MALANGTIMES - Jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Malang kian gencar memerangi peredaran narkoba. Setelah berhasil mengamankan seorang pelaku, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang lagi tersangka yang terbukti menjadi pengedar narkoba, Sabtu (16/3/2019) dini hari.
Seperti yang sudah diberitakan, Unit Reskoba Polres Malang sebelumnya berhasil mengamankan seorang pengguna sekaligus pengedar narkoba, Jumat (15/3/2019). Ketika diringkus, Andrik -warga Desa Polaman, Kelurahan/Kecamatan Dampit- kedapatan hendak melangsungkan transaksi narkoba di wilayah Dampit.
Dari tangan pria 31 tahun tersebut, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,99 gram dan seperangkat alat hisap. Berawal dari sinilah, polisi akhirnya melakukan pengembangan.
Berdasarkan keterangannya, Andrik mengaku jika mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang temannya yang bernama Dian Arisandi, warga Jalan Klampok Kasri II Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Berawal dari keterangan tersebut, kami akhirnya melakukan pengembangan. Dari informasi yang didapat petugas, diketahui jika tersangka atas nama Dian hendak bertransaksi narkoba di kawasan Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso,” kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah.
Petugas yang ketika itu melakukan penyanggongan akhirnya mendapati pelaku sedang menunggu seorang pembeli di pinggir Jalan Raya Ngijo. Tanpa menunggu lama, petugas seketika menghampiri pelaku.
Mengetahui ada orang asing yang menghampirinya, Dian memutuskan untuk meninggalkan lokasi yang hendak dijadikan tempat bertransaksi narkoba tersebut. Beruntung, karena kesigapan petugas, Dian akhirnya berhasil diamankan.
Terpisah, KBO Satres Narkoba Polres Malang Iptu Suryadi menegaskan, semula tersangka sempat mengelak jika hendak bertransaksi narkoba. Namun setelah digeledah, petugas menemukan sedikitnya dua poket sabu dengan berat total mencapai 0,57 gram. “Dua poket sabu yang kami temukan disimpan di dalam kemasan rokok,” kata Suryadi.
Selain mengamankan dua paket sabu siap edar, petugas juga menyita beberapa barang bukti dari pria 23 tahun tersebut. Di antaranya, seperangkat alat hisap dan satu handphone yang digunakan untuk melancarkan transaksi narkoba.
“Kasus ini masih dalam proses lidik. Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
MALANGTIMES - Jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Malang kian gencar memerangi peredaran narkoba. Setelah berhasil mengamankan seorang pelaku, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang lagi tersangka yang terbukti menjadi pengedar narkoba, Sabtu (16/3/2019) dini hari.
Seperti yang sudah diberitakan, Unit Reskoba Polres Malang sebelumnya berhasil mengamankan seorang pengguna sekaligus pengedar narkoba, Jumat (15/3/2019). Ketika diringkus, Andrik -warga Desa Polaman, Kelurahan/Kecamatan Dampit- kedapatan hendak melangsungkan transaksi narkoba di wilayah Dampit.
Dari tangan pria 31 tahun tersebut, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,99 gram dan seperangkat alat hisap. Berawal dari sinilah, polisi akhirnya melakukan pengembangan.
Berdasarkan keterangannya, Andrik mengaku jika mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang temannya yang bernama Dian Arisandi, warga Jalan Klampok Kasri II Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Berawal dari keterangan tersebut, kami akhirnya melakukan pengembangan. Dari informasi yang didapat petugas, diketahui jika tersangka atas nama Dian hendak bertransaksi narkoba di kawasan Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso,” kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah.
Petugas yang ketika itu melakukan penyanggongan akhirnya mendapati pelaku sedang menunggu seorang pembeli di pinggir Jalan Raya Ngijo. Tanpa menunggu lama, petugas seketika menghampiri pelaku.
Mengetahui ada orang asing yang menghampirinya, Dian memutuskan untuk meninggalkan lokasi yang hendak dijadikan tempat bertransaksi narkoba tersebut. Beruntung, karena kesigapan petugas, Dian akhirnya berhasil diamankan.
Terpisah, KBO Satres Narkoba Polres Malang Iptu Suryadi menegaskan, semula tersangka sempat mengelak jika hendak bertransaksi narkoba. Namun setelah digeledah, petugas menemukan sedikitnya dua poket sabu dengan berat total mencapai 0,57 gram. “Dua poket sabu yang kami temukan disimpan di dalam kemasan rokok,” kata Suryadi.
Selain mengamankan dua paket sabu siap edar, petugas juga menyita beberapa barang bukti dari pria 23 tahun tersebut. Di antaranya, seperangkat alat hisap dan satu handphone yang digunakan untuk melancarkan transaksi narkoba.
“Kasus ini masih dalam proses lidik. Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Ringkus Warga Kota Malang di Karangploso - Malang Times NEWS"
Post a Comment