Search

Mangkir Panggilan, Guru Cabul di Malang Dijemput Paksa - detikNews

Malang - Oknum guru yang diduga mencabuli pelajar SD di Kota Malang dijemput paksa polisi. Setelah pelaku mangkir saat dilakukan pemanggilan. Penyidik juga khawatir pelaku kabur dan menghilangkan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan penjemputan paksa dilakukan karena ada kekhawatiran penyidik ketika IM tak memenuhi panggilan untuk meminta keterangan sebagai terlapor.

"Ada pertimbangan dari penyidik, pertama kekhawatiran akan kabur dan menghilangkan barang bukti," ungkap Komang kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (27/3/2019).

IM hanya bisa tertunduk ketika dihadirkan penyidik saat rilis di Mapolres Malang Kota. Guru berstatus ASN ini mengakui semua perbuatannya.
"Pelapor ada dua orang, sementara saksi yang kita periksa sudah sebanyak 20 orang. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya," beber Komang.

Komang menambahkan sudah 14 tahun lamanya IM berstatus duda. Perbuatan asusila dilakukan IM saat jam olahraga. "Awalnya korban diminta ganti baju di ruang UKS, kemudian disusul oleh pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum," tegas Komang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, seperti celana dan kaos dalam milik korban, beserta seragam olahraga. Ditanya lamanya proses penanganan kasus ini, sejak dilaporkan ?


Komang berdalih, jika penyidik membutuhkan waktu dalam meminta keterangan para saksi. Termasuk menunggu hasil visum yang sejak awal belum diserahkan oleh pihak rumah sakit.

"Selain itu, kita ingin melengkapi berkas, mengikuti petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Supaya berkas cepat selesai dan P21 atau dinyatakan lengkap," terang Komang.

IM dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(iwd/iwd)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Oknum guru yang diduga mencabuli pelajar SD di Kota Malang dijemput paksa polisi. Setelah pelaku mangkir saat dilakukan pemanggilan. Penyidik juga khawatir pelaku kabur dan menghilangkan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan penjemputan paksa dilakukan karena ada kekhawatiran penyidik ketika IM tak memenuhi panggilan untuk meminta keterangan sebagai terlapor.

"Ada pertimbangan dari penyidik, pertama kekhawatiran akan kabur dan menghilangkan barang bukti," ungkap Komang kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (27/3/2019).

IM hanya bisa tertunduk ketika dihadirkan penyidik saat rilis di Mapolres Malang Kota. Guru berstatus ASN ini mengakui semua perbuatannya.
"Pelapor ada dua orang, sementara saksi yang kita periksa sudah sebanyak 20 orang. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya," beber Komang.

Komang menambahkan sudah 14 tahun lamanya IM berstatus duda. Perbuatan asusila dilakukan IM saat jam olahraga. "Awalnya korban diminta ganti baju di ruang UKS, kemudian disusul oleh pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum," tegas Komang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, seperti celana dan kaos dalam milik korban, beserta seragam olahraga. Ditanya lamanya proses penanganan kasus ini, sejak dilaporkan ?


Komang berdalih, jika penyidik membutuhkan waktu dalam meminta keterangan para saksi. Termasuk menunggu hasil visum yang sejak awal belum diserahkan oleh pihak rumah sakit.

"Selain itu, kita ingin melengkapi berkas, mengikuti petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Supaya berkas cepat selesai dan P21 atau dinyatakan lengkap," terang Komang.

IM dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(iwd/iwd)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mangkir Panggilan, Guru Cabul di Malang Dijemput Paksa - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.