KOTA MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang membuat gebrakan baru dengan mendata para juru parkir (jukir) dan titik parkir secara digital. Hal ini, sebagai upaya untuk mengatasi kebocoran dan memenuhi sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang ditarget Rp 10 milyar tahun 2019 ini.
Sekretaris Dishub Kota Malang, Muji Rahayu mengatakan, para jukir itu akan memiliki identitas baru. Yakni, kartu tanda anggota berbentuk layaknya KTP.
Dalam kartu tanda anggota tersebut nantinya akan ada kode QR berisi profil jukir mulai dari foto hingga data personal. Ini juga menjadi ansitipasi Dishub mengatasi banyaknya laporan jukir abal-abal. “Artinya dengan kartu ini bisa mengetahui jukir yang bertugas itu legal,” katanya.
Kartu tanda anggota itu sendiri diperkirakan siap didistribusikan pada bulan April mendatang.
Sementara itu, didatanya keberadaan jumlah titik parkir untuk memantau jumlah kendaraan yang keluar masuk di kawasan tertentu.
“Nanri tidak bisa sembarang laporan. Misal laporannya 100 kendaraan yang masuk, tapi ternyata dalam data kami ada sekian. Nanti para jukir akan dapat teguran,” jelas perempuan yang juga menjabat sebagai plt kabid parkir itu.
Berdasarkan data dishub, total sudah ada 2.250 jukir di Kota Malang yang terdaftar. Dengan menempati 765 titik parkir. Khoirul, salah satu juru parkir di kawasan Pasar Besar mengatakan adanya pendataan ini, bisa membuatnya tenang saat bekerja.
“Kalau ada operasi bisa menunjukkan KTA, nggak perlu dikira ilegal,” tandas pria 37 tahun itu.
Pewarta : Feni Yusnia
Penyunting : Kholid Amrullah
KOTA MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang membuat gebrakan baru dengan mendata para juru parkir (jukir) dan titik parkir secara digital. Hal ini, sebagai upaya untuk mengatasi kebocoran dan memenuhi sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang ditarget Rp 10 milyar tahun 2019 ini.
Sekretaris Dishub Kota Malang, Muji Rahayu mengatakan, para jukir itu akan memiliki identitas baru. Yakni, kartu tanda anggota berbentuk layaknya KTP.
Dalam kartu tanda anggota tersebut nantinya akan ada kode QR berisi profil jukir mulai dari foto hingga data personal. Ini juga menjadi ansitipasi Dishub mengatasi banyaknya laporan jukir abal-abal. “Artinya dengan kartu ini bisa mengetahui jukir yang bertugas itu legal,” katanya.
Kartu tanda anggota itu sendiri diperkirakan siap didistribusikan pada bulan April mendatang.
Sementara itu, didatanya keberadaan jumlah titik parkir untuk memantau jumlah kendaraan yang keluar masuk di kawasan tertentu.
“Nanri tidak bisa sembarang laporan. Misal laporannya 100 kendaraan yang masuk, tapi ternyata dalam data kami ada sekian. Nanti para jukir akan dapat teguran,” jelas perempuan yang juga menjabat sebagai plt kabid parkir itu.
Berdasarkan data dishub, total sudah ada 2.250 jukir di Kota Malang yang terdaftar. Dengan menempati 765 titik parkir. Khoirul, salah satu juru parkir di kawasan Pasar Besar mengatakan adanya pendataan ini, bisa membuatnya tenang saat bekerja.
“Kalau ada operasi bisa menunjukkan KTA, nggak perlu dikira ilegal,” tandas pria 37 tahun itu.
Pewarta : Feni Yusnia
Penyunting : Kholid Amrullah
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Antisipasi Jukir Liar, Dishub Kota Malang Bakal Keluarkan KTA - Jawa Pos Radar Malang"
Post a Comment