SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Kejahatan mengintai di mana saja. Bahkan di rumah, tempat yang dianggap aman sekalipun bisa menjadi sasaran kejahatan.
Baru-baru ini, Polres Malang Kota menangkap spesialis pencurian rumah kosong. Penangkapan ini terjadi ketika polisi awalnya mengamankan seorang penadah KH (35).
Ia ditangkap di sekitaran Lapangan Rampal pada 6 Januari 2019. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti yang menguatkan identitas pelaku pencurian. Polisi pun mulai menelusuri.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, KH mengaku membeli barang hasil curian dari BF (34) dan ABS (35).
“Hasil interogasi itu polisi segera mengejar pelaku BF dan ABS. Keduanya bisa ditangkap pada akhir Januari kemarin di kawasan Blimbing,” katanya, Jumat (15/2/2019).
Tertangkapnya dua pelaku itu sekaligus menguak bagaimana aksi pencurian itu dilakukan. Kata Asfuri, BF dan ABS selalu bekerja sama saat beraksi.
Kedua pelaku ini cukup pintar dalam beraksi. Keduanya mengintai rumah yang jadi sasaran terlebih dahulu sebelum beraksi.
Waktu yang digunakan saat beraksi pun beragam. Dalam kasus ini, pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang keluar salat Jumat.
“Pelaku berkeliling mencari rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Kebetulan yang terakhir ini saat korban salat Jumat. Rumah korban di sekitaran Merjosari,” jelasnya.
Setelah masuk dalam rumah, pelaku bergegas mengambil barang berharga di dalam rumah. Pelaku mengambil laptop dan ponsel yang disimpan di dalam rumah.
Dari pengakuan para tersangka, ternyata tidak sekali saja mereka beraksi. Melainkan sudah di tujuh lokasi.
“Mereka ini spesialis rumah kosong,” tegas Asfuri.
Akibat perbuatannya, BF dan ABS dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara KH diancam pasal 480 KUHP.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Kejahatan mengintai di mana saja. Bahkan di rumah, tempat yang dianggap aman sekalipun bisa menjadi sasaran kejahatan.
Baru-baru ini, Polres Malang Kota menangkap spesialis pencurian rumah kosong. Penangkapan ini terjadi ketika polisi awalnya mengamankan seorang penadah KH (35).
Ia ditangkap di sekitaran Lapangan Rampal pada 6 Januari 2019. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti yang menguatkan identitas pelaku pencurian. Polisi pun mulai menelusuri.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, KH mengaku membeli barang hasil curian dari BF (34) dan ABS (35).
“Hasil interogasi itu polisi segera mengejar pelaku BF dan ABS. Keduanya bisa ditangkap pada akhir Januari kemarin di kawasan Blimbing,” katanya, Jumat (15/2/2019).
Tertangkapnya dua pelaku itu sekaligus menguak bagaimana aksi pencurian itu dilakukan. Kata Asfuri, BF dan ABS selalu bekerja sama saat beraksi.
Kedua pelaku ini cukup pintar dalam beraksi. Keduanya mengintai rumah yang jadi sasaran terlebih dahulu sebelum beraksi.
Waktu yang digunakan saat beraksi pun beragam. Dalam kasus ini, pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang keluar salat Jumat.
“Pelaku berkeliling mencari rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Kebetulan yang terakhir ini saat korban salat Jumat. Rumah korban di sekitaran Merjosari,” jelasnya.
Setelah masuk dalam rumah, pelaku bergegas mengambil barang berharga di dalam rumah. Pelaku mengambil laptop dan ponsel yang disimpan di dalam rumah.
Dari pengakuan para tersangka, ternyata tidak sekali saja mereka beraksi. Melainkan sudah di tujuh lokasi.
“Mereka ini spesialis rumah kosong,” tegas Asfuri.
Akibat perbuatannya, BF dan ABS dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara KH diancam pasal 480 KUHP.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Malang Tangkap Maling Spesialis Rumah Kosong - Surya Malang"
Post a Comment