MALANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memeriksa Endang Sri Sundari, salah satu aparatur sipil negara ( ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Senin (4/2/2019). Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilu 2019.
Endang diketahui melakukan tindakan yang mengarah pada ajakan untuk memilih pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu dilakukannya saat mendampingi Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto yang sedang mengunjungi Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang, pada Minggu (20/1/2019) lalu.
Baca juga: Bawaslu Batam Rekrut 2.957 Pengawas PPS untuk Cegah Kecurangan Pemilu 2019
Saat itu, Endang yang merupakan Kepala Pasar Oro-Oro Dowo berfoto berdua dengan Titiek Soeharto, dengan pose dua jari seperti yang dikampanyekan oleh pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Foto itu lalu tersebar di media sosial dan menjadi temuan Bawaslu Kota Malang.
"Ada kegiatan tatap muka dari paslon 02, kebetulan dihadiri Bu Titiek. Kita mengawasi (waktu kegiatan) namun belum menemukan ada dugaan apa-apa," kata Koorditor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara.
"Setelah kita melakukan pengawasan di media sosial, ternyata ada dugaan netralitas selaku kepala pasar yang diduga ada unsur kampanyenya," tambah dia.
Dalam pemeriksaannya, Bawaslu Kota Malang meminta klarifikasi soal foto bersama Titiek Soeharto dengan pose dua jari yang identik dengan simbol kampanye untuk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sudah kita mintai keterangan ada beberapa poin yang kita tanyakan terkait pose yang diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon," ujar dia.
Pihaknya akan mengkaji temuan itu berserta klarifikasi dari yang bersangkutan. Setelah itu, Bawaslu akan menentukan apakah ada pelanggaran Pemilu atau tidak.
Endang Sri Sundari enggan menjelaskan terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan kepadanya.
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Erick Thohir Sebut Enggak Masalah
Ketika ditanya terkait posenya dengan dua jari saat berfoto bersama Titiek Soeharto, Endang enggan menjawab.
"Sudah tanya daja ke Bawaslu. Sudah saya sampaikan ke Bawaslu," kata dia, usai pemeriksaan.
Endang diperiksa sekitar satu jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Sebelum Endang, Bawaslu Kota Malang juga pernah memeriksa ASN terkait kasus yang sama.
Bambang Setiyono, seorang ASN di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Malang diperiksa Bawaslu Kota Malang atas dugaan kampanye untuk calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui media sosial.
MALANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memeriksa Endang Sri Sundari, salah satu aparatur sipil negara ( ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Senin (4/2/2019). Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilu 2019.
Endang diketahui melakukan tindakan yang mengarah pada ajakan untuk memilih pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu dilakukannya saat mendampingi Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto yang sedang mengunjungi Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang, pada Minggu (20/1/2019) lalu.
Baca juga: Bawaslu Batam Rekrut 2.957 Pengawas PPS untuk Cegah Kecurangan Pemilu 2019
Saat itu, Endang yang merupakan Kepala Pasar Oro-Oro Dowo berfoto berdua dengan Titiek Soeharto, dengan pose dua jari seperti yang dikampanyekan oleh pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Foto itu lalu tersebar di media sosial dan menjadi temuan Bawaslu Kota Malang.
"Ada kegiatan tatap muka dari paslon 02, kebetulan dihadiri Bu Titiek. Kita mengawasi (waktu kegiatan) namun belum menemukan ada dugaan apa-apa," kata Koorditor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara.
"Setelah kita melakukan pengawasan di media sosial, ternyata ada dugaan netralitas selaku kepala pasar yang diduga ada unsur kampanyenya," tambah dia.
Dalam pemeriksaannya, Bawaslu Kota Malang meminta klarifikasi soal foto bersama Titiek Soeharto dengan pose dua jari yang identik dengan simbol kampanye untuk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sudah kita mintai keterangan ada beberapa poin yang kita tanyakan terkait pose yang diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon," ujar dia.
Pihaknya akan mengkaji temuan itu berserta klarifikasi dari yang bersangkutan. Setelah itu, Bawaslu akan menentukan apakah ada pelanggaran Pemilu atau tidak.
Endang Sri Sundari enggan menjelaskan terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan kepadanya.
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Erick Thohir Sebut Enggak Masalah
Ketika ditanya terkait posenya dengan dua jari saat berfoto bersama Titiek Soeharto, Endang enggan menjawab.
"Sudah tanya daja ke Bawaslu. Sudah saya sampaikan ke Bawaslu," kata dia, usai pemeriksaan.
Endang diperiksa sekitar satu jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Sebelum Endang, Bawaslu Kota Malang juga pernah memeriksa ASN terkait kasus yang sama.
Bambang Setiyono, seorang ASN di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Malang diperiksa Bawaslu Kota Malang atas dugaan kampanye untuk calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui media sosial.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Foto Pose Dua Jari Bersama Titiek Soeharto, ASN di Kota Malang Diperiksa - KOMPAS.com"
Post a Comment