Search

Perwali PPDB Kota Malang Sudah Selesai - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Peraturan wali kota (perwal) mengenai PPDB tahun ajaran 2019/2020 sudah selesai.

Hal itu disampaikan oleh Sutiaji, Walikota Malang di Dindik Kota Malang, Kamis (18/4/2019).

“Perwalnya sudah. Ya kita berbasis zonasi sebagaimana diatur di Permendikbud No 51/2018,” jelas Sutiaji pada suryamalang.com.

Dikatakan, dengan zonasi maka basisnya adalah teritori atau domisili orang tua.

Sehingga sekolah negeri zonasinya adalah sesuai teritori.

“Misalnya PNS Kota Malang, tapi KTP nya Kepanjen, Kabupaten Malang ya tidak bisa.”

“Atau kerja orangtua di Kauman tapi rumahnya di Tunjungsekar ya tidak bisa sekolah di Kauman,” kata Sutiaji.

Misalkan memakai alasan sekalian ‘ngangkut’ anak sekolah sambil berangkat kerja.

Namun memang ada kuota bagi siswa luar, tapi terbatas.

Misalkan di kuota prestasi lima persen.

Maka setelah ada perwal ini ada tim yang menggodok tentang pembobotanya.

Misalkan skala kota, provinsi, nasional dan internasional ada bobotnya.

Apalagi jika eventnya berjenjang diselenggarakan pemerintah.

Beda dengan juara nasional tapi kegiatannya digelar EO.

Setelah ada perwal, maka ditindaklanjuti dindik dengan juknis.

Masalah zonasi PPDB juga disampaikan pada kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dikukuhkan di aula Dindik Kota Malang.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Peraturan wali kota (perwal) mengenai PPDB tahun ajaran 2019/2020 sudah selesai.

Hal itu disampaikan oleh Sutiaji, Walikota Malang di Dindik Kota Malang, Kamis (18/4/2019).

“Perwalnya sudah. Ya kita berbasis zonasi sebagaimana diatur di Permendikbud No 51/2018,” jelas Sutiaji pada suryamalang.com.

Dikatakan, dengan zonasi maka basisnya adalah teritori atau domisili orang tua.

Sehingga sekolah negeri zonasinya adalah sesuai teritori.

“Misalnya PNS Kota Malang, tapi KTP nya Kepanjen, Kabupaten Malang ya tidak bisa.”

“Atau kerja orangtua di Kauman tapi rumahnya di Tunjungsekar ya tidak bisa sekolah di Kauman,” kata Sutiaji.

Misalkan memakai alasan sekalian ‘ngangkut’ anak sekolah sambil berangkat kerja.

Namun memang ada kuota bagi siswa luar, tapi terbatas.

Misalkan di kuota prestasi lima persen.

Maka setelah ada perwal ini ada tim yang menggodok tentang pembobotanya.

Misalkan skala kota, provinsi, nasional dan internasional ada bobotnya.

Apalagi jika eventnya berjenjang diselenggarakan pemerintah.

Beda dengan juara nasional tapi kegiatannya digelar EO.

Setelah ada perwal, maka ditindaklanjuti dindik dengan juknis.

Masalah zonasi PPDB juga disampaikan pada kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dikukuhkan di aula Dindik Kota Malang.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perwali PPDB Kota Malang Sudah Selesai - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.