Search

Banyak Perusahaan di Kota Malang Mangkir Beri THR

JawaPos.com - Beberapa perusahaan di Kota Malang belum sepenuhnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. Mereka sengaja mangkir dengan tidak memberi hak pekerja sesuai aturan yang ditentukan. Hal itu terungkap saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak).

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang beserta Disnakertrans Jatim pun mendapati bukti-bukti mangkirnya perusahaan tersebut. Tim mendatangi beberapa perusahaan yang ditengarai belum membayarkan THR karyawannya.

Diantaranya yakni De Laia Guest House Malang di Jalan Pisang Kipas dan Akeno Digital Printing di Jalan MT Haryono.

"Kami mendapat laporan masyarakat bahwa ada beberapa perusahaan yang belum memberi THR karyawan. Padahal berdasarkan aturan kan paling lambat diberikan H-7 lebaran," ujar Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Malang, M Damhudi.

Batasan tersebut pun sudah tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan. Menurut Damhudi, dalam sidak tersebut bukan hanya ditemukan perusahaan yang belum membayarkan THR, melainkan juga besaran THR tidak sesuai aturan.

"Pengelola De Laia Guest House tidak hanya belum membayarkan THR, tetapi nominalnya hanya Rp 100 ribu," paparnya. "Mereka juga belum membayar karyawan sesuai Upah Minimal Kota (UMK) Malang," imbuh Damhudi.

Mantan kepala UPT Rusunawa Pemkot Malang itu menerangkan, di guest house tersebut saat ini memiliki tujuh orang karyawan yang digaji paling tinggi Rp 1,4 juta.

Sementara di Akeno Digital Printing, gaji karyawan juga belum dibayarkan meski sudah memasuki H-3 lebaran.

Selain di dua titik tersebut, pihaknya juga melakukan sidak di enam titik lainnya. Yakni di Dia2 Guest House dan Pizaa Hut di Jalan Soekarno-Hatta. Sebelumnya, dalam sepekan terakhir Disnaker Kota Malang juga telah memantau sejumlah perusahaan. Di antaranya di Dealer Kartika Sari, PT Sabar Subur Sentosa, Minimarket Sakinah. Hotel Montana 2, OPPO Malang dan lain-lain.

Damhudi menjelaskan, ada beberapa perusahaan yang sudah tertib membayar, ada juga yang hanya memberikan bingkisan parcel. "Nantinya perusahaan-perusahaan yang mokong-mokong ini akan kami panggil. Apalagi sudah ada ketentuan, bagi yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5 persen untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," tegasnya.

Sementara itu, penanggung jawab Toko Akeno Digital Printing, Silvi membenarkan jika dirinya belum mendapatkan THR. "Memang belum. Rencananya mau ditransfer," kata dia.

Silvi mengungkapkan, di perusahaan tersebut terdapat sekitar 25 pekerja. Dua di antaranya memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan. Awalnya, Silvi sempat mengaku kalau nominal THR yang didapat adalah separo gaji. "Tetapi kalau tahun ini belum tahu nominalnya, kan transfernya belum masuk. Kalau gaji di sini sudah UMK, untuk anak training minimal Rp 2,2 juta," paparnya.

Masalah keterlambatan tersebut, lanjut Silvi, karena ada pergantian manajemen perusahaan. "Lagi ada pergantian manajemen. Biasanya sudah cair, tapi hari ini pasti cair karena juga hari ini terakhir buka. Besok sudah tutup," pungkasnya.

(fis/JPC)

Let's block ads! (Why?)

JawaPos.com - Beberapa perusahaan di Kota Malang belum sepenuhnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. Mereka sengaja mangkir dengan tidak memberi hak pekerja sesuai aturan yang ditentukan. Hal itu terungkap saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak).

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang beserta Disnakertrans Jatim pun mendapati bukti-bukti mangkirnya perusahaan tersebut. Tim mendatangi beberapa perusahaan yang ditengarai belum membayarkan THR karyawannya.

Diantaranya yakni De Laia Guest House Malang di Jalan Pisang Kipas dan Akeno Digital Printing di Jalan MT Haryono.

"Kami mendapat laporan masyarakat bahwa ada beberapa perusahaan yang belum memberi THR karyawan. Padahal berdasarkan aturan kan paling lambat diberikan H-7 lebaran," ujar Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Malang, M Damhudi.

Batasan tersebut pun sudah tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan. Menurut Damhudi, dalam sidak tersebut bukan hanya ditemukan perusahaan yang belum membayarkan THR, melainkan juga besaran THR tidak sesuai aturan.

"Pengelola De Laia Guest House tidak hanya belum membayarkan THR, tetapi nominalnya hanya Rp 100 ribu," paparnya. "Mereka juga belum membayar karyawan sesuai Upah Minimal Kota (UMK) Malang," imbuh Damhudi.

Mantan kepala UPT Rusunawa Pemkot Malang itu menerangkan, di guest house tersebut saat ini memiliki tujuh orang karyawan yang digaji paling tinggi Rp 1,4 juta.

Sementara di Akeno Digital Printing, gaji karyawan juga belum dibayarkan meski sudah memasuki H-3 lebaran.

Selain di dua titik tersebut, pihaknya juga melakukan sidak di enam titik lainnya. Yakni di Dia2 Guest House dan Pizaa Hut di Jalan Soekarno-Hatta. Sebelumnya, dalam sepekan terakhir Disnaker Kota Malang juga telah memantau sejumlah perusahaan. Di antaranya di Dealer Kartika Sari, PT Sabar Subur Sentosa, Minimarket Sakinah. Hotel Montana 2, OPPO Malang dan lain-lain.

Damhudi menjelaskan, ada beberapa perusahaan yang sudah tertib membayar, ada juga yang hanya memberikan bingkisan parcel. "Nantinya perusahaan-perusahaan yang mokong-mokong ini akan kami panggil. Apalagi sudah ada ketentuan, bagi yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5 persen untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," tegasnya.

Sementara itu, penanggung jawab Toko Akeno Digital Printing, Silvi membenarkan jika dirinya belum mendapatkan THR. "Memang belum. Rencananya mau ditransfer," kata dia.

Silvi mengungkapkan, di perusahaan tersebut terdapat sekitar 25 pekerja. Dua di antaranya memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan. Awalnya, Silvi sempat mengaku kalau nominal THR yang didapat adalah separo gaji. "Tetapi kalau tahun ini belum tahu nominalnya, kan transfernya belum masuk. Kalau gaji di sini sudah UMK, untuk anak training minimal Rp 2,2 juta," paparnya.

Masalah keterlambatan tersebut, lanjut Silvi, karena ada pergantian manajemen perusahaan. "Lagi ada pergantian manajemen. Biasanya sudah cair, tapi hari ini pasti cair karena juga hari ini terakhir buka. Besok sudah tutup," pungkasnya.

(fis/JPC)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Banyak Perusahaan di Kota Malang Mangkir Beri THR"

Post a Comment

Powered by Blogger.