Search

PPDB Kota Malang Dikonsultasikan Dulu Ke Kemendikbud - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang, Zubaidah menyatakan akan mengonsultasikan dulu aturan Pendaftatan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang ke Kemendikbud.

“Jadi masih belum ada putusan. Masih akan dikonsultasikan dulu ke Kemendikbud,” jelas Zubaidah, Kamis (22/3/2019).

Dijelaskan pihaknya memang sudah mendiskusikan perihal PPDB 2019 antara lain dengan dewan pendidikan dan Komisi D DPRD Kota Malang.

Sementara acuan PPDB 2019 pada Permendikbud no 51/2018 yang telah dikeluarkan Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy.

Dijelaskan Ketua Dewan Pendidikan Kota Malang, Prof Dr agr M Amin SPd MSi bahwa memang aturan PPDB Kota Malang masih perlu dikonsultasikan.

“Saya tidak ikut konsultasi ke Jakarta. Itu tugasnya Dindik.”

“Yang jelas, acuannya ya permendikbud nomer 51 itu,” jelas dosen UM ini terpisah.

Sesuai aturan di Permendikbud, aturan zonasi sebesar 90 persen, jalur prestasi lima persen dan jalur pindahan sebesar lima persen.

Dari 90 persen itu, nanti ada yang khusus siswa dari keluarga prasejahtera di sekitar sekolah sebagaimana PPDB tahun 2018.

“Untuk siswa kurang mampu dan di wilayah wajib diterima,” kata dia.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang, Zubaidah menyatakan akan mengonsultasikan dulu aturan Pendaftatan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang ke Kemendikbud.

“Jadi masih belum ada putusan. Masih akan dikonsultasikan dulu ke Kemendikbud,” jelas Zubaidah, Kamis (22/3/2019).

Dijelaskan pihaknya memang sudah mendiskusikan perihal PPDB 2019 antara lain dengan dewan pendidikan dan Komisi D DPRD Kota Malang.

Sementara acuan PPDB 2019 pada Permendikbud no 51/2018 yang telah dikeluarkan Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy.

Dijelaskan Ketua Dewan Pendidikan Kota Malang, Prof Dr agr M Amin SPd MSi bahwa memang aturan PPDB Kota Malang masih perlu dikonsultasikan.

“Saya tidak ikut konsultasi ke Jakarta. Itu tugasnya Dindik.”

“Yang jelas, acuannya ya permendikbud nomer 51 itu,” jelas dosen UM ini terpisah.

Sesuai aturan di Permendikbud, aturan zonasi sebesar 90 persen, jalur prestasi lima persen dan jalur pindahan sebesar lima persen.

Dari 90 persen itu, nanti ada yang khusus siswa dari keluarga prasejahtera di sekitar sekolah sebagaimana PPDB tahun 2018.

“Untuk siswa kurang mampu dan di wilayah wajib diterima,” kata dia.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "PPDB Kota Malang Dikonsultasikan Dulu Ke Kemendikbud - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.