SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memusnahkan 3.635 lembar surat suara, Selasa (26/6/2018) petang. Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar karena dua hal yakni rusak dan kelebihan cetak.
Surat suara yang dibakar merupakan surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Rinciannya, surat suara Pilwali sebanyak 402 lembar yang terdiri atas surat suara rusak 118 lembar dan kelebihan cetak sebanyak 284 lembar. Dan surat suara Pilgub yang dibakar sebanyak 3.233 lembar yang terdiri atas surat suara rusak sebanyak 3.052 dan kelebihan cetak sebanyak 181.
"Sehingga jumlah total yang dimusnahkan untuk surat suara rusak sebanyak 3.170 lembar, kelebihan cetak sebanyak 465 lembar dan totalnya mencapai 3.635 lembar," ujar Zaenudin, Ketua KPU Kota Malang.
Surat suara, kata Zaenudin, merupakan salah satu hal yang rawan menimbulkan persoalan dalam sebuah pemilihan langsung. Karenanya, ketika ada surat suara rusak dan kelebihan cetak, maka surat suara itu harus dimusnahkan.
"Surat suara yang rusak dan kelebihan cetak ini diketahui setelah penyortiran dan penyesetan selesai. Kelebihan cetak merupakan kelebihan dari order surat suara yang kita pesan ke percetakan. Memang biasanya ada lebihnya, dan meskipun itu masuk kategori bukan suara rusak tetap dimusnahkan karena bisa berpotensi menimbulkan persoalan," tegas Zae.
Sebelum dimusnahkan, petugas membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Pemusnahan itu sendiri dilakukan di hadapan perwakilan Pemerintah Kota Malang, Panwaslu Kota Malang, pihak kepolisian, kejaksaan dan TNI. KPU juga mengundang tim pemenangan pasangan calon kepala daerah Kota Malang dan Jawa Timur.
Sementara itu, logistik Pilkada 2018 telah didistribusikan ke masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Selasa (26/6/2018). Sejumlah KPPS juga sudah mulai menata Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal dipakai Rabu (27/6/2018).
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memusnahkan 3.635 lembar surat suara, Selasa (26/6/2018) petang. Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar karena dua hal yakni rusak dan kelebihan cetak.
Surat suara yang dibakar merupakan surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Rinciannya, surat suara Pilwali sebanyak 402 lembar yang terdiri atas surat suara rusak 118 lembar dan kelebihan cetak sebanyak 284 lembar. Dan surat suara Pilgub yang dibakar sebanyak 3.233 lembar yang terdiri atas surat suara rusak sebanyak 3.052 dan kelebihan cetak sebanyak 181.
"Sehingga jumlah total yang dimusnahkan untuk surat suara rusak sebanyak 3.170 lembar, kelebihan cetak sebanyak 465 lembar dan totalnya mencapai 3.635 lembar," ujar Zaenudin, Ketua KPU Kota Malang.
Surat suara, kata Zaenudin, merupakan salah satu hal yang rawan menimbulkan persoalan dalam sebuah pemilihan langsung. Karenanya, ketika ada surat suara rusak dan kelebihan cetak, maka surat suara itu harus dimusnahkan.
"Surat suara yang rusak dan kelebihan cetak ini diketahui setelah penyortiran dan penyesetan selesai. Kelebihan cetak merupakan kelebihan dari order surat suara yang kita pesan ke percetakan. Memang biasanya ada lebihnya, dan meskipun itu masuk kategori bukan suara rusak tetap dimusnahkan karena bisa berpotensi menimbulkan persoalan," tegas Zae.
Sebelum dimusnahkan, petugas membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Pemusnahan itu sendiri dilakukan di hadapan perwakilan Pemerintah Kota Malang, Panwaslu Kota Malang, pihak kepolisian, kejaksaan dan TNI. KPU juga mengundang tim pemenangan pasangan calon kepala daerah Kota Malang dan Jawa Timur.
Sementara itu, logistik Pilkada 2018 telah didistribusikan ke masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Selasa (26/6/2018). Sejumlah KPPS juga sudah mulai menata Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal dipakai Rabu (27/6/2018).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Kota Malang Bakar 3.635 Lembar Surat Suara"
Post a Comment