Search

KPK Perpanjangan Masa Penahanan 12 Tersangka Anggota DRPD ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 12 orang tersangka anggota DPRD Malang.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan selama 30 hari ke depan guna merampungkan berkas perkara penyidikan.

Baca: FPI Desak KPK Panggil Sudirman Said Soal Kasus Papa Minta Saham

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 12 anggota DPRD Malang selama 30 hari ke depan mulai hari ini hingga 21 Juli 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Adapun para pihak yang diperpanjang masa penahanannya ialah Heri Pudji Utami (Fraksi PPP), Ya'qud Ananda Budban (Fraksi Partai Hanura), Abdul Hakim (Fraksi PDIP), Sukarno (Fraksi Partai Golkar), Rahayu Sugiarti (Fraksi Partai Golkar), Hery Subianto (Fraksi Partai Demokrat).

Selanjutnya adalah HM Zainuddin (Fraksi PKB) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi (Fraksi PKB), Salamet (Fraksi Gerindra), Mohan Katelu (Fraksi PAN), Wiwik Hendri Astuti (Fraksi Partai Demokrat) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, dan Suprapto (Fraksi PDIP).

Sementara itu, dalam rangka melengkapi berkas penyidikan para tersangka kasus ini, penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa 12 orang tersebut pada hari ini.

Namun, usai diperiksa tak ada sepatah kata yang terucap dari mulutnya. Mereka meninggalkan lembaga antikorupsi ini secara bergiliran.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka.

Let's block ads! (Why?)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 12 orang tersangka anggota DPRD Malang.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan selama 30 hari ke depan guna merampungkan berkas perkara penyidikan.

Baca: FPI Desak KPK Panggil Sudirman Said Soal Kasus Papa Minta Saham

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 12 anggota DPRD Malang selama 30 hari ke depan mulai hari ini hingga 21 Juli 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Adapun para pihak yang diperpanjang masa penahanannya ialah Heri Pudji Utami (Fraksi PPP), Ya'qud Ananda Budban (Fraksi Partai Hanura), Abdul Hakim (Fraksi PDIP), Sukarno (Fraksi Partai Golkar), Rahayu Sugiarti (Fraksi Partai Golkar), Hery Subianto (Fraksi Partai Demokrat).

Selanjutnya adalah HM Zainuddin (Fraksi PKB) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi (Fraksi PKB), Salamet (Fraksi Gerindra), Mohan Katelu (Fraksi PAN), Wiwik Hendri Astuti (Fraksi Partai Demokrat) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, dan Suprapto (Fraksi PDIP).

Sementara itu, dalam rangka melengkapi berkas penyidikan para tersangka kasus ini, penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa 12 orang tersebut pada hari ini.

Namun, usai diperiksa tak ada sepatah kata yang terucap dari mulutnya. Mereka meninggalkan lembaga antikorupsi ini secara bergiliran.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Perpanjangan Masa Penahanan 12 Tersangka Anggota DRPD ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.