Search

Ya Allah…di Malang 43 Minimarket ”Nakal”

MALANG KOTA – Wali Kota Malang Sutiaji tidak memberi ruang minimarket ”nakal” untuk beroperasi di Kota Malang. Hal itu terlihat dari kegetolan orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tersebut dalam merazia minimarket.

Sesuai data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, setidaknya ada 43 minimarket tidak berizin. Puluhan minimarket itulah yang terancam ditindak oleh Sutiaji.

Kemarin (23/10), Sutiaji mengajak beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menginspeksi dua minimarket yang diduga tidak berizin. Masing-masing di Jalan Bunul dan Jalan Mayjen Panjaitan. Sedangkan kepala OPD yang mendampingi Sutiaji adalah Kasatpol PP Kota Malang Priyadi, Kepala DPMPTSP Wulan Ragas Prasiani Iriana, dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto.

”Kami tidak melarang orang berinvestasi. Tapi tolong semua taat aturan. Kalau seperti ini (tidak berizin), kami (pemerintah) seperti nggak dianggap,” ujar Sutiaji di sela-sela inspeksinya, kemarin.

Dia menambahkan, minimarket di Bunul tidak ditutup karena proses perpanjangan izin. Hingga kini pihaknya belum memproses perpanjangan izin karena jaraknya terlalu dekat dengan pasar tradisional, yakni hanya 20 meter. Perlu diketahui, berdasarkan aturan, jarak antarminimarket dan antarpasar tradisional minimal 500 meter.

”Nanti kami serahkan ke Satpol PP selaku penegak aturan daerah,” ungkap mantan politikus PKB ini.

Sedangkan minimarket di Jalan Mayjen Panjaitan belum bisa menunjukkan surat izin. Sehingga, pihak minimarket diminta dengan sukarela untuk menutup sendiri. Hal ini dilakukan usai Sutiaji menelepon langsung pimpinan minimarket tersebut melalui handphone staf minimarketnya. ”Bukan kami yang menutup, tapi mereka sendiri yang nutup. Karena memang belum bisa menunjukkan izin,” ungkapnya.

Jika ada minimarket yang masih bandel saat diberi teguran, maka pihaknya bakal menegakkan aturan. Yaitu kemungkinan minimarket tersebut bisa ditutup paksa. ”Setelah dilakukan masih bandel, maka akan dilakukan sesuai aturan,” tandasnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Malang Priyadi menyatakan, pihaknya langsung memanggil pihak terkait ke kantornya untuk dimintai keterangan. Untuk 43 minimarket tidak berizin, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini diperkirakan 1–2 minggu ke depan. ”Nanti akan ada peringatan pertama, kedua, dan ketiga,” tandasnya.

Pewarta: Imam Nasrodin
Editor: Amalia
Penyunting: Mahmudan

Let's block ads! (Why?)

MALANG KOTA – Wali Kota Malang Sutiaji tidak memberi ruang minimarket ”nakal” untuk beroperasi di Kota Malang. Hal itu terlihat dari kegetolan orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tersebut dalam merazia minimarket.

Sesuai data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, setidaknya ada 43 minimarket tidak berizin. Puluhan minimarket itulah yang terancam ditindak oleh Sutiaji.

Kemarin (23/10), Sutiaji mengajak beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menginspeksi dua minimarket yang diduga tidak berizin. Masing-masing di Jalan Bunul dan Jalan Mayjen Panjaitan. Sedangkan kepala OPD yang mendampingi Sutiaji adalah Kasatpol PP Kota Malang Priyadi, Kepala DPMPTSP Wulan Ragas Prasiani Iriana, dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto.

”Kami tidak melarang orang berinvestasi. Tapi tolong semua taat aturan. Kalau seperti ini (tidak berizin), kami (pemerintah) seperti nggak dianggap,” ujar Sutiaji di sela-sela inspeksinya, kemarin.

Dia menambahkan, minimarket di Bunul tidak ditutup karena proses perpanjangan izin. Hingga kini pihaknya belum memproses perpanjangan izin karena jaraknya terlalu dekat dengan pasar tradisional, yakni hanya 20 meter. Perlu diketahui, berdasarkan aturan, jarak antarminimarket dan antarpasar tradisional minimal 500 meter.

”Nanti kami serahkan ke Satpol PP selaku penegak aturan daerah,” ungkap mantan politikus PKB ini.

Sedangkan minimarket di Jalan Mayjen Panjaitan belum bisa menunjukkan surat izin. Sehingga, pihak minimarket diminta dengan sukarela untuk menutup sendiri. Hal ini dilakukan usai Sutiaji menelepon langsung pimpinan minimarket tersebut melalui handphone staf minimarketnya. ”Bukan kami yang menutup, tapi mereka sendiri yang nutup. Karena memang belum bisa menunjukkan izin,” ungkapnya.

Jika ada minimarket yang masih bandel saat diberi teguran, maka pihaknya bakal menegakkan aturan. Yaitu kemungkinan minimarket tersebut bisa ditutup paksa. ”Setelah dilakukan masih bandel, maka akan dilakukan sesuai aturan,” tandasnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Malang Priyadi menyatakan, pihaknya langsung memanggil pihak terkait ke kantornya untuk dimintai keterangan. Untuk 43 minimarket tidak berizin, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini diperkirakan 1–2 minggu ke depan. ”Nanti akan ada peringatan pertama, kedua, dan ketiga,” tandasnya.

Pewarta: Imam Nasrodin
Editor: Amalia
Penyunting: Mahmudan

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ya Allah…di Malang 43 Minimarket ”Nakal”"

Post a Comment

Powered by Blogger.