Search

Wali Kota Malang Dicecar soal 'Mahar' Pembahasan APBD-P - Jawa Pos

JawaPos.com – Wali Kota Malang Sutiaji rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/4). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melilit anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Usai diperiksa, Sutiaji sempat berkomentar terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Dia menyatakan sama sekali tidak mengetahui mengenai aliran dana terkait kasus ini.

“Saya sama sekali tidak tahu (aliran dana). Mulai dari awal hingga akhir saya tidak tahu,” ungkap Sutiaji usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Sutiaji sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Malang Cipto Wiyono. Dia mengaku penyidik KPK hanya mengkroscek keterangan Cipto kepada dirinya.

“Sebatas saya saja, hanya kroscek apa yang disampaikan, dikonfrontir-lah apa yang disampaikan Pak Cipto,” ucap dia.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut saksi dicecar terkait pengetahuan dalam pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

“Mendalami pengetahuannya. Dalam posisi dia, pada saat peristiwa terjadi. Apa yang dia ketahui terkait dengan pembahasan tersebut,” ucap Febri pada awak media.

Menurutnya, dalam proses pembahasan APBD-P itu diduga terdapat aliran dana atau permintaan dari sejumlah anggota DPRD Kota Malang saat itu.

“Dengan kondisi pada saat itu diduga aliran dana atau bahkan permintaan dari sejumlah anggota DPRD Kota Malang tersebut terjadi. Jadi, kami perlu dalami,” jelas Febri.

Untuk diketahui, Cipto Wiyono ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Dia diduga bersama-sama Moch Anton selaku mantan Wali Kota Malang dan Jarot Edy Sulistiyono selaku mantan Kadis PUPPB Malang, memberikan suap kepada Moch Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang dan puluhan anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Cipto diduga berperan dalam menyiapkan uang suap untuk para anggota DPRD itu. Penetapan Cipto sebagai tersangka menjadi tahap keempat dalam proses penyidikan KPK pada perkara ini.

Hingga kini total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang yang telah diproses KPK terkait suap. Para anggota DPRD Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 5,8 miliar. Duit itu diduga terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.

Let's block ads! (Why?)

JawaPos.com – Wali Kota Malang Sutiaji rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/4). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melilit anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Usai diperiksa, Sutiaji sempat berkomentar terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Dia menyatakan sama sekali tidak mengetahui mengenai aliran dana terkait kasus ini.

“Saya sama sekali tidak tahu (aliran dana). Mulai dari awal hingga akhir saya tidak tahu,” ungkap Sutiaji usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Sutiaji sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Malang Cipto Wiyono. Dia mengaku penyidik KPK hanya mengkroscek keterangan Cipto kepada dirinya.

“Sebatas saya saja, hanya kroscek apa yang disampaikan, dikonfrontir-lah apa yang disampaikan Pak Cipto,” ucap dia.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut saksi dicecar terkait pengetahuan dalam pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

“Mendalami pengetahuannya. Dalam posisi dia, pada saat peristiwa terjadi. Apa yang dia ketahui terkait dengan pembahasan tersebut,” ucap Febri pada awak media.

Menurutnya, dalam proses pembahasan APBD-P itu diduga terdapat aliran dana atau permintaan dari sejumlah anggota DPRD Kota Malang saat itu.

“Dengan kondisi pada saat itu diduga aliran dana atau bahkan permintaan dari sejumlah anggota DPRD Kota Malang tersebut terjadi. Jadi, kami perlu dalami,” jelas Febri.

Untuk diketahui, Cipto Wiyono ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Dia diduga bersama-sama Moch Anton selaku mantan Wali Kota Malang dan Jarot Edy Sulistiyono selaku mantan Kadis PUPPB Malang, memberikan suap kepada Moch Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang dan puluhan anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Cipto diduga berperan dalam menyiapkan uang suap untuk para anggota DPRD itu. Penetapan Cipto sebagai tersangka menjadi tahap keempat dalam proses penyidikan KPK pada perkara ini.

Hingga kini total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang yang telah diproses KPK terkait suap. Para anggota DPRD Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 5,8 miliar. Duit itu diduga terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wali Kota Malang Dicecar soal 'Mahar' Pembahasan APBD-P - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.