SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Lookh Mahfudz, merasa kecewa karena Pemkot Malang tidak memberi tahu adanya rekrutmen direksi PDAM Kota Malang.
Bahkan, tidak ada rapat koordinasi terkait rektrutmen direksi PDAM Kota Malang.
“Harusnya ada rapat bersama dulu kalau ingin membangun PDAM Kota Malang bisa menyejahterakan masyarakat,” katanya, 28 Februari 2019.
“Kok DPR ditinggalkan, terus bagaimana? Tidak hanya DPR, nanti yang lain bisa ditinggalkan juga,” tambah Mahfudz.
Di sisi lain, Mahfudz juga mengkritik PDAM Kota Malang. Katanya, PDAM Kota Malang tidak bisa memberikan sumbangsih PAD Kota Malang.
“Tidak pernah menguntungkan PAD. Alasannya keuntungan dikelola kembali. Ini alasan klise,” jelasnya.
Kata Mahfudz, jika diibaratkan perusahaan, harusnya PDAM Kota Malang memberikan keuntungan kepada pemiliknya. Pemiliknya adalah Pemerintah Kota Malang.
“Setelah ada laporan ke Pemkot Malang, terus diambil lagi untuk pengelolaan. Setiap tahun seperti itu,” kata Mahfudz.
Sebelumnya DPRD Kota Malang juga menyoroti persyaratan calon direksi yang melamar. Pasalnya, tidak ada peryaratan bahwa pelamar harus memiliki sertifikasi manajemen air.
Dewan menilai hal itu penting agar orang yang nanti mengendalikan PDAM Kota Malang mengerti tentang air dan manajemennya.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Lookh Mahfudz, merasa kecewa karena Pemkot Malang tidak memberi tahu adanya rekrutmen direksi PDAM Kota Malang.
Bahkan, tidak ada rapat koordinasi terkait rektrutmen direksi PDAM Kota Malang.
“Harusnya ada rapat bersama dulu kalau ingin membangun PDAM Kota Malang bisa menyejahterakan masyarakat,” katanya, 28 Februari 2019.
“Kok DPR ditinggalkan, terus bagaimana? Tidak hanya DPR, nanti yang lain bisa ditinggalkan juga,” tambah Mahfudz.
Di sisi lain, Mahfudz juga mengkritik PDAM Kota Malang. Katanya, PDAM Kota Malang tidak bisa memberikan sumbangsih PAD Kota Malang.
“Tidak pernah menguntungkan PAD. Alasannya keuntungan dikelola kembali. Ini alasan klise,” jelasnya.
Kata Mahfudz, jika diibaratkan perusahaan, harusnya PDAM Kota Malang memberikan keuntungan kepada pemiliknya. Pemiliknya adalah Pemerintah Kota Malang.
“Setelah ada laporan ke Pemkot Malang, terus diambil lagi untuk pengelolaan. Setiap tahun seperti itu,” kata Mahfudz.
Sebelumnya DPRD Kota Malang juga menyoroti persyaratan calon direksi yang melamar. Pasalnya, tidak ada peryaratan bahwa pelamar harus memiliki sertifikasi manajemen air.
Dewan menilai hal itu penting agar orang yang nanti mengendalikan PDAM Kota Malang mengerti tentang air dan manajemennya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komisi B DPRD Kota Malang Protes soal Rekrutmen Direksi PDAM - Surya Malang"
Post a Comment