Search

KPK Perpanjang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk Pengusaha asal Malang, Iwan Kurniawan - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri untuk pengusaha asal Malang, Iwan Kurniawan.

KPK telah mengirim surat perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri itu ke Kantor Imigrasi tertanggal 18 April 2019.

Larangan bepergian ke luar negeri bagi Iwan Kurniawan ini berlaku enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri itu lantaran kebutuhan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna.

“Perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama : Iwan Kurniawan, wiraswasta (pemilik PT Anugrah Citra Abadi) tertanggal 18 April 2019,” kata Febri kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (29/4/2019).

Menurutnya, selama kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Rendra Kresna itu ditangani KPK,  keterangan Iwan dibutuhkan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

“Yang bersangkutan (Iwan Kurniawan) dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK,” ucap Febri.

Terkait kasus dugaan gratifikasi Rendra Kresna, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Ali Murtopo (swasta), dan pengusaha Ery Armando Talla.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri untuk pengusaha asal Malang, Iwan Kurniawan.

KPK telah mengirim surat perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri itu ke Kantor Imigrasi tertanggal 18 April 2019.

Larangan bepergian ke luar negeri bagi Iwan Kurniawan ini berlaku enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri itu lantaran kebutuhan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna.

“Perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama : Iwan Kurniawan, wiraswasta (pemilik PT Anugrah Citra Abadi) tertanggal 18 April 2019,” kata Febri kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (29/4/2019).

Menurutnya, selama kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Rendra Kresna itu ditangani KPK,  keterangan Iwan dibutuhkan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

“Yang bersangkutan (Iwan Kurniawan) dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK,” ucap Febri.

Terkait kasus dugaan gratifikasi Rendra Kresna, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Ali Murtopo (swasta), dan pengusaha Ery Armando Talla.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Perpanjang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk Pengusaha asal Malang, Iwan Kurniawan - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.