SURYA.co.id | MALANG - Bupati Malang, H Rendra Kresna menganulir keputusan memperbolehkan ASN (aparatur sipil negara) membawa mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran.
Ini setelah sampai hari ini ternyata belum ada Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait mobdin diperbolehkan untuk mudik lebaran.
"Kami menganulir keputusan memperbolehkan mobdin untuk mudik lebaran. Jadi seluruh mobdin harus dikandangkan selama libur panjang Lebaran nanti," kata Rendra Kresna, Rabu (6/6/2018).
Dengan keputusan "mengandangkan" seluruh Mobdin, menurut Rendra, dipastikan ada risiko untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan seluruh mobdin yang dikandangkan. Disamping itu, Satpol PP akan diperintahkan melakukan pengamanan seluruh Mobdin Pemkab Malang yang dikandangkan.
"Ya sedikit risikolah bila mobdin dikandangkan. Tapi tidak soal karena itu sesuai aturan," ucap Rendra Kresna.
Sebelumnya, Pemkab Malang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran. Asalkan segala bentuk risiko yang terjadi terhadap mobdin ditanggung sepenuhnya oleh ASN bersangkutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono kala itu mengatakan, ASN yang membawa mobdin mudik harus menanggung sendiri BBM ataupun bila terjadi kerusakan di jalan. Apapun yang terjadi terhadap Mobdin untuk mudik Lebaran tidak bisa diklaimkan untuk dibiayai Pemkab Malang.
"Bapak Bupati telah mempersilakan ASN bawa mobdin untuk mudik Lebaran dengan tanggung jawab sendiri," kata Didik Budi Muljono.
Dijelaskan Didik Budi Muljono, sejumlah pertimbangan Pemkab Malang yang memperbolehkan mobdin dibawa mudik ASN diantaranya terkait keamanan, pemeliharaan, dan perawatan mobdin dalam waktu libur panjang lebaran kali ini.
Di samping itu, untuk tempat apabila mobdi dikandangkan juga tidak ada mengingat jumlahnya yang mencapai ratusan mobdin tersebut.
"Untuk itu, kebijakan memperbolehkan mobdin dibawa mudik ASN menjadi yang terbaik dengan waktu libur cukup panjang," tutur Didik.
SURYA.co.id | MALANG - Bupati Malang, H Rendra Kresna menganulir keputusan memperbolehkan ASN (aparatur sipil negara) membawa mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran.
Ini setelah sampai hari ini ternyata belum ada Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait mobdin diperbolehkan untuk mudik lebaran.
"Kami menganulir keputusan memperbolehkan mobdin untuk mudik lebaran. Jadi seluruh mobdin harus dikandangkan selama libur panjang Lebaran nanti," kata Rendra Kresna, Rabu (6/6/2018).
Dengan keputusan "mengandangkan" seluruh Mobdin, menurut Rendra, dipastikan ada risiko untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan seluruh mobdin yang dikandangkan. Disamping itu, Satpol PP akan diperintahkan melakukan pengamanan seluruh Mobdin Pemkab Malang yang dikandangkan.
"Ya sedikit risikolah bila mobdin dikandangkan. Tapi tidak soal karena itu sesuai aturan," ucap Rendra Kresna.
Sebelumnya, Pemkab Malang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran. Asalkan segala bentuk risiko yang terjadi terhadap mobdin ditanggung sepenuhnya oleh ASN bersangkutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono kala itu mengatakan, ASN yang membawa mobdin mudik harus menanggung sendiri BBM ataupun bila terjadi kerusakan di jalan. Apapun yang terjadi terhadap Mobdin untuk mudik Lebaran tidak bisa diklaimkan untuk dibiayai Pemkab Malang.
"Bapak Bupati telah mempersilakan ASN bawa mobdin untuk mudik Lebaran dengan tanggung jawab sendiri," kata Didik Budi Muljono.
Dijelaskan Didik Budi Muljono, sejumlah pertimbangan Pemkab Malang yang memperbolehkan mobdin dibawa mudik ASN diantaranya terkait keamanan, pemeliharaan, dan perawatan mobdin dalam waktu libur panjang lebaran kali ini.
Di samping itu, untuk tempat apabila mobdi dikandangkan juga tidak ada mengingat jumlahnya yang mencapai ratusan mobdin tersebut.
"Untuk itu, kebijakan memperbolehkan mobdin dibawa mudik ASN menjadi yang terbaik dengan waktu libur cukup panjang," tutur Didik.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Malang Anulir Keputusan Izinkan ASN Mudik Pakai ..."
Post a Comment