SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG – Warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang lahannya terdampak proyek jalan tol menggelar syukuran, Minggu (2/12/2018).
Syukuran itu dilakukan sebagai bentuk syukur karena Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan petikan putusan yang isinya memberi sanksi ringan kepada para majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Ada tiga orang yang diberi sanksi yakni Rightmen Ms Situmorang, Enierlia Arientowaty dan Dina Pelita Asmara. Ketiga majelis hakim itu yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara No 86/Pdt.G/2016/PN.Mlg pada 10 Agustus 2016 dan Nomor 92/Pdt.G/2016/PN.Mlg yang juga pada 10 Agustus 2016.
“Kita juga bersyukur, kita telah mendapatkan surat tembusan dari putusan KY yang menyatakan para hakim yang telah melaksanakan proses peradilan di PN Malang, telah melakukan pelanggaran, sehingga KY memberi sanski kepada hakim. Sejingga, perjuangan warga memang benar adanya,” ujar El Khamdy, perwakilan dari Forum Komunikasi Warga Terdampak (FKWT).
Diterangkan Khamdy, para majelis hakim saat itu memproses aduan warga yang merasa mendapat ketidak adilan. Pasalnya, uang ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh panitia pengadaan lahan berubah. Harganya pun tidak sesuai penetapan awal.
“Kita hanya memperjuangankan hak hidup dan mendapatkan keadilan. Di mana kita yang memiliki lahan, tetapi sampai sekarang belum mendapat ganti rugi yang layak dan adil,” ulasnya.
Warga sendiri tidak mempersoalkan kalau lahannya digunakan untuk kepentingan pembangunan tol. Namun, harga yang berubah membuat warga resah. Pasalnya, harga berubah lebih murah dari yang ditetapkan di awal.
Seperti harga milik Komariyah yang semula lahannya dihargai Rp 643.179.488, kemudian berubah menjadi Rp 300.033.113. Komariyah pun tidak mengetahui alasan pastinya.
“Yang saya dengar katanya ada salah hitung, tapi pastinya saya tidak tahu. Makannya itu yang kami perjuangkan,” kata Komariyah.
Ada 175 kepala keluarga (KK) terdampak tol Pandaan-Malang di wilayah Kedungkandang, Kota Malang. Dari jumlah itu, sebanyak 34 KK Kelurahan Madyopuro belum menerima ganti rugi.
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG – Warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang lahannya terdampak proyek jalan tol menggelar syukuran, Minggu (2/12/2018).
Syukuran itu dilakukan sebagai bentuk syukur karena Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan petikan putusan yang isinya memberi sanksi ringan kepada para majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Ada tiga orang yang diberi sanksi yakni Rightmen Ms Situmorang, Enierlia Arientowaty dan Dina Pelita Asmara. Ketiga majelis hakim itu yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara No 86/Pdt.G/2016/PN.Mlg pada 10 Agustus 2016 dan Nomor 92/Pdt.G/2016/PN.Mlg yang juga pada 10 Agustus 2016.
“Kita juga bersyukur, kita telah mendapatkan surat tembusan dari putusan KY yang menyatakan para hakim yang telah melaksanakan proses peradilan di PN Malang, telah melakukan pelanggaran, sehingga KY memberi sanski kepada hakim. Sejingga, perjuangan warga memang benar adanya,” ujar El Khamdy, perwakilan dari Forum Komunikasi Warga Terdampak (FKWT).
Diterangkan Khamdy, para majelis hakim saat itu memproses aduan warga yang merasa mendapat ketidak adilan. Pasalnya, uang ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh panitia pengadaan lahan berubah. Harganya pun tidak sesuai penetapan awal.
“Kita hanya memperjuangankan hak hidup dan mendapatkan keadilan. Di mana kita yang memiliki lahan, tetapi sampai sekarang belum mendapat ganti rugi yang layak dan adil,” ulasnya.
Warga sendiri tidak mempersoalkan kalau lahannya digunakan untuk kepentingan pembangunan tol. Namun, harga yang berubah membuat warga resah. Pasalnya, harga berubah lebih murah dari yang ditetapkan di awal.
Seperti harga milik Komariyah yang semula lahannya dihargai Rp 643.179.488, kemudian berubah menjadi Rp 300.033.113. Komariyah pun tidak mengetahui alasan pastinya.
“Yang saya dengar katanya ada salah hitung, tapi pastinya saya tidak tahu. Makannya itu yang kami perjuangkan,” kata Komariyah.
Ada 175 kepala keluarga (KK) terdampak tol Pandaan-Malang di wilayah Kedungkandang, Kota Malang. Dari jumlah itu, sebanyak 34 KK Kelurahan Madyopuro belum menerima ganti rugi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Terdampak Proyek Tol Madyopuro Kota Malang Gelar Syukuran Usai 3 Hakim PN Diberi Sanksi KY - Surya Malang"
Post a Comment