SURYA.co.id | MALANG - Fuad Yudho Prasetyo (25), warga Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang, ditangkap anggota reskrim Polres Malang Kota usai membawa kabur motor milik temannya yang berinisial AS (21), Sabtu (2/2/2019).
Menurut Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, kejadian itu berawal ketika Fuad meminjam motor merk Honda Beat milik AS.
Pada saat dipinjam itu, Fuad menggandakan kunci motor tersebut.
Ia berniat membawa kabur motor milik temannya itu.
Setelah dipinjam, Fuad mengembalikan kembali motor tersebut ke rumah kos AS yang terletak di Jalan Kendalsari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Keesokan harinya, korban yang waktu itu hendak pergi, mendapati motornya telah hilang.
Mendapati hal itu, korban yang juga seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang itu langsung mengecek kamera CCTV yang terletak di teras rumah kosnya.
"Ketika di cek, ternyata yang mengambil motor korban ialah Fuad. Atas bukti itu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Malang Kota," ucap AKBP Asfuri.
Selang beberapa hari, pelaku kemudian tertangkap anggota Reskrim Polres Malang Kota.
Pelaku mengaku nekat mengambil motor milik temannya itu karena alasan ekonomi kehabisan uang.
"Dari kesaksian pelaku, ia baru pertama kali ini melakukan aksi curanmor ini. Usai membawa motor milik korban, pelaku langsung menjualnya ke Kota Kediri dan menjualnya senilai Rp 1,5 Juta," terangnya.
Atas kejadian, Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari keberadaan motor milik korban.
Sementara itu, pakaian yang digunakan kini dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
"Pelaku akan kami kenai pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Rifky Edgar)
SURYA.co.id | MALANG - Fuad Yudho Prasetyo (25), warga Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang, ditangkap anggota reskrim Polres Malang Kota usai membawa kabur motor milik temannya yang berinisial AS (21), Sabtu (2/2/2019).
Menurut Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, kejadian itu berawal ketika Fuad meminjam motor merk Honda Beat milik AS.
Pada saat dipinjam itu, Fuad menggandakan kunci motor tersebut.
Ia berniat membawa kabur motor milik temannya itu.
Setelah dipinjam, Fuad mengembalikan kembali motor tersebut ke rumah kos AS yang terletak di Jalan Kendalsari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Keesokan harinya, korban yang waktu itu hendak pergi, mendapati motornya telah hilang.
Mendapati hal itu, korban yang juga seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang itu langsung mengecek kamera CCTV yang terletak di teras rumah kosnya.
"Ketika di cek, ternyata yang mengambil motor korban ialah Fuad. Atas bukti itu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Malang Kota," ucap AKBP Asfuri.
Selang beberapa hari, pelaku kemudian tertangkap anggota Reskrim Polres Malang Kota.
Pelaku mengaku nekat mengambil motor milik temannya itu karena alasan ekonomi kehabisan uang.
"Dari kesaksian pelaku, ia baru pertama kali ini melakukan aksi curanmor ini. Usai membawa motor milik korban, pelaku langsung menjualnya ke Kota Kediri dan menjualnya senilai Rp 1,5 Juta," terangnya.
Atas kejadian, Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari keberadaan motor milik korban.
Sementara itu, pakaian yang digunakan kini dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
"Pelaku akan kami kenai pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Rifky Edgar)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemuda Malang Pinjam Motor, Kuncinya Digandakan Lalu Dicuri, Aksinya Terbongkar Berkat Ini - Surya"
Post a Comment