SURYAMALANG.COM, KLOJEN - KPU Kota Malang mengidentifikasi ada sekitar 1000 surat suara yang rusak. Ketua KPU Kota Malang, Zainudin menyampaikan kerusakan ini terdiri dari surat suara sobek, adanya warna pada surat suara, dan cetakan yang kabur.
Jika dihitung, diprediksi rincian kerusakan surat suara mencapai 150 per TPS. Ia menyampaikan sesuai dengan regulasi, KPU RI akan menyediakan tambahan 2 persen dari Data Pemilih Tetap (DPT), maka jumlah kerusakan ini akan dilaporkan untuk mendapatkan gantinya.
"Hari ini kami packing untuk setiap TPS di Kota Malang, sekaligus menyortir kembali surat suara. Barang kali ada temuan kerusakan lagi," kata Zainuddin, Selasa (12/3/2019).
KPU Kota Malang berharap, 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu, logistik sudah berada di Kota Malang sehingga siap digunakan. Selain itu, Zainuddin juga menyampaikan bahwa sampai saat ini logistik Pemilu 2019 belum terpenuhi semuanya.
Sebab, surat suara untuk Pilpres dan DPD belum juga sampai di KPU Kota Malang. Di KPU Kota Malang, surat suara untuk tiga daerah pemilihan (Dapil) di Kota Malang yakni 3, 4, dan 5, juga belum tiba.
Saat ini KPU Kota Malang tengah menghitung jumlah kerusakan. Dalam waktu tiga hari ke depan, sudah bisa diketahui pastinya berapa surat suara yang tidak layak.
“Yang jelas kerusakan sobek, noda yang mencolok, flek saat dilipat. Sekarang fokus ke packing setiap TPS. Prinsipnya surat suara cadangan dari DPT plus 2 persen, kami sudah laporkan dan kami menunggu hasil lebih lanjut,” terangnya..
Sementara itu, di sisi lain, KPU Kota Malang menyatakan masih menunggu hasil verifikasi dan keputusan KPU RI terkait temuan 69 Warga Negara Asing (WNA) memiliki E-KTP yang berada di wilayah Kota Malang.
"Kami sudah laporkan, terkait ada tidaknya kebenaran itu. Kami saat ini masih tunggu hasil KPU RI, jika sudah bisa sampaikan masukannya nanti," kata Divisi Teknis dan Data KPU Kota Malang, Denny Bachtiar.
Denny menyampaikan, KPU Kota Malang telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kota Malang terkait data 69 WNA yang memiliki e-KTP. Data yang diterima KPU ini hanya sebatas data NIK, nama, dan alamat, sama seperti daftar DPT (Daftar Pemilih Tetap).
"Kita butuh verifikasi pusat, belum bisa menyebutkan ada atau tidak. Kami tidak tahu yang bersangkutan sudah menjadi WNI atau belum," tambahnya.
Deny menambahkan selain menunggu hasil keputusan KPU RI, KPU Kota Malang juga masih melakukan penyesuaian data DPT. Ia menyampaikan saat ini data DPT masih fluktuatif dan terus diperbarui datanya, termasuk kewarganegaraan WNA yang butuh verifikasi.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - KPU Kota Malang mengidentifikasi ada sekitar 1000 surat suara yang rusak. Ketua KPU Kota Malang, Zainudin menyampaikan kerusakan ini terdiri dari surat suara sobek, adanya warna pada surat suara, dan cetakan yang kabur.
Jika dihitung, diprediksi rincian kerusakan surat suara mencapai 150 per TPS. Ia menyampaikan sesuai dengan regulasi, KPU RI akan menyediakan tambahan 2 persen dari Data Pemilih Tetap (DPT), maka jumlah kerusakan ini akan dilaporkan untuk mendapatkan gantinya.
"Hari ini kami packing untuk setiap TPS di Kota Malang, sekaligus menyortir kembali surat suara. Barang kali ada temuan kerusakan lagi," kata Zainuddin, Selasa (12/3/2019).
KPU Kota Malang berharap, 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu, logistik sudah berada di Kota Malang sehingga siap digunakan. Selain itu, Zainuddin juga menyampaikan bahwa sampai saat ini logistik Pemilu 2019 belum terpenuhi semuanya.
Sebab, surat suara untuk Pilpres dan DPD belum juga sampai di KPU Kota Malang. Di KPU Kota Malang, surat suara untuk tiga daerah pemilihan (Dapil) di Kota Malang yakni 3, 4, dan 5, juga belum tiba.
Saat ini KPU Kota Malang tengah menghitung jumlah kerusakan. Dalam waktu tiga hari ke depan, sudah bisa diketahui pastinya berapa surat suara yang tidak layak.
“Yang jelas kerusakan sobek, noda yang mencolok, flek saat dilipat. Sekarang fokus ke packing setiap TPS. Prinsipnya surat suara cadangan dari DPT plus 2 persen, kami sudah laporkan dan kami menunggu hasil lebih lanjut,” terangnya..
Sementara itu, di sisi lain, KPU Kota Malang menyatakan masih menunggu hasil verifikasi dan keputusan KPU RI terkait temuan 69 Warga Negara Asing (WNA) memiliki E-KTP yang berada di wilayah Kota Malang.
"Kami sudah laporkan, terkait ada tidaknya kebenaran itu. Kami saat ini masih tunggu hasil KPU RI, jika sudah bisa sampaikan masukannya nanti," kata Divisi Teknis dan Data KPU Kota Malang, Denny Bachtiar.
Denny menyampaikan, KPU Kota Malang telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kota Malang terkait data 69 WNA yang memiliki e-KTP. Data yang diterima KPU ini hanya sebatas data NIK, nama, dan alamat, sama seperti daftar DPT (Daftar Pemilih Tetap).
"Kita butuh verifikasi pusat, belum bisa menyebutkan ada atau tidak. Kami tidak tahu yang bersangkutan sudah menjadi WNI atau belum," tambahnya.
Deny menambahkan selain menunggu hasil keputusan KPU RI, KPU Kota Malang juga masih melakukan penyesuaian data DPT. Ia menyampaikan saat ini data DPT masih fluktuatif dan terus diperbarui datanya, termasuk kewarganegaraan WNA yang butuh verifikasi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Kota Malang Temukan 1.000 Surat Suara Tidak Layak - Surya Malang"
Post a Comment