Search

31 Pasien RSJ di Malang Diperbolehkan Nyoblos Saat Pemilu - detikNews

Malang - Sebanyak 31 pasien Rumah Sakit Jiwa Radjiman Wedioningrat, Lawang, Kabupaten Malang, akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Sementara terkait pembangunan TPS di rumah sakit tersebut belum bisa dipastikan.

"Di RSJ Radjiman Wedioningrat ada sebanyak 31 pasien yang telah mengurus A5. Mereka bisa menggunakan hak suaranya di coblosan 17 April nanti," kata Kepala Sub Bagian Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat RSJ Radjiman Wedioningrat, Ribut Supriyatin kepada detikcom, Senin (15/4/2019).

Menurutnya, 31 pasien tersebut bisa mengurus pindah tempat mencoblos karena sudah tercatat dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara ratusan pasien lain dinyatakan tidak memenuhi syarat mengurus A5 atau pindah tempat memilih.


"Dari 110 pasien yang kita usulkan ke Dispenduk Capil dan KPU untuk mengurus A5, hanya 31 pasien yang dinyatakan memenuhi syarat," imbuh Ribut.

Ia menjelaskan, 31 pasien yang bisa mengurus A5 telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Sementara 79 pasien lain yang diajukan mengurus A5 tak memiliki NIK.

Sejauh ini RSJ Radjiman Wedioningrat belum bisa memastikan, apakah perlu mendirikan TPS sendiri atau tidak untuk Pemilu 2019 yang akan digelar Rabu (17/4). Pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU Kabupaten Malang melalui PPK Lawang.


"Kalau ada TPS sendiri, kita masih menunggu keputusan PPK Lawang," tambah Ribut.

Per hari ini, RSJ Radjiman Wedioningrat tengah menangani perawatan sebanyak 536 pasien. Dari daya tampung ranap inap maksimal sebanyak 700 tempat tidur.

"Jumlah pasien kami per hari ini sebanyak 536 pasien, dengan beragam kasus yang ditangani untuk dilakukan rawat inap," pungkasnya.
(sun/iwd)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Sebanyak 31 pasien Rumah Sakit Jiwa Radjiman Wedioningrat, Lawang, Kabupaten Malang, akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Sementara terkait pembangunan TPS di rumah sakit tersebut belum bisa dipastikan.

"Di RSJ Radjiman Wedioningrat ada sebanyak 31 pasien yang telah mengurus A5. Mereka bisa menggunakan hak suaranya di coblosan 17 April nanti," kata Kepala Sub Bagian Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat RSJ Radjiman Wedioningrat, Ribut Supriyatin kepada detikcom, Senin (15/4/2019).

Menurutnya, 31 pasien tersebut bisa mengurus pindah tempat mencoblos karena sudah tercatat dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara ratusan pasien lain dinyatakan tidak memenuhi syarat mengurus A5 atau pindah tempat memilih.


"Dari 110 pasien yang kita usulkan ke Dispenduk Capil dan KPU untuk mengurus A5, hanya 31 pasien yang dinyatakan memenuhi syarat," imbuh Ribut.

Ia menjelaskan, 31 pasien yang bisa mengurus A5 telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Sementara 79 pasien lain yang diajukan mengurus A5 tak memiliki NIK.

Sejauh ini RSJ Radjiman Wedioningrat belum bisa memastikan, apakah perlu mendirikan TPS sendiri atau tidak untuk Pemilu 2019 yang akan digelar Rabu (17/4). Pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU Kabupaten Malang melalui PPK Lawang.


"Kalau ada TPS sendiri, kita masih menunggu keputusan PPK Lawang," tambah Ribut.

Per hari ini, RSJ Radjiman Wedioningrat tengah menangani perawatan sebanyak 536 pasien. Dari daya tampung ranap inap maksimal sebanyak 700 tempat tidur.

"Jumlah pasien kami per hari ini sebanyak 536 pasien, dengan beragam kasus yang ditangani untuk dilakukan rawat inap," pungkasnya.
(sun/iwd)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "31 Pasien RSJ di Malang Diperbolehkan Nyoblos Saat Pemilu - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.