Search

Awas! Jangan Sembarangan Beli Rumah di Kabupaten Malang

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Hati-hati sebelum membeli rumah hunian di kawasan perumahan di Kabupaten Malang.

Sebab, ada indikasi sejumlah pengembang perumahan belum mengantongi izin resmi dan lengkap dari Pemkab Malang.

Tetapi, pengusaha nakal itu sudah mulai menjual dan membangun perumahan.

( Baca juga : Update Transfer Liga 1 - Arema Kedatangan Kiper Baru, 3 Pemain Jalani Trial di Persib Bandung )

Kabid Penataan Ruang dan Penataan Pembangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Anang Udayana menengarai ada sejumlah pengusaha perumahan yang hanya mengantongi izin lokasi namun sudah membangun perumahan.

Bahkan pengusaha tersebut berani mengklaim izin yang disyaratkan untuk pengembangan perumahan sudah pasti didapat dengan telah memiliki izin lokasi.

Padahal, pengusaha belum tentu bisa mendapat izin persyaratan lain seperti IPPT, Amdal, IMB, dan sebagainya setelah memiliki izin lokasi.

( Baca juga : Inikah yang Biasa Nagita Slavina Lakukan Setelah Bangun Tidur? Coba Perhatikan Lingkaran Merah )

“Ini yang harus diwaspadai masyarakat bila akan membeli rumah hunian di kawasan perumahan.”

“Bila perizinan tidak lengkap, maka akan ditertibkan Satpol PP,” kata Anang Udayana kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (28/6/2018).

Menurutnya, biasanya pengusaha menggunakan izin lokasi untuk memulai pembangunan rumah hunian.

( Baca juga : Tulisan Mantan Istri Opick Menyayat Hati, Banyak Warganet Sedih Membacanya )

Sebab, izin lokasi perumahan bukan untuk memulai pembangunan rumah hunian.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Hati-hati sebelum membeli rumah hunian di kawasan perumahan di Kabupaten Malang.

Sebab, ada indikasi sejumlah pengembang perumahan belum mengantongi izin resmi dan lengkap dari Pemkab Malang.

Tetapi, pengusaha nakal itu sudah mulai menjual dan membangun perumahan.

( Baca juga : Update Transfer Liga 1 - Arema Kedatangan Kiper Baru, 3 Pemain Jalani Trial di Persib Bandung )

Kabid Penataan Ruang dan Penataan Pembangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Anang Udayana menengarai ada sejumlah pengusaha perumahan yang hanya mengantongi izin lokasi namun sudah membangun perumahan.

Bahkan pengusaha tersebut berani mengklaim izin yang disyaratkan untuk pengembangan perumahan sudah pasti didapat dengan telah memiliki izin lokasi.

Padahal, pengusaha belum tentu bisa mendapat izin persyaratan lain seperti IPPT, Amdal, IMB, dan sebagainya setelah memiliki izin lokasi.

( Baca juga : Inikah yang Biasa Nagita Slavina Lakukan Setelah Bangun Tidur? Coba Perhatikan Lingkaran Merah )

“Ini yang harus diwaspadai masyarakat bila akan membeli rumah hunian di kawasan perumahan.”

“Bila perizinan tidak lengkap, maka akan ditertibkan Satpol PP,” kata Anang Udayana kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (28/6/2018).

Menurutnya, biasanya pengusaha menggunakan izin lokasi untuk memulai pembangunan rumah hunian.

( Baca juga : Tulisan Mantan Istri Opick Menyayat Hati, Banyak Warganet Sedih Membacanya )

Sebab, izin lokasi perumahan bukan untuk memulai pembangunan rumah hunian.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Awas! Jangan Sembarangan Beli Rumah di Kabupaten Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.