Search

Disebut Tak Mampu Cairkan THR, Ini Kata Pemkab Malang

Malang - Pemkab Malang disebut sebagai salah satu daerah yang tidak mampu mencairkan THR sesuai aturan pemerintah yang baru. Aturan baru menyebut THR yang diberikan kepada PNS harus ditambah dengan tunjangan keluarga, jabatan dan kinerja.

Ketika dimintai konfirmasinya, Pemkab Malang pun mengakui adanya kekurangan anggaran dalam pencairan THR dan Gaji 13.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Wilem Petrus Salamena, menyatakan, ada selisih atau kekurangan sampai Rp 11.214.400.800 dalam memenuhi pencairan THR dan gaji 13 tahun ini.

"Jadi kekurangan THR dan gaji 13, jika ditotal mencapai Rp 11.214.400.800. Namun, semua sudah terealisasi dan pekan ini akan bisa diterima semua ASN," terang Wilem pada detikcom, Rabu (6/6/2018).


Wilem merinci, ada dua item dalam menjelaskan asal muasal kekurangan dari kemampuan anggaran, untuk mencairkan THR dan gaji 13.

Yang pertama adalah tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan umum THR. "Realisasi sampai hari ini sudah mencapai Rp 59 miliar lebih, sedangkan kemampuan anggaran dalam APBD hanya Rp 54.255.119.750, jadi ada kekurangan sebesar Rp 4,4.814.222.900. Semua tercover oleh acres atau cadangan gaji," bebernya.

Sementara item kedua adalah menyangkut pemberian tunjangan hari raya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2018, dengan rincian untuk realisasi TPP THR sebesar Rp 3.200.091.450, jumlah yang sama untuk TPP gaji 13.

"Kebutuhannya mencapai Rp 44.801.280.300, sementara kemampuan APBD hanya dialokasikan Rp 38.401.097.400, sehingga ada kekurangan sampai Rp 6.400.182.900," ungkapnya.


Wilem menambahkan, jika kekurangan kedua item tersebut dijumlahkan, maka kekurangan dalam pencairan THR dan gaji 13 tahun ini (2018) mencapai Rp 11.214.400.800.

"Kekurangan sampai Rp 11 miliar lebih, untuk diberikan kepada sekitar 17 ribu ASN di Pemkab Malang. Penganggaran TPP hanya dialokasikan selama 12 bulan saja, untuk kebutuhan TPP THR dan TPP gaji 13 dibayar melalui alokasi yang sudah ada. Namun, pada perubahan APBD akan ditambahkan dua bulan sebagai ganti," tegasnya.

Menurut Wilem, beberapa langkah akan diambil untuk menutup kekurangan beban APBD dalam mencairkan THR dan gaji 13. Salah satunya dengan mengurangi program atau kegiatan di seluruh lingkungan kerja Pemkab Malang.

"Jadi akan ada langkah untuk menutup kekurangan anggaran pada P-APBD nanti. Yakni dengan mengurangi kegiatan atau program, jika tidak emergency dihapus atau dicoret," pungkasnya.
(lll/lll)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Pemkab Malang disebut sebagai salah satu daerah yang tidak mampu mencairkan THR sesuai aturan pemerintah yang baru. Aturan baru menyebut THR yang diberikan kepada PNS harus ditambah dengan tunjangan keluarga, jabatan dan kinerja.

Ketika dimintai konfirmasinya, Pemkab Malang pun mengakui adanya kekurangan anggaran dalam pencairan THR dan Gaji 13.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Wilem Petrus Salamena, menyatakan, ada selisih atau kekurangan sampai Rp 11.214.400.800 dalam memenuhi pencairan THR dan gaji 13 tahun ini.

"Jadi kekurangan THR dan gaji 13, jika ditotal mencapai Rp 11.214.400.800. Namun, semua sudah terealisasi dan pekan ini akan bisa diterima semua ASN," terang Wilem pada detikcom, Rabu (6/6/2018).


Wilem merinci, ada dua item dalam menjelaskan asal muasal kekurangan dari kemampuan anggaran, untuk mencairkan THR dan gaji 13.

Yang pertama adalah tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan umum THR. "Realisasi sampai hari ini sudah mencapai Rp 59 miliar lebih, sedangkan kemampuan anggaran dalam APBD hanya Rp 54.255.119.750, jadi ada kekurangan sebesar Rp 4,4.814.222.900. Semua tercover oleh acres atau cadangan gaji," bebernya.

Sementara item kedua adalah menyangkut pemberian tunjangan hari raya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2018, dengan rincian untuk realisasi TPP THR sebesar Rp 3.200.091.450, jumlah yang sama untuk TPP gaji 13.

"Kebutuhannya mencapai Rp 44.801.280.300, sementara kemampuan APBD hanya dialokasikan Rp 38.401.097.400, sehingga ada kekurangan sampai Rp 6.400.182.900," ungkapnya.


Wilem menambahkan, jika kekurangan kedua item tersebut dijumlahkan, maka kekurangan dalam pencairan THR dan gaji 13 tahun ini (2018) mencapai Rp 11.214.400.800.

"Kekurangan sampai Rp 11 miliar lebih, untuk diberikan kepada sekitar 17 ribu ASN di Pemkab Malang. Penganggaran TPP hanya dialokasikan selama 12 bulan saja, untuk kebutuhan TPP THR dan TPP gaji 13 dibayar melalui alokasi yang sudah ada. Namun, pada perubahan APBD akan ditambahkan dua bulan sebagai ganti," tegasnya.

Menurut Wilem, beberapa langkah akan diambil untuk menutup kekurangan beban APBD dalam mencairkan THR dan gaji 13. Salah satunya dengan mengurangi program atau kegiatan di seluruh lingkungan kerja Pemkab Malang.

"Jadi akan ada langkah untuk menutup kekurangan anggaran pada P-APBD nanti. Yakni dengan mengurangi kegiatan atau program, jika tidak emergency dihapus atau dicoret," pungkasnya.
(lll/lll)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Disebut Tak Mampu Cairkan THR, Ini Kata Pemkab Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.