Search

Ngaku Dilecehkan, Seorang Pegawai Minimarket di Malang Lapor Polisi - detikNews

Malang - Pelecehan seksual dialami pegawai sebuah minimarket di Kota Malang. Kasus itu terungkap setelah korban melaporkannya ke polisi.

Sang pelaku yakni karyawan senior sekaligus penanggung jawab shift pekerja di tempat korban bekerja. Diantar kuasa hukumnya, korban melaporkan tindak pelecehan seksual tersebut ke Polres Malang Kota.

Saat ditemui awak media, korban menceritakan peristiwa menyedihkan yang dialaminya pada Minggu (14/4). Di hari pertama kerja itu, ia datang ke minimarket tempatnya bekerja sejak pagi.

Tidak lama kemudian, korban mengaku dihampiri pelaku berinisial JI (30), yang diketahui merupakan warga Wagir, Kabupaten Malang. Namun informasi lain menyebutkan pelaku tinggal di kawasan Wendit, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.


Saat bertemu, pelaku menanyakan nama dan alamat korban. Satu rekan pelaku yang lain turut bergabung, ketiganya kemudian terlibat dalam perbincangan.

"Saat ngobrol, dia (pelaku) kemudian datang, dan langsung menanyakan nama beserta alamat rumah saya. Sambil bertanya, dia (pelaku) meraba-raba dan mengelus bagian tangan saya, dan ketika temannya datang itu, dia (pelaku) langsung merangkulkan tangannya ke bagian pinggang saya," cerita korban sambil berkaca-kaca, Senin (15/4/2019).

Korban berusaha melepaskan diri karena apa yang dilakukan pelaku dianggap sebuah pelecehan atau tindakan yang tidak pantas. Penolakan korban tidak membuat pelaku berhenti. Korban yang kemudian diminta menulis sesuatu justru dimanfaatkan pelaku untuk melanjutkan pelecehan tersebut. Tangannya berganti memegang bagian area pangkal paha korban.

"Saya terus mencoba menghindar, tapi dia (pelaku) kemudian mengajak ke gudang untuk menunjukkan stok barang-barang yang dijual. Saya tidak berpikir negatif, dan mengikutinya. Di dalam gudang ternyata ngajak selfie dan menciumi pipi saya. Karena sudah kesal saya pergi meninggalkan gudang," tutur korban.

Sejak pagi hingga siang, pelaku tidak berhenti melecehkan korban. Sampai ketika korban berada di meja kasir, pelaku memeluk korban dari arah belakang dan menciumi pipi korban.


Perlakuan yang disaksikan karyawan lain itu sontak membuat korban tidak tahan dan marah. "Dia (pelaku), bilangnya hanya bercanda. Tapi saya pikir ini sudah keterlaluan, tidak pantas, dan saya tidak terima. Kemudian saya pulang sambil menangis," imbuh korban.

Kuasa Hukum RA, Yudita Retno Baunarti menyatakan kliennya patut mendapatkan keadilan atas pelecehan yang dilakukan oleh pelaku. Apa yang dilakukan pelaku dianggap melanggar Pasal 281 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Sementara Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya belum menerima secara langsung adanya pengaduan korban. Jika korban memang merasa dirugikan dalam kasus itu, maka bisa dibuat laporan secara resmi.

"Setelah kita akan tindaklanjuti, dengan mulai melakukan penyelidikan. Nantinya akan dipanggil saksi-saksi dan juga terlapor," kata Komang.
(sun/iwd)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Pelecehan seksual dialami pegawai sebuah minimarket di Kota Malang. Kasus itu terungkap setelah korban melaporkannya ke polisi.

Sang pelaku yakni karyawan senior sekaligus penanggung jawab shift pekerja di tempat korban bekerja. Diantar kuasa hukumnya, korban melaporkan tindak pelecehan seksual tersebut ke Polres Malang Kota.

Saat ditemui awak media, korban menceritakan peristiwa menyedihkan yang dialaminya pada Minggu (14/4). Di hari pertama kerja itu, ia datang ke minimarket tempatnya bekerja sejak pagi.

Tidak lama kemudian, korban mengaku dihampiri pelaku berinisial JI (30), yang diketahui merupakan warga Wagir, Kabupaten Malang. Namun informasi lain menyebutkan pelaku tinggal di kawasan Wendit, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.


Saat bertemu, pelaku menanyakan nama dan alamat korban. Satu rekan pelaku yang lain turut bergabung, ketiganya kemudian terlibat dalam perbincangan.

"Saat ngobrol, dia (pelaku) kemudian datang, dan langsung menanyakan nama beserta alamat rumah saya. Sambil bertanya, dia (pelaku) meraba-raba dan mengelus bagian tangan saya, dan ketika temannya datang itu, dia (pelaku) langsung merangkulkan tangannya ke bagian pinggang saya," cerita korban sambil berkaca-kaca, Senin (15/4/2019).

Korban berusaha melepaskan diri karena apa yang dilakukan pelaku dianggap sebuah pelecehan atau tindakan yang tidak pantas. Penolakan korban tidak membuat pelaku berhenti. Korban yang kemudian diminta menulis sesuatu justru dimanfaatkan pelaku untuk melanjutkan pelecehan tersebut. Tangannya berganti memegang bagian area pangkal paha korban.

"Saya terus mencoba menghindar, tapi dia (pelaku) kemudian mengajak ke gudang untuk menunjukkan stok barang-barang yang dijual. Saya tidak berpikir negatif, dan mengikutinya. Di dalam gudang ternyata ngajak selfie dan menciumi pipi saya. Karena sudah kesal saya pergi meninggalkan gudang," tutur korban.

Sejak pagi hingga siang, pelaku tidak berhenti melecehkan korban. Sampai ketika korban berada di meja kasir, pelaku memeluk korban dari arah belakang dan menciumi pipi korban.


Perlakuan yang disaksikan karyawan lain itu sontak membuat korban tidak tahan dan marah. "Dia (pelaku), bilangnya hanya bercanda. Tapi saya pikir ini sudah keterlaluan, tidak pantas, dan saya tidak terima. Kemudian saya pulang sambil menangis," imbuh korban.

Kuasa Hukum RA, Yudita Retno Baunarti menyatakan kliennya patut mendapatkan keadilan atas pelecehan yang dilakukan oleh pelaku. Apa yang dilakukan pelaku dianggap melanggar Pasal 281 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Sementara Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya belum menerima secara langsung adanya pengaduan korban. Jika korban memang merasa dirugikan dalam kasus itu, maka bisa dibuat laporan secara resmi.

"Setelah kita akan tindaklanjuti, dengan mulai melakukan penyelidikan. Nantinya akan dipanggil saksi-saksi dan juga terlapor," kata Komang.
(sun/iwd)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ngaku Dilecehkan, Seorang Pegawai Minimarket di Malang Lapor Polisi - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.