Search

6 dari 12 Caleg Kota Malang Terbukti Korupsi dan Bisa Dipilih tapi Perolehan Suaranya Dialihkan - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN -  Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Malang mencoret enam calon anggota legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT). Namun keenam caleg yang dicoret itu masih bisa dipilih. Hanya saja suaranya nanti dialilhkan ke partai.

Hal tersebut dijelaskan Komisioner KPU Kota Malang Fajar Santosa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2019). Fajar menjelaskan, dicoretnya enam nama itu setelah KPU Kota Malang mengkonfirmasi putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kami konfirmasi ke Tipikor Surabaya dan putusan sudah inkracht. Jadi enam orang ini sudah dicoret. Baru tanggal 15 kemarin kami keluarkan nama-namanya,” ujar Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum ini.

Enam caleg itu adalah Mulyanto dari PKB, Suparno dan Teguh Puji Wahyono dari Gerindra, Teguh Mulyono dan Areif Hermanto dari PDI Perjuangan, dan Harun Prasojo dari PAN. Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan keenamnya bersalah dalam tindak pidana korupsi.

Para terpidana tidak mengajukan banding sehingga KPU Kota Malang mencoret keenam nama itu. Kata Fajar, jika saja masih banding, KPU Kota Malang tidak bisa mencoret karena belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: RANGKAIAN BERITA TERKAIT PROSES HUKUM TERHADAP MAYORITAS ANGGOTA DPRD KOTA MALANG

Komisioner KPU Kota Malang Fajar Santosa.
Komisioner KPU Kota Malang Fajar Santosa. (Benni Indo)

Fajar mengatakan dari 12 caleg yang terkait kasus tindak pidana korupsi baru 6 yang sudah dinyatakan inkracht. Sementara enam lainnya masih belum ada putusan inkracht.

Keenam lainnya adalah Een Ambasari dari Gerindra, Hadi Susanto dari PDI Perjuangan, Asia Iriani dari PPP, Afdhal Fauza dan Imam Ghazali dari Hanura serta Indra Tjahyono dari Demokrat serta Supri Hadi Wardoyo dari PAN yang telah meninggal.

“Sementara yang belum dicoret itu masih belum inkracht,” jelas Fajar.

Ke-6 mantan anggota DPRD Kota Malang ini tengah berada di masa pengadilan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan hanya tinggal menunggu tahapan vonis saja.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk kasus Kota Malang Arif Suhermanto menjelaskan sidang putusan mantan anggota DPRD KotaMalang yang terakhir akan dilakukan usai pencoblosan.

“Tanggal 25 rencananya” ujar Arif singkat. 

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN -  Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Malang mencoret enam calon anggota legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT). Namun keenam caleg yang dicoret itu masih bisa dipilih. Hanya saja suaranya nanti dialilhkan ke partai.

Hal tersebut dijelaskan Komisioner KPU Kota Malang Fajar Santosa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2019). Fajar menjelaskan, dicoretnya enam nama itu setelah KPU Kota Malang mengkonfirmasi putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kami konfirmasi ke Tipikor Surabaya dan putusan sudah inkracht. Jadi enam orang ini sudah dicoret. Baru tanggal 15 kemarin kami keluarkan nama-namanya,” ujar Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum ini.

Enam caleg itu adalah Mulyanto dari PKB, Suparno dan Teguh Puji Wahyono dari Gerindra, Teguh Mulyono dan Areif Hermanto dari PDI Perjuangan, dan Harun Prasojo dari PAN. Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan keenamnya bersalah dalam tindak pidana korupsi.

Para terpidana tidak mengajukan banding sehingga KPU Kota Malang mencoret keenam nama itu. Kata Fajar, jika saja masih banding, KPU Kota Malang tidak bisa mencoret karena belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: RANGKAIAN BERITA TERKAIT PROSES HUKUM TERHADAP MAYORITAS ANGGOTA DPRD KOTA MALANG

Komisioner KPU Kota Malang Fajar Santosa.
Komisioner KPU Kota Malang Fajar Santosa. (Benni Indo)

Fajar mengatakan dari 12 caleg yang terkait kasus tindak pidana korupsi baru 6 yang sudah dinyatakan inkracht. Sementara enam lainnya masih belum ada putusan inkracht.

Keenam lainnya adalah Een Ambasari dari Gerindra, Hadi Susanto dari PDI Perjuangan, Asia Iriani dari PPP, Afdhal Fauza dan Imam Ghazali dari Hanura serta Indra Tjahyono dari Demokrat serta Supri Hadi Wardoyo dari PAN yang telah meninggal.

“Sementara yang belum dicoret itu masih belum inkracht,” jelas Fajar.

Ke-6 mantan anggota DPRD Kota Malang ini tengah berada di masa pengadilan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan hanya tinggal menunggu tahapan vonis saja.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk kasus Kota Malang Arif Suhermanto menjelaskan sidang putusan mantan anggota DPRD KotaMalang yang terakhir akan dilakukan usai pencoblosan.

“Tanggal 25 rencananya” ujar Arif singkat. 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "6 dari 12 Caleg Kota Malang Terbukti Korupsi dan Bisa Dipilih tapi Perolehan Suaranya Dialihkan - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.