Search

Berpose Jari Dukungan Pilpres 2019, Kepala Pasar Oro-oro Dowo Malang Dinyatakan Bawaslu Bersalah - Tribun Jatim

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menyatakan Kepala Pasar Oro-oro Dowo, Endang Sri Sundari, melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, ditemukan foto Endang bersama Titiek Soeharto dengan mengacungkan dua jari yang diduga sebagai bentuk dukungan kepada paslon Pilpres 2019.

“Rekomendasi kami menyatakan ada pelanggaran netralitas yang dilakukan Endang. Sanksinya yang berwenang ada di Komite ASN (KASN),” ucap Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Selasa (26/2/2019). 

Ia menambahkan laporan atas pelanggaran yang dilakukan Endang sudah dikirim ke KASN di Jakarta. Biasanya kata dia, rekomendasi dari Komite ASN akan keluar sebulan kemudian. 

(Dinyatakan TMS Pemberkasan, Peserta CPNS Kabupaten Madiun Kirim Surat Tembusan ke Presiden Jokowi)

(Dituding Menggelapkan Uang Pelicin CPNS, Seorang ASN di PN Tulungagung Dilaporkan ke Polisi)i

“Biasanya selesai sebulan karena harus dicermati dan dipelajari dahulu,” ucapnya.

Hamdan mengatakan Endang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Perbawaslu Nomor 6 terkait pengawasan netralitas ASN dan TNI Polri

“Selain itu UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 283 terkait netralitas,” pungkasnya.

(Dua Bulan Pemberlakuan, Pengelola Kolam Renang Ajukan Penangguhan Penerapan UMK Kota Kediri 2019)

(Sujiwo Tejo Sindir Perang Hashtag di Twitter Soal Pilpres 2019, Penonton Tertawa Terbahak-bahak)

Let's block ads! (Why?)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menyatakan Kepala Pasar Oro-oro Dowo, Endang Sri Sundari, melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, ditemukan foto Endang bersama Titiek Soeharto dengan mengacungkan dua jari yang diduga sebagai bentuk dukungan kepada paslon Pilpres 2019.

“Rekomendasi kami menyatakan ada pelanggaran netralitas yang dilakukan Endang. Sanksinya yang berwenang ada di Komite ASN (KASN),” ucap Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Selasa (26/2/2019). 

Ia menambahkan laporan atas pelanggaran yang dilakukan Endang sudah dikirim ke KASN di Jakarta. Biasanya kata dia, rekomendasi dari Komite ASN akan keluar sebulan kemudian. 

(Dinyatakan TMS Pemberkasan, Peserta CPNS Kabupaten Madiun Kirim Surat Tembusan ke Presiden Jokowi)

(Dituding Menggelapkan Uang Pelicin CPNS, Seorang ASN di PN Tulungagung Dilaporkan ke Polisi)i

“Biasanya selesai sebulan karena harus dicermati dan dipelajari dahulu,” ucapnya.

Hamdan mengatakan Endang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Perbawaslu Nomor 6 terkait pengawasan netralitas ASN dan TNI Polri

“Selain itu UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 283 terkait netralitas,” pungkasnya.

(Dua Bulan Pemberlakuan, Pengelola Kolam Renang Ajukan Penangguhan Penerapan UMK Kota Kediri 2019)

(Sujiwo Tejo Sindir Perang Hashtag di Twitter Soal Pilpres 2019, Penonton Tertawa Terbahak-bahak)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berpose Jari Dukungan Pilpres 2019, Kepala Pasar Oro-oro Dowo Malang Dinyatakan Bawaslu Bersalah - Tribun Jatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.