Search

Komnas Perlindungan Anak : Pelaku Pedofil di SDN Kauman 3 Malang Terancam Hukuman 20 Tahun - Surya

SURYA.co.id | MALANG – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya mengatakan kalau IM, pelaku pedofil di SDN Kauman 3 Kota Malang bisa terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup.

“Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 81 ayat (1), ayat (2) junto 76 D atau pasal 82 ayat (1), ayat (2), junto 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, IM, guru SD Kauman 3 di Kota Malang terancam 20 tahun pidana penjara bahkan hukuman seumur hidup,” ujarnya, Rabu (13/2/2019).

Arist menyayangkan perilaku IM yang tidak sesuai dengan profesinya sebagai seorang guru.

Ia mengatakan seorang guru seyogyanya menjadi panutan, dan garda terdepan melindungi murid-muridnya dari kejahatan seksual dan kejahatan kemanusiaan.

Berdasarkan adanya temuan kasus pelecehan seksual, kata Arist berdasar ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 bahwa perbuatan IM merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang disetarakan dengan tindak pidana narkoba, korupsi dan terorisme. Maka penegakan hukumnya juga harus luar biasa.

"Jika IM terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap 20 orang muridnya secara berulang-ulang, maka tersangka IM dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia", ujar Arist.

Arist menaruh kepercayaannya kepada Unit PPA Polres Malang Kota dalam upaya mengusut kasus.

Ia juga mendorong agar polisi menangkap dan menahan IM untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

“Atas dukungan Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, tidak akan ragu dan dapat dipastikan akan menerapkan ketentuan tindak pidana luar biasa tersebut kepada tersangka IM,” ujarnya.

Untuk memberikan rasa keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak Kepala SDN Kauman 3 Kota Malang, para guru dan Kadis Pendidikan yang telah mengetahui dan menerima laporan tidak menghambat para wali murid untuk melaporkan ke polisi.

Bahkan hanya karena dengan alasan menjaga nama baik sekolah.

"Bagi siapapun yang melihat, mengetahui terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran hak anak kemudian dengan sengaja mendiamkan dan mebiarkan terjadinya sebuah tindak pelanggaran terhadap hak anak, sesuai ketentuan dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atad UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat dikenakan tindak pidana minimal kurungan 6 bulan penjara dan maksimal kurungan 3 tahun,” terangnya.

"Hendaknya demi kepentingan terbaik anak, janganlah cuci tangan. Tegakkan hak anak serta bebaskan anak dari segala bentuk kekerasan,” imbuhnya.

Untuk menyikapi perbuatan bejat dan menjijikkan yang dilakukan IM terhadap 20 korban muridnya itu, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batu, Malang dan Pasuruan serta Relawan Sahabat Anak Indonesia Jawa Timur akan memberikan advokasi hukum dan terapi psikososial (trauma healing) bagi korban. Komnas Perlindungan Anak juga akan berkoordinasi dengan Walikota Malang Sutiaji untuk mencari solusi agar lingkungan sekolah di Kota Malang menjadi sekolah ramah anak.

Let's block ads! (Why?)

SURYA.co.id | MALANG – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya mengatakan kalau IM, pelaku pedofil di SDN Kauman 3 Kota Malang bisa terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup.

“Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 81 ayat (1), ayat (2) junto 76 D atau pasal 82 ayat (1), ayat (2), junto 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, IM, guru SD Kauman 3 di Kota Malang terancam 20 tahun pidana penjara bahkan hukuman seumur hidup,” ujarnya, Rabu (13/2/2019).

Arist menyayangkan perilaku IM yang tidak sesuai dengan profesinya sebagai seorang guru.

Ia mengatakan seorang guru seyogyanya menjadi panutan, dan garda terdepan melindungi murid-muridnya dari kejahatan seksual dan kejahatan kemanusiaan.

Berdasarkan adanya temuan kasus pelecehan seksual, kata Arist berdasar ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 bahwa perbuatan IM merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang disetarakan dengan tindak pidana narkoba, korupsi dan terorisme. Maka penegakan hukumnya juga harus luar biasa.

"Jika IM terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap 20 orang muridnya secara berulang-ulang, maka tersangka IM dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia", ujar Arist.

Arist menaruh kepercayaannya kepada Unit PPA Polres Malang Kota dalam upaya mengusut kasus.

Ia juga mendorong agar polisi menangkap dan menahan IM untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

“Atas dukungan Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, tidak akan ragu dan dapat dipastikan akan menerapkan ketentuan tindak pidana luar biasa tersebut kepada tersangka IM,” ujarnya.

Untuk memberikan rasa keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak Kepala SDN Kauman 3 Kota Malang, para guru dan Kadis Pendidikan yang telah mengetahui dan menerima laporan tidak menghambat para wali murid untuk melaporkan ke polisi.

Bahkan hanya karena dengan alasan menjaga nama baik sekolah.

"Bagi siapapun yang melihat, mengetahui terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran hak anak kemudian dengan sengaja mendiamkan dan mebiarkan terjadinya sebuah tindak pelanggaran terhadap hak anak, sesuai ketentuan dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atad UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat dikenakan tindak pidana minimal kurungan 6 bulan penjara dan maksimal kurungan 3 tahun,” terangnya.

"Hendaknya demi kepentingan terbaik anak, janganlah cuci tangan. Tegakkan hak anak serta bebaskan anak dari segala bentuk kekerasan,” imbuhnya.

Untuk menyikapi perbuatan bejat dan menjijikkan yang dilakukan IM terhadap 20 korban muridnya itu, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batu, Malang dan Pasuruan serta Relawan Sahabat Anak Indonesia Jawa Timur akan memberikan advokasi hukum dan terapi psikososial (trauma healing) bagi korban. Komnas Perlindungan Anak juga akan berkoordinasi dengan Walikota Malang Sutiaji untuk mencari solusi agar lingkungan sekolah di Kota Malang menjadi sekolah ramah anak.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas Perlindungan Anak : Pelaku Pedofil di SDN Kauman 3 Malang Terancam Hukuman 20 Tahun - Surya"

Post a Comment

Powered by Blogger.