Search

Ini 10 Tuntutan Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual Di Kota Malang - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual yang melakukan aksi demo adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SD Kauman 3 Malang. Adapun 10 tuntutan mereka, Senin (18/2/2019) yang disampaikan kepada sejumlah pihak yakni:

1. Dinas Pendidikan Wajib memecat pelaku kekerasan seksual sebagai pendidik di Kota Malang

2. DPRD Kota Malang harus memasukan perlindungan siswa terhadap kekerasan seksual (KS) didalam perubahan perda pendidikan.

3. Polres Kota Malang harus menyelesaikan proses hukum hingga tuntas.

4. Pemerintah daerah harus memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun mempakan kejahatan kemanusiaan yang harus diselesaikan secara legitimasi.

5. Dinas pendidikan harus menginisiasi pendidikan seksual sebagai salah satu mata pelajaran.

6. Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian materiil.

7. Menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.

8. Menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya prespektif dan privasi penyintas serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di SDN Kauman 3 Kota Malang.

9. Meninjau ulang dan merevisi tata kelola dan peraturan di tingkat sekolah yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.

10. Merancang dan memberlakukan peraturan yang mengikat di sekolah tentang pencegahan, penanganan, dan penindakan kasus pelecchan dan kekerasan seksual yang melibatkan pengajar di SDN Kauman 3.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual yang melakukan aksi demo adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SD Kauman 3 Malang. Adapun 10 tuntutan mereka, Senin (18/2/2019) yang disampaikan kepada sejumlah pihak yakni:

1. Dinas Pendidikan Wajib memecat pelaku kekerasan seksual sebagai pendidik di Kota Malang

2. DPRD Kota Malang harus memasukan perlindungan siswa terhadap kekerasan seksual (KS) didalam perubahan perda pendidikan.

3. Polres Kota Malang harus menyelesaikan proses hukum hingga tuntas.

4. Pemerintah daerah harus memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun mempakan kejahatan kemanusiaan yang harus diselesaikan secara legitimasi.

5. Dinas pendidikan harus menginisiasi pendidikan seksual sebagai salah satu mata pelajaran.

6. Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian materiil.

7. Menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.

8. Menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya prespektif dan privasi penyintas serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di SDN Kauman 3 Kota Malang.

9. Meninjau ulang dan merevisi tata kelola dan peraturan di tingkat sekolah yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.

10. Merancang dan memberlakukan peraturan yang mengikat di sekolah tentang pencegahan, penanganan, dan penindakan kasus pelecchan dan kekerasan seksual yang melibatkan pengajar di SDN Kauman 3.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini 10 Tuntutan Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual Di Kota Malang - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.