Search

Kasus Pembunuhan Pria di Malang Direkonstruksi, 52 Adegan Diperankan - detikNews

Malang - Sebanyak 42 adegan diperankan 7 tersangka pembunuhan Suryono (34), di jembatan Gadang, Kota Malang. Ada dua lokasi reka ulang, pertama di Cafe Union Jalan Pajajaran, saat dua pelaku menjemput korban dan kemudian jembatan Gadang tempat para pelaku menggeroyok korban hingga tewas.

Ada 15 adegan diperankan dua tersangka berinisial BL (15) dan Tyas (21), di Cafe Union. Mulai dari mereka datang menjemput korban hingga sampai membawa korban ke kawasan Pasar Induk Gadang.

Setelah reka ulang selesai, polisi membawa para tersangka menuju lokasi kedua. Di sana, ada 37 adegan diperankan tujuh tersangka secara bergantian.

Kasat reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, bahwa reka ulang digelar untuk memastikan keterangan para tersangka dalam berkas pemeriksaan di lapangan.


"Reka ulang untuk menyesuaikan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, semuanya sesuai dengan keterangan dalam berkas perkara. Artinya ini akan semakin mempercepat penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara dan segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Komang usai rekontruksi, Selasa (9/4/2019).

"Seperti mulai menjemput korban, membawa ke area jembatan Gadang, menggeroyok, memukul, menendang, dan sampai salah satu tersangka menusuk korban dengan pisau, hingga menyebabkan kematian korban," sambung Komang.

Reka ulang dikatakan sebagai langkah penyidik memperkuat alat bukti perkara yang menjerat tujuh tersangka itu. Termasuk mengungkap bagaimana salah satu tersangka menusuk korban dengan pisau yang kemudian membuang barang bukti ke sungai.

"Kuncinya adalah, ketika tersangka ADY menusuk korban, pisau kemudian dibuang ke sungai. Kami sudah lakukan pencarian, tetapi ini tidak masalah, karena kita sudah memiliki alat bukti kuat lain dalam penyelesaian berkas perkara ini," ujar Komang.

Kasus pembunuhan dilatarbelakangi para tersangka untuk menganiaya korban. Tujuh tersangka yang diamankan polisi, empat tersangka masih dibawah umur. Mereka adalah IBS (17), warga Kedungkandang, Kota Malang, DR (17), asal Karangploso, Kabupaten Malang, BL (15), perempuan yang merupakan warga Jalan S Supriadi, Sukun, Kota Malang, dan KA (15), warga Teluk Grajakan, Blimbing, Kota Malang.


Sementara tiga pelaku lain adalah Tyas (21), warga Arjowinangun, Kota Malang, ADY (23), asal Buring, Kedungkandang, Kota Malang, dan SW (20), warga Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan juncto Pasal 340 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain.

Sejumlah barang bukti turut disita polisi, diantaranya tiga unit motor dan pakaian korban serta pelaku yang dikenakan saat kejadian.

Kematian Suyono membuat gempar warga yang melintas di lokasi kejadian, yang berdekatan dengan Pasar Gadang, Selasa (2/4/2019), pagi. Warga yang mengetahui, korban terbujur kaku di atas jalan, langsung melapor ke polisi.
(iwd/fat)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Sebanyak 42 adegan diperankan 7 tersangka pembunuhan Suryono (34), di jembatan Gadang, Kota Malang. Ada dua lokasi reka ulang, pertama di Cafe Union Jalan Pajajaran, saat dua pelaku menjemput korban dan kemudian jembatan Gadang tempat para pelaku menggeroyok korban hingga tewas.

Ada 15 adegan diperankan dua tersangka berinisial BL (15) dan Tyas (21), di Cafe Union. Mulai dari mereka datang menjemput korban hingga sampai membawa korban ke kawasan Pasar Induk Gadang.

Setelah reka ulang selesai, polisi membawa para tersangka menuju lokasi kedua. Di sana, ada 37 adegan diperankan tujuh tersangka secara bergantian.

Kasat reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, bahwa reka ulang digelar untuk memastikan keterangan para tersangka dalam berkas pemeriksaan di lapangan.


"Reka ulang untuk menyesuaikan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, semuanya sesuai dengan keterangan dalam berkas perkara. Artinya ini akan semakin mempercepat penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara dan segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Komang usai rekontruksi, Selasa (9/4/2019).

"Seperti mulai menjemput korban, membawa ke area jembatan Gadang, menggeroyok, memukul, menendang, dan sampai salah satu tersangka menusuk korban dengan pisau, hingga menyebabkan kematian korban," sambung Komang.

Reka ulang dikatakan sebagai langkah penyidik memperkuat alat bukti perkara yang menjerat tujuh tersangka itu. Termasuk mengungkap bagaimana salah satu tersangka menusuk korban dengan pisau yang kemudian membuang barang bukti ke sungai.

"Kuncinya adalah, ketika tersangka ADY menusuk korban, pisau kemudian dibuang ke sungai. Kami sudah lakukan pencarian, tetapi ini tidak masalah, karena kita sudah memiliki alat bukti kuat lain dalam penyelesaian berkas perkara ini," ujar Komang.

Kasus pembunuhan dilatarbelakangi para tersangka untuk menganiaya korban. Tujuh tersangka yang diamankan polisi, empat tersangka masih dibawah umur. Mereka adalah IBS (17), warga Kedungkandang, Kota Malang, DR (17), asal Karangploso, Kabupaten Malang, BL (15), perempuan yang merupakan warga Jalan S Supriadi, Sukun, Kota Malang, dan KA (15), warga Teluk Grajakan, Blimbing, Kota Malang.


Sementara tiga pelaku lain adalah Tyas (21), warga Arjowinangun, Kota Malang, ADY (23), asal Buring, Kedungkandang, Kota Malang, dan SW (20), warga Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan juncto Pasal 340 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain.

Sejumlah barang bukti turut disita polisi, diantaranya tiga unit motor dan pakaian korban serta pelaku yang dikenakan saat kejadian.

Kematian Suyono membuat gempar warga yang melintas di lokasi kejadian, yang berdekatan dengan Pasar Gadang, Selasa (2/4/2019), pagi. Warga yang mengetahui, korban terbujur kaku di atas jalan, langsung melapor ke polisi.
(iwd/fat)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus Pembunuhan Pria di Malang Direkonstruksi, 52 Adegan Diperankan - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.