Search

Dua TPS di Kota Malang Bakal Lakukan Coblos Ulang - detikNews

Malang - Dua TPS di Kota Malang akan dilakukan pemungutan suara ulang. Ini di karenakan adanya kesalahan dalam pemberian surat suara kepada warga yang mencoblos dengan cara pindah pilih. Dua TPS itu adalah TPS 09 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing dan TPS 14 Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen.

"Ada dua TPS yang akan melakukan pemungutan suara. Jadwalnya kapan, kami sarankan pada hari Minggu, biar semua warga yang masuk DPT (daftar pemilih tetap) bisa hadir," ungkap Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa kepada detikcom, Minggu (21/4/2019).

Alim menjelaskan, persoalan yang terjadi pada dua TPS itu adalah kehadiran warga di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka mencoblos dengan menggunakan formulir A5 (pindah pilih) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang terjadi di TPS 14 Kelurahan Penanggungan.

"Bisa kami jelaskan yang terjadi di TPS 09 Bunulrejo, ada pemilih yang menggunakan formulir A5 atau pindah pilih diberikan lima surat suara yakni Pilpres, DPD, DPRD Kota Malang, DPRD Propinsi Jatim, dan DPR RI, yang mestinya hanya diberikan dua surat suara saja yaitu DPD dan Pilpres. Jumlah pemilih itu 4 orang," kata Alim.


"Sedangkan kasus yang di TPS 09 Penanggungan, ada 8 orang semuanya mahasiswa mencoblos dengan menggunakan KTP, seharusnya tidak boleh, karena tidak memiliki A5 (pindah pilih), pengawas yang mengetahui langsung menghentikan. Dan antrean yang lain tidak diperbolehkan mencoblos, karena hanya menggunakan KTP juga," beber Alim.

Persoalan itulah, kata Alim, yang kemudian membuat pemungutan di dua TPS tersebut harus diulang. "Teknisnya biar KPU yang mengatur kapan pemungutan ulang dilaksanakan," tegas Alim.

Ditambahkan, pihaknya kini juga menggelar monitoring terkait adanya salah hitung di tingkat TPS. Untuk menyelesaikan masalah ini, Bawaslu sudah merekomendasikan agar dicocokan dengan plano yang dimiliki.

"Ada juga informasi terkait salah hitung, kini sudah dilakukan pengecekan ulang dengan berpaku pada plano masing-masing TPS," tuturnya.


KPU Kota Malang hari ini menggelar pertemuan bersama KPPS untuk penjadwalan pemungutan ulang di dua TPS yakni TPS 09 Kelurahan Bunulrejo dan TPS 14 Penanggungan.

Ada sebanyak 46 TPS di Kelurahan Bunulrejo dengan jumlah DPT sebanyak 18.650 orang, sementara di Kelurahan Penanggungan ada sebanyak 184 TPS dengan jumlah DPT 6.944 orang.

Tonton video KPU Catat 2.249 TPS Bermasalah di Pemilu 2019:

[Gambas:Video 20detik]


(iwd/iwd)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Dua TPS di Kota Malang akan dilakukan pemungutan suara ulang. Ini di karenakan adanya kesalahan dalam pemberian surat suara kepada warga yang mencoblos dengan cara pindah pilih. Dua TPS itu adalah TPS 09 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing dan TPS 14 Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen.

"Ada dua TPS yang akan melakukan pemungutan suara. Jadwalnya kapan, kami sarankan pada hari Minggu, biar semua warga yang masuk DPT (daftar pemilih tetap) bisa hadir," ungkap Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa kepada detikcom, Minggu (21/4/2019).

Alim menjelaskan, persoalan yang terjadi pada dua TPS itu adalah kehadiran warga di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka mencoblos dengan menggunakan formulir A5 (pindah pilih) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang terjadi di TPS 14 Kelurahan Penanggungan.

"Bisa kami jelaskan yang terjadi di TPS 09 Bunulrejo, ada pemilih yang menggunakan formulir A5 atau pindah pilih diberikan lima surat suara yakni Pilpres, DPD, DPRD Kota Malang, DPRD Propinsi Jatim, dan DPR RI, yang mestinya hanya diberikan dua surat suara saja yaitu DPD dan Pilpres. Jumlah pemilih itu 4 orang," kata Alim.


"Sedangkan kasus yang di TPS 09 Penanggungan, ada 8 orang semuanya mahasiswa mencoblos dengan menggunakan KTP, seharusnya tidak boleh, karena tidak memiliki A5 (pindah pilih), pengawas yang mengetahui langsung menghentikan. Dan antrean yang lain tidak diperbolehkan mencoblos, karena hanya menggunakan KTP juga," beber Alim.

Persoalan itulah, kata Alim, yang kemudian membuat pemungutan di dua TPS tersebut harus diulang. "Teknisnya biar KPU yang mengatur kapan pemungutan ulang dilaksanakan," tegas Alim.

Ditambahkan, pihaknya kini juga menggelar monitoring terkait adanya salah hitung di tingkat TPS. Untuk menyelesaikan masalah ini, Bawaslu sudah merekomendasikan agar dicocokan dengan plano yang dimiliki.

"Ada juga informasi terkait salah hitung, kini sudah dilakukan pengecekan ulang dengan berpaku pada plano masing-masing TPS," tuturnya.


KPU Kota Malang hari ini menggelar pertemuan bersama KPPS untuk penjadwalan pemungutan ulang di dua TPS yakni TPS 09 Kelurahan Bunulrejo dan TPS 14 Penanggungan.

Ada sebanyak 46 TPS di Kelurahan Bunulrejo dengan jumlah DPT sebanyak 18.650 orang, sementara di Kelurahan Penanggungan ada sebanyak 184 TPS dengan jumlah DPT 6.944 orang.

Tonton video KPU Catat 2.249 TPS Bermasalah di Pemilu 2019:

[Gambas:Video 20detik]


(iwd/iwd)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dua TPS di Kota Malang Bakal Lakukan Coblos Ulang - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.