Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mulai melakukan pelipatan kertas surat suara yang akan digunakan pada pemilihan umum serentak (Pemilu) pada April mendatang.
Kepala Gudang KPU Kota Malang, Suyadi menjelaskan, pelipatan kertas surat suara Pemilu 2019 tersebut dilakukan di gudang KPU Kota Malang.
Proses pelipatan kertas surat suara dikerjakan sedikitnya 50 orang.
• Dua Kader Lain PDIP Sudah Ancang-ancang Daftar Calon Wawali Kota Blitar
• Jawa Timur Beri Subsidi SPP Gratis, Lima SMA Swasta di Malang Tidak Ikut Mengajukan
"Pekerja ini kami serahkan ke CV yang telah dipilih. 30 orang dari Surabaya dan 20 orang dari Malang," katanya, Senin (25/2/2019).
Suyadi menjelaskan, sebanyak 636.000 surat suara harus dilipat oleh 50 pekerja tersebut.
Surat suara yang dilipat meliputi surat suara pemilihan calon legislatif (caleg) DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
"Saat ini yang datang masih dua jenis surat suara itu (DPR RI dan DPRD Jatim), sedangkan DPRD Kota, DPD Jatim dan Pilpres belum," terangnya.
KPU Kota Malang memberikan estimasi waktu pelipatan hingga 10 hari.
Waktu pelipatan surat suara, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mulai melakukan pelipatan kertas surat suara yang akan digunakan pada pemilihan umum serentak (Pemilu) pada April mendatang.
Kepala Gudang KPU Kota Malang, Suyadi menjelaskan, pelipatan kertas surat suara Pemilu 2019 tersebut dilakukan di gudang KPU Kota Malang.
Proses pelipatan kertas surat suara dikerjakan sedikitnya 50 orang.
• Dua Kader Lain PDIP Sudah Ancang-ancang Daftar Calon Wawali Kota Blitar
• Jawa Timur Beri Subsidi SPP Gratis, Lima SMA Swasta di Malang Tidak Ikut Mengajukan
"Pekerja ini kami serahkan ke CV yang telah dipilih. 30 orang dari Surabaya dan 20 orang dari Malang," katanya, Senin (25/2/2019).
Suyadi menjelaskan, sebanyak 636.000 surat suara harus dilipat oleh 50 pekerja tersebut.
Surat suara yang dilipat meliputi surat suara pemilihan calon legislatif (caleg) DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
"Saat ini yang datang masih dua jenis surat suara itu (DPR RI dan DPRD Jatim), sedangkan DPRD Kota, DPD Jatim dan Pilpres belum," terangnya.
KPU Kota Malang memberikan estimasi waktu pelipatan hingga 10 hari.
Waktu pelipatan surat suara, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Libatkan 50 Pekerja, KPU Kota Malang Mulai Lakukan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2019 - Tribun Jatim"
Post a Comment