Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang Sri Meicharini menyatakan, pihaknya sudah menjalankan penetapan identitas bagi penghayat di Kabupaten Malang. Langkah ini dilakukan pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghayat bisa memiliki KTP sendiri.
"Jika dulu, memang sesuai lima agama yang diakui. Kini sudah bisa, bagi penganut kepercayaan atau penghayat di Kabupaten Malang," ungkapnya kepada detikcom, Senin (25/2/2019).
Dikatakan, pihaknya sudah menerbitkan ratusan KTP, KK dan Akta Kelahiran untuk penganut kepercayaan atau penghayat.
"Kami sudah terbitkan hampir 200 KTP dan juga KK untuk penghayat. Ada syaratnya untuk menjadi pemohon dengan melampirkan surat resmi dari perkumpulan yang memang diakui. Jika tidak ada itu, maka kami akan tolak," tegasnya dalam sambungan telpon.
Pasca aturan memperbolehkan penganut kepercayaan atau penghayat legal mendapatkan KTP, Dispendukcapil Kabupaten Malang langsung bergerak dengan memberikan kabar berita tersebut.
"Kami langsung koordinasi dengan Bankesbangpol untuk sosialisasikan aturan tersebut, kepada perkumpulan penganut kepercayaan dan penghayat agar memenuhi persyaratan administrasi dalam mendapatkan KTP serta mengubah KK," beber Sri.
Sejauh kata dia, pemohon yang mengurus administrasi untuk kebutuhan KTP serta data kependudukan lain, untuk penganut kepercayaan dan penghayat tak ditemukan masalah.
"Bahkan mereka langsung bisa mengikuti perekaman E-KTP," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah kini mengakui aliran kepercayaan yang ada di Indonesia dengan mencantumkannya dalam data kependudukan seperti KTP elektronik.
(asp/asp)
Malang - Pemerintah Kabupaten Malang sudah menggulirkan pengurusan KTP bagi penghayat. Sedikitnya 200 KTP berkolom Penghayat sudah dikantongi warga Malang.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang Sri Meicharini menyatakan, pihaknya sudah menjalankan penetapan identitas bagi penghayat di Kabupaten Malang. Langkah ini dilakukan pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghayat bisa memiliki KTP sendiri.
"Jika dulu, memang sesuai lima agama yang diakui. Kini sudah bisa, bagi penganut kepercayaan atau penghayat di Kabupaten Malang," ungkapnya kepada detikcom, Senin (25/2/2019).
Dikatakan, pihaknya sudah menerbitkan ratusan KTP, KK dan Akta Kelahiran untuk penganut kepercayaan atau penghayat.
"Kami sudah terbitkan hampir 200 KTP dan juga KK untuk penghayat. Ada syaratnya untuk menjadi pemohon dengan melampirkan surat resmi dari perkumpulan yang memang diakui. Jika tidak ada itu, maka kami akan tolak," tegasnya dalam sambungan telpon.
Pasca aturan memperbolehkan penganut kepercayaan atau penghayat legal mendapatkan KTP, Dispendukcapil Kabupaten Malang langsung bergerak dengan memberikan kabar berita tersebut.
"Kami langsung koordinasi dengan Bankesbangpol untuk sosialisasikan aturan tersebut, kepada perkumpulan penganut kepercayaan dan penghayat agar memenuhi persyaratan administrasi dalam mendapatkan KTP serta mengubah KK," beber Sri.
Sejauh kata dia, pemohon yang mengurus administrasi untuk kebutuhan KTP serta data kependudukan lain, untuk penganut kepercayaan dan penghayat tak ditemukan masalah.
"Bahkan mereka langsung bisa mengikuti perekaman E-KTP," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah kini mengakui aliran kepercayaan yang ada di Indonesia dengan mencantumkannya dalam data kependudukan seperti KTP elektronik.
(asp/asp)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "200 Warga Malang Sudah Kantongi e-KTP Berkolom Penghayat - detikNews"
Post a Comment