SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Menjelang hari akhir tahap pertama proses pindah pilih, kantor KPU Kota Malang terlihat banyak didatangi pelajar dan mahasiswa. Para pelajar dan mahasiswa ini mengurus formulir A5.
Komisioner KPU Kota Malang, Deny Bachtiar mengatakan, pada tahap pertama ini ditutup pada 17 Februari 2019. Setelah itu ada tahap kedua yang dimulai pada 18 Februari hingga 17 Maret.
Deny mengajak agar masyarakat yang domisilinya di luar Kota Malang dan ingin mencoblos di Kota Malang segera mengurus formulis A5 di KPU Kota Malang maupun di kantor kelurahan.
“Jadi bagi yang belum ngurus, segera datang ke KPU atau kelurahan yang dituju. Prosesnya cepat. Kalau mengurus di hari akhir biasanya harus antre,” ujar Deny, Sabtu (16/2/2019).
Hingga saat ini, ada 2.000 an pemilih yang mengurus di KPU Kota Malang. Deny mengatakan, diperkirakan 95 persen yang mengurus A5 adalah mahasiswa.
“Nilai itu belum dijumlahkan dengan yang kelurahan. Angkanya pasti akan terus bertambah,” katanya.
Banyaknya para mahasiswa yang mengurus formulir A5 mencerminkan semangat milenial berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Selama ini, KPU Kota Malang gencar sosialisasi kepada para pemilih muda untuk menyalurkan hak memilihnya.
Pada tahap pertama ini, hasilnya akan dilaporkan ke KPU RI. Demikian pada tahap kedua nanti. Setelah itu, akan ada surat suara suara yang dikirim ke Kota Malang sesuai dengan jumlah yang dilaporkan oleh KPU Kota Malang.
Bagi pemilih yang domisilinya di dalam Provinsi Jawa Timur dan berada di luar kawasan Malang Raya, akan mendapat dua surat suara, yakni surat suara untuk Capres dan DPD. Sementara dari luar pulau atau provinsi hanya mendapatkan surat suara untuk capres.
“Kalau yang masih di dalam kawasan Malang Raya, dapat empat surat suara. Sementara yang antar kelurahan, dapat lima surat suara,” ujarnya.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Menjelang hari akhir tahap pertama proses pindah pilih, kantor KPU Kota Malang terlihat banyak didatangi pelajar dan mahasiswa. Para pelajar dan mahasiswa ini mengurus formulir A5.
Komisioner KPU Kota Malang, Deny Bachtiar mengatakan, pada tahap pertama ini ditutup pada 17 Februari 2019. Setelah itu ada tahap kedua yang dimulai pada 18 Februari hingga 17 Maret.
Deny mengajak agar masyarakat yang domisilinya di luar Kota Malang dan ingin mencoblos di Kota Malang segera mengurus formulis A5 di KPU Kota Malang maupun di kantor kelurahan.
“Jadi bagi yang belum ngurus, segera datang ke KPU atau kelurahan yang dituju. Prosesnya cepat. Kalau mengurus di hari akhir biasanya harus antre,” ujar Deny, Sabtu (16/2/2019).
Hingga saat ini, ada 2.000 an pemilih yang mengurus di KPU Kota Malang. Deny mengatakan, diperkirakan 95 persen yang mengurus A5 adalah mahasiswa.
“Nilai itu belum dijumlahkan dengan yang kelurahan. Angkanya pasti akan terus bertambah,” katanya.
Banyaknya para mahasiswa yang mengurus formulir A5 mencerminkan semangat milenial berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Selama ini, KPU Kota Malang gencar sosialisasi kepada para pemilih muda untuk menyalurkan hak memilihnya.
Pada tahap pertama ini, hasilnya akan dilaporkan ke KPU RI. Demikian pada tahap kedua nanti. Setelah itu, akan ada surat suara suara yang dikirim ke Kota Malang sesuai dengan jumlah yang dilaporkan oleh KPU Kota Malang.
Bagi pemilih yang domisilinya di dalam Provinsi Jawa Timur dan berada di luar kawasan Malang Raya, akan mendapat dua surat suara, yakni surat suara untuk Capres dan DPD. Sementara dari luar pulau atau provinsi hanya mendapatkan surat suara untuk capres.
“Kalau yang masih di dalam kawasan Malang Raya, dapat empat surat suara. Sementara yang antar kelurahan, dapat lima surat suara,” ujarnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada 2000 Lebih Pemilih Pindahan Di Kota Malang, Sebagian Besar Mahasiswa - Surya Malang"
Post a Comment