JawaPos.com – Jumlah pemilih pemula yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) KPU Kota Malang terbilang besar. Hanya saja saat ini masih belum cukup banyak pemilih pemula yang melakukan pindah pilih. KPU pun memperpanjang proses pindah pilih hingga 10 April mendatang.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar mengatakan, hingga saat ini jumlah DPTb yang masuk sebanyak 14.514 orang. Sementara, untuk DPTb keluar atau orang-orang Malang yang pindah pilih ke kota/daerah lain, ada sebanyak 3.521 orang.
“Paling banyak memang dari mahasiswa dan pelajar. Kalau pekerja relatif sedikit,” ujarnya.
Menurutnya, dibandingkan Pemilu 2014 lalu, jumlah pemilih tambahan pada 2019 ini memang lebih banyak. Saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 10 ribu orang. Sementara Pemilu sebelumnya hanya sebanyak 8 ribu an.
Sebelumnya, KPU Kota Malang sudah membuka layanan pindah pilih sebanyak dua gelombang. Meskipun begitu, yang melakukan pindah pilih masih terbilang minim. Oleh karena itu, pihaknya melakukan perpanjangan proses pindah pilih hingga 10 April 2019 mendatang.
Komisioner KPU Kota Malang Fajar Santosa menambahkan, perpanjangan tersebut berdasarkan putusan MK RI Nomor 20/PUU-XVII/2019. Sebelumnya, proses pindah pilih berakhir pada 16 Maret 2019 lalu atau 30 hari menjelang coblosan. Namun, dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Konstitusi memutuskan melalui UU Nomor 7 tahun 2017, yakni untuk kondisi tertentu, diberi batasan paling lambat tujuh hari menjelang pemilu.
“Kondisi tertentu yang dimaksud yakni jika ada pemilih dalam keadaan sakit atau sedang menjalankan tugas. Sehingga, (perpanjangan) membuat masyarakat lebih mudah untuk memproses berkas,” terangnya.
Menyusul hal itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang belum mengurus pindah pilih agar segera melaksanakan proses administrasi. Sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada 17 April mendatang.
JawaPos.com – Jumlah pemilih pemula yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) KPU Kota Malang terbilang besar. Hanya saja saat ini masih belum cukup banyak pemilih pemula yang melakukan pindah pilih. KPU pun memperpanjang proses pindah pilih hingga 10 April mendatang.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar mengatakan, hingga saat ini jumlah DPTb yang masuk sebanyak 14.514 orang. Sementara, untuk DPTb keluar atau orang-orang Malang yang pindah pilih ke kota/daerah lain, ada sebanyak 3.521 orang.
“Paling banyak memang dari mahasiswa dan pelajar. Kalau pekerja relatif sedikit,” ujarnya.
Menurutnya, dibandingkan Pemilu 2014 lalu, jumlah pemilih tambahan pada 2019 ini memang lebih banyak. Saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 10 ribu orang. Sementara Pemilu sebelumnya hanya sebanyak 8 ribu an.
Sebelumnya, KPU Kota Malang sudah membuka layanan pindah pilih sebanyak dua gelombang. Meskipun begitu, yang melakukan pindah pilih masih terbilang minim. Oleh karena itu, pihaknya melakukan perpanjangan proses pindah pilih hingga 10 April 2019 mendatang.
Komisioner KPU Kota Malang Fajar Santosa menambahkan, perpanjangan tersebut berdasarkan putusan MK RI Nomor 20/PUU-XVII/2019. Sebelumnya, proses pindah pilih berakhir pada 16 Maret 2019 lalu atau 30 hari menjelang coblosan. Namun, dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Konstitusi memutuskan melalui UU Nomor 7 tahun 2017, yakni untuk kondisi tertentu, diberi batasan paling lambat tujuh hari menjelang pemilu.
“Kondisi tertentu yang dimaksud yakni jika ada pemilih dalam keadaan sakit atau sedang menjalankan tugas. Sehingga, (perpanjangan) membuat masyarakat lebih mudah untuk memproses berkas,” terangnya.
Menyusul hal itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang belum mengurus pindah pilih agar segera melaksanakan proses administrasi. Sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada 17 April mendatang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Kota Malang Perpanjang Proses Pindah Pilih Hingga 10 April - Jawa Pos"
Post a Comment