TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Hingga kini, Guru IM yang cabuli puluhan siswinya di SDN Kauman 3 Kota Malang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Walaupun begitu, polisi sudah mengantongi tiga bukti kuat untuk menjadikan Guru IM sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, tiga alat bukti itu antara lain, hasil visum, keterangan saksi dan keterangan dari terlapor.
"Hasil visum secara etika memang tidak bisa kami publikasikan. Tidak menutup kemungkinan melalui bukti ini kami akan segera menetapkan tersangka untuk kasus dugaan pencabulan ini," ucapnya, Selasa (26/2/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Guru SDN Jodipan tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid.
Aksi bejat IM itu terkuak setelah ada wali murid laporan kepada polisi bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.
Hingga kini, sudah ada 18 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Polres Malang Kota.
"Kini, status penanganan kasus dugaan pencabulan telah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Komang menegaskan, dalam pengungkapan kasus ini, dirinya tidak merasa diintervensi oleh pihak manapun.
Menurutnya, lamanya kasus penanganan kasus dugaan pencabulan ini dikarenakan jumlah saksi yang begitu banyak dan keluarnya hasil visum yang memakan waktu cukup lama.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Hingga kini, Guru IM yang cabuli puluhan siswinya di SDN Kauman 3 Kota Malang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Walaupun begitu, polisi sudah mengantongi tiga bukti kuat untuk menjadikan Guru IM sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, tiga alat bukti itu antara lain, hasil visum, keterangan saksi dan keterangan dari terlapor.
"Hasil visum secara etika memang tidak bisa kami publikasikan. Tidak menutup kemungkinan melalui bukti ini kami akan segera menetapkan tersangka untuk kasus dugaan pencabulan ini," ucapnya, Selasa (26/2/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Guru SDN Jodipan tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid.
Aksi bejat IM itu terkuak setelah ada wali murid laporan kepada polisi bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.
Hingga kini, sudah ada 18 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Polres Malang Kota.
"Kini, status penanganan kasus dugaan pencabulan telah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Komang menegaskan, dalam pengungkapan kasus ini, dirinya tidak merasa diintervensi oleh pihak manapun.
Menurutnya, lamanya kasus penanganan kasus dugaan pencabulan ini dikarenakan jumlah saksi yang begitu banyak dan keluarnya hasil visum yang memakan waktu cukup lama.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Kantongi 3 Bukti Baru Kasus Dugaan Guru SDN Kota Malang Cabuli Siswinya Usai Olahraga - Tribunnews"
Post a Comment