Search

Polisi Jemput Paksa dan Jebloskan Guru Cabul di Kota Malang ke Penjara - Liputan6.com

Liputan6.com, Malang - IS, guru sekolah dasar di Kota Malang, Jawa Timur, tertunduk dan menangis sesenggukan. Sesekali mulutnya tampak komat-kamit merapal doa. Pria berusia 59 tahun ini akhirnya ditahan Polres Malang Kota dengan sangkaan guru cabul.

Pihak kepolisian harus menjemput paksa tersangka guru cabul ini di rumahnya sejak Jumat, 23 Maret 2019. Sebab sudah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit asam lambung.

"Kami sudah mencoba kooperatif dan persuasif, tapi tetap saja tersangka tidak memenuhi panggilan itu," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Malang, Rabu, 27 Maret 2019.

Guru pelajaran olahraga yang sudah masuk masa pensiun itu dilaporkan oleh dua orang tua siswa sejak pertengahan Februari silam. Total ada 20 saksi mulai dari siswa, orang tua, perwakilan sekolah sampai komite sekolah.

Pemeriksaan polisi, aksi bejat itu dilakukan tersangka di ruang unit kegiatan sekolah maupun perpustakaan. Tidak hanya menggerayangi alat kelamin korban, tersangka juga mengeluarkan kemaluannya sendiri. Korban yang melapor itu masih duduk di bangku kelas 3 dan 5 SD.

Perbuatan itu terjadi pada Desember 2018 silam. Meski baru dua yang berani lapor ke polisi, diduga ada banyak korbannya. Kepada polisi, IS mengaku khilaf dan lupa sudah berapa banyak berbuat seperti itu kepada muridnya.

"Kami duga ada banyak korbannya, kalau tersangka ya mengelak tuduhan itu," ujar Komang.

Tidak ada indikasi ada kelainan pada guru yang kini dimutasi ke Dinas Pendidikan Kota Malang itu. Diketahui, pria berstatus pegawai negeri itu sudah 14 tahun menduda. Polisi membuka diri kepada para korban guru IS lainnya jika ingin melapor.

Let's block ads! (Why?)

Liputan6.com, Malang - IS, guru sekolah dasar di Kota Malang, Jawa Timur, tertunduk dan menangis sesenggukan. Sesekali mulutnya tampak komat-kamit merapal doa. Pria berusia 59 tahun ini akhirnya ditahan Polres Malang Kota dengan sangkaan guru cabul.

Pihak kepolisian harus menjemput paksa tersangka guru cabul ini di rumahnya sejak Jumat, 23 Maret 2019. Sebab sudah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit asam lambung.

"Kami sudah mencoba kooperatif dan persuasif, tapi tetap saja tersangka tidak memenuhi panggilan itu," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Malang, Rabu, 27 Maret 2019.

Guru pelajaran olahraga yang sudah masuk masa pensiun itu dilaporkan oleh dua orang tua siswa sejak pertengahan Februari silam. Total ada 20 saksi mulai dari siswa, orang tua, perwakilan sekolah sampai komite sekolah.

Pemeriksaan polisi, aksi bejat itu dilakukan tersangka di ruang unit kegiatan sekolah maupun perpustakaan. Tidak hanya menggerayangi alat kelamin korban, tersangka juga mengeluarkan kemaluannya sendiri. Korban yang melapor itu masih duduk di bangku kelas 3 dan 5 SD.

Perbuatan itu terjadi pada Desember 2018 silam. Meski baru dua yang berani lapor ke polisi, diduga ada banyak korbannya. Kepada polisi, IS mengaku khilaf dan lupa sudah berapa banyak berbuat seperti itu kepada muridnya.

"Kami duga ada banyak korbannya, kalau tersangka ya mengelak tuduhan itu," ujar Komang.

Tidak ada indikasi ada kelainan pada guru yang kini dimutasi ke Dinas Pendidikan Kota Malang itu. Diketahui, pria berstatus pegawai negeri itu sudah 14 tahun menduda. Polisi membuka diri kepada para korban guru IS lainnya jika ingin melapor.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Jemput Paksa dan Jebloskan Guru Cabul di Kota Malang ke Penjara - Liputan6.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.