Search

21 Tahanan Korupsi Massal Kota Malang Diprediksi Tak Bisa Nyoblos

Malang - Meski menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 21 orang terdiri dari anggota DPRD Kota Malang serta dua cawalkot tetap memiliki hak suara.

Komisioner KPU Kota Malang Azhari Husein mengatakan, hak suara tetap didapatkan para anggota DPRD dan dua Cawalkot yang tengah menjalani proses hukum.

"Mereka tetap punya hak suara, masuk dalam DPT dan TPS yang sudah ditentukan," terang Azhari saat berbincang dengan detikcom di Kantor KPU Kota Malang Jalan Bantaran, Selasa (26/6/2018).


Undangan untuk menggunakan hak pilihnya sudah dikirim oleh KPU. Namun, Azhari mengaku tidak tahu pasti dimana keberadaan ke-21 orang tersebut di hari pencoblosan nanti.

"Bila penahanan di luar Kota Malang dan masih berada di wilayah Jawa Timur, maka bisa menggunakan hak suaranya untuk Pilgub Jatim. Jika di luar itu, maka tidak bisa," tegasnya.

Azhari menambahkan, sangat tidak mungkin jika KPU membawa atau mengantar 21 surat suara Pilwali Kota Malang 2018 untuk ke-21 orang yang tengah menjalani penahanan.

"Jadi dimana keberadaan mereka, jika memungkinkan menggunakan hak suaranya bila dilakukan," tanyanya.


Diberitakan sebelumnya, KPK menahan 21 orang atas dugaan korupsi massal pembahasan APBD-Perubahan tahun anggaran 2015. Dari 21 orang tersebut, 19 orang merupakan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, serta wali kota non aktif sekaligus calon wali kota Moch Anton dan cawalkot Yaqud Anand Gudban. Hingga kini, para tersangka tengah menjalani proses persidangan.

Dari data KPU Kota Malang, cawalkot Yaqud Ananda Gudban terdaftar di TPS 19, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Klojen, Kota Malang, sementara calon wakilnya Wanedi di TPS 17, Karangbesuki, Sukun, Kota Malang. Sedangkan cawalkot Moch Anton di TPS 01, Tlogomas, Lowokwaru, dan calon wakilnya Syamsul Mahmud di TPS 30, Jatimulyo, Lowokwaru.
(lll/lll)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Meski menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 21 orang terdiri dari anggota DPRD Kota Malang serta dua cawalkot tetap memiliki hak suara.

Komisioner KPU Kota Malang Azhari Husein mengatakan, hak suara tetap didapatkan para anggota DPRD dan dua Cawalkot yang tengah menjalani proses hukum.

"Mereka tetap punya hak suara, masuk dalam DPT dan TPS yang sudah ditentukan," terang Azhari saat berbincang dengan detikcom di Kantor KPU Kota Malang Jalan Bantaran, Selasa (26/6/2018).


Undangan untuk menggunakan hak pilihnya sudah dikirim oleh KPU. Namun, Azhari mengaku tidak tahu pasti dimana keberadaan ke-21 orang tersebut di hari pencoblosan nanti.

"Bila penahanan di luar Kota Malang dan masih berada di wilayah Jawa Timur, maka bisa menggunakan hak suaranya untuk Pilgub Jatim. Jika di luar itu, maka tidak bisa," tegasnya.

Azhari menambahkan, sangat tidak mungkin jika KPU membawa atau mengantar 21 surat suara Pilwali Kota Malang 2018 untuk ke-21 orang yang tengah menjalani penahanan.

"Jadi dimana keberadaan mereka, jika memungkinkan menggunakan hak suaranya bila dilakukan," tanyanya.


Diberitakan sebelumnya, KPK menahan 21 orang atas dugaan korupsi massal pembahasan APBD-Perubahan tahun anggaran 2015. Dari 21 orang tersebut, 19 orang merupakan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, serta wali kota non aktif sekaligus calon wali kota Moch Anton dan cawalkot Yaqud Anand Gudban. Hingga kini, para tersangka tengah menjalani proses persidangan.

Dari data KPU Kota Malang, cawalkot Yaqud Ananda Gudban terdaftar di TPS 19, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Klojen, Kota Malang, sementara calon wakilnya Wanedi di TPS 17, Karangbesuki, Sukun, Kota Malang. Sedangkan cawalkot Moch Anton di TPS 01, Tlogomas, Lowokwaru, dan calon wakilnya Syamsul Mahmud di TPS 30, Jatimulyo, Lowokwaru.
(lll/lll)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "21 Tahanan Korupsi Massal Kota Malang Diprediksi Tak Bisa Nyoblos"

Post a Comment

Powered by Blogger.