu di Kabupaten, empat sisanya di Kota Malang. Dari hasil cukai Liquid vape total sekitar Rp 2 miliar masuk ke kas negara," terang Surjaningsih ketika dikonfirmasi, Minggu (2/12/2018).
Meski menunjukkan gairah positif, bukan berarti liquid vape ini tanpa masalah. Kepala
bidang penindakan KPPBC Malang Imam Sutoyo, menuturkan, sejak diterapkannya peraturan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) terhadap Vape, KPPBC Malang masih mendapati penjual vape yang belum menggunakan pita cukai dalam produknya.
Sutoyo menjelaskan, terdapat sembilan titik lokasi penjulan tersebar di Malang raya yang masih belum menerapkan peraturan itu.
“Yang jelas penindakan kami masih tertulis. Seperti penertiban dan peringatan untuk selanjutnya segera melengkapi pita cukai sesuai peraturan. Nilai kerugian masih belum tahu," jelasnya.
Agar semakin tertib, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika masih mendapati temuan serupa.
"Harapannya tahun depan, semua barang liquid vape tanpa cukai yang beredar di Malang raya akan segera ditindak tegas," pungkasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lima Produsen Liquid Vape di Malang Raya Sumbang Kas Negara Rp 2 Miliar - Surya Malang"
Post a Comment